fbpx

Biro Jasa Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Sarimukti Tasikmalaya

 Biro Jasa  Pembuatan  Perseroan Komanditer (CV) di  Sarimukti  Tasikmalaya Jasa Legalitas Tasikmalaya –  Menyediakan Biro Jasa Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Sarimukti Tasikmalaya dan semua   Jawa Barat seluruhnya Secara LEGAL, PRAKTIS & MUDAH . Pengerjaan bisakami proses dengan mengirim langsung ke rumah anda maupun anda datang langsung ke kantor kami

Persekutuan komanditer Atau dalam istilah belanda disebut Commanditaire vennootschap (CV),  adalah suatu wujud badan usaha berupa kerja sama yang dilakukan oleh dua individu atau lebih dimana sebagian para pendirinya memiliki tanggung jawab yang tak terbatas dan sebagian pemilik lainnya mempunyai tanggung jawab yang terbatas.

Biaya Biro Jasa Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Sarimukti Tasikmalaya

 Biro Jasa  Pembuatan  Perseroan Komanditer (CV) di  Sarimukti  Tasikmalaya

PROSES PEMESANAN :

  1. Kedudukan Pusat CV. Mitra Usaha Indonesia di Kota Bandung (Ibu Kota Jawa Barat)  & Terus Menyebarkan Agen-agen di Berbagai Daerah di Indonesia
  2. Untuk Tempat Yang Telah Ada Cabang CV. Mitra Usaha Indonesia, Silahkan Kunjungi Perwakilan kami Atau Perwakilan Kami Akan Mendatangi Anda
  3. Untuk Daerah Yang Belum Ada Perwakilan Kami, Silahkan Ikuti Prosedur Diatas

  Biro Jasa  Pembuatan  Perseroan Komanditer (CV) di  Sarimukti  Tasikmalaya

 

Commanditaire vennootschap biasanya dibuat dengan akta dan harus didaftarkan ke Kemenkumham. Namun Commanditaire vennootschap bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma) sehingga tidak memiliki harta sendiri.

Sejatinya Perseroan Komanditer memiliki pengertian sebagai jenis badan usaha kesepakatan yang dibentuk oleh seorang atau lebih yang mempercayakan dana atau asetnya untuk diputar oleh CV yang secara bersama-sama dengan tujuan untuk memperoleh laba.

TOPIK : Biro Jasa Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Sarimukti Tasikmalaya

Selain itu, persekutuan dalam CV  terdiri atas dua pihak, yaitu persero aktif & Persero Pasif. Sekutu aktif bertugas sebagai sekutu yang bertanggung jawab menjalankan bisnis. Sekutu aktif juga memiliki hak melakukan semua pekerjaan yang berkenaan dengan operasioal CV, termasuk perjanjianKesepakatan pihak lain.

Sedangkan sekutu pasif merupakan individu yang mempercayakan modalnya pada Commanditaire vennootscha. Jika perseo mengalami kerugian, maka kewajiban dari sekutu pasif hanya terbatas  pada modal yang telah diserahkan. Sebaliknya, jika persero berhasil memperoleh keuntungan, persero pasif hanya akan menerima persentase sesuai dengan jumlah dana yang ditransfer. Persero pasif juga tidak berhak turut campur dalam pengelolaan atau kegiatan operasional perseroan.

Ketentuan Pendirian Perseroan Komanditer

  1. Persero Minimal dua Persero
  2. Kartu Tanda Penduduk + Nomor Pokok Wajib Pajak + KK
  3. Menentukan Nama CV (Minimal dua suku kata)
  4. Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
  5. Menentukan Modal Perusahaan
  6. Menentukan Pembagian Modal
  7. Menentukan domisli
  8. Menentukan posisi pengurus (jabatan)

Keunggulan  Perseroan Komanditer  :

  1. Biaya pembuatan lebih murah jika dibanding PT
  2. Merupakan perusahaan yang diakui sseperti halnya Perseroan Terbatas
  3. Dapat mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan badan usaha
  4. Dapat membentuk struktur perusahaan tersendiri
  5. Bisa membuat rekening Bank atas nama Perseroan
  6. Penghasilan pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
  7. Jika terjadi kerugian persero pasif hanya bertanggung jawab sampai dana yang serahkan saja

Kekurangan CV :

Karena CV bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka memiliki beberapa kelemahan yaitu :

  1. Harta kekayaan CV jadi satu dengan pemiliknya
  2. Jika terjadi kerugian maka tanggung jawab pengurus aktif sampai ke harta pribadi
  3. Tidak bisa memilik harta berupa tanah dan bangunan atas nama CV

Untuk Informasi Silahkan Hubungi Kami,
KLIK DISINI

HATI-HATI !!
PASTIKAN BIRO JASA ANDA MEMAHAMI PENDIRIAN CV YANG TEPAT
Silahkan Tonton Panduan Dibawah Ini

×
Permohonan