Kami – Melayani Biro Jasa Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Tanjungrasa Subang dan seluruh Jabar pada umumnya Secara LEGAL, PRAKTIS & MUDAH . Pengerjaan dapatdikerjakan secara online ke tempat anda atau anda mendatangi langsung ke tempat kami
Persekutuan komanditer Atau dalam bahasa lain disebut Commanditaire vennootschap (CV), merupakan suatu bentuk badan usaha berupa kerja sama yang dilakukan oleh 2 individu atau lebih dimana diantara para anggotanya mempunyai kewajiban yang tidak terbatas dan sebagian pendiri lainnya memiliki kewajiban yang terbatas.
TOPIK : Biro Jasa Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Tanjungrasa Subang
Biaya Biro Jasa Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Tanjungrasa Subang
PROSES PEMESANAN :
- Kantor Pusat CV. Mitra Usaha Indonesia di Bandung (Ibu Kota Jawa Barat) & Terus Menambah Agen-agen di Setiap Wilayah di Indonesia
- Untuk Tempat Yang Sudah Terdapat Cabang CV. Mitra Usaha Indonesia, Silahkan Kunjungi Agen kami Atau Team Kami Akan Mengunjungi Anda
- Bagi Wlayah Yang Belum Ada Cabang Kami, Kami Proses Dengan Prosedur Diatas
Perseroan Komanditer biasanya dibuat menggunakan akta dan wajib didaftarkan ke Kemenkumham. Namun persekutuan ini bukan merupakan badan hukum (seperti firma) sehingga tidak mempunyai harta sendiri.
Pada dasarnya Perseroan Komanditer mempunyai pengertian sebagai suatu badan usaha kerja sama yang didirikan oleh seorang atau lebih yang mempercayakan dana atau asetnya untuk diputar oleh Perseroan Komanditer yang dengan bersama-sama bertujuan untuk memperoleh keuntungan.
Diluar itu, kerja sama dalam Perseroan Komanditer terdiri atas dua pihak, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Persero aktif bertugas sebagai persero yang bertanggung jawab mengoperasikan bisnis. Sekutu aktif juga memiliki hak mengerjakan segala hal yang berhubungan dengan kegiatan CV, tidak terkecuali perjanjianKesepakatan pihak ketiga.
Sedangkan sekutu pasif adalah orang yang mempercayakan dananya pada CV. Jika perseo mengalami kerugian, maka tanggung jawab dari sekutu pasif hanya sebatas pada modal yang telah diserahkan. Sebaliknya, jika CV berhasil memperoleh keuntungan, persero pasif hanya akan menerima bagi hasil sesuai dengan jumlah dana yang ditransfer. Sekutu pasif juga tidak boleh mengganggu manajemen atau kegiatan operasional perseroan.
Syarat Pendirian Perseroan Komanditer
- Sekutu Paling sedikt 2 Orang
- Kartu Tanda Penduduk + NPWP + Kartu Keluaga
- Menentukan Nama Perusahaan (Minimal dua suku kata)
- Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
- Menentukan Modal Perusahaan
- Menentukan Koposisi Modal
- Menentukan domisli
- Menentukan posisi pengurus (jabatan)
Kelebihan Perseroan Komanditer :
- Biaya pembuatan lebih murah jika dibanding Perseroan Terbatas
- Merupakan badan usaha yang resmi sseperti halnya Perseroan Terbatas
- Dapat mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan legalitas usaha
- Dapat membentuk organisasi perusahaan tersendiri
- Dapat membuka rekening Bank atas nama CV
- Income pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
- Jika terjadi kerugian persero pasif hanya bertanggung jawab sampai modal yang disetorkan saja
Kelemahan Perseroan Komanditer :
Karena Perseroan Komanditer bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka mempunyai beberapa kelemahan yaitu :
- Aset CV jadi satu dengan pemiliknya
- Jika terjadi kerugian maka tanggung jawab pengurus aktif sampai ke harta pribadi
- Tidak bisa memilik aset berupa tanah dan bangunan atas nama CV