fbpx

Biro Jasa Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Purbalingga – Jawa Barat

Biro Jasa  Pembuatan  Perseroan Komanditer (CV) di Purbalingga  - Jawa Barat CVMitra Usaha Indonesia melayani Biro Jasa Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Purbalingga – Jawa Barat & seluruh   Jabar seluruhnya. Pemesanan dapatdilakukan dengan mengirim langsung ke tempat anda atau anda datang langsung ke kantor kami

Persekutuan komanditer Atau dalam istilah belanda disebut Commanditaire vennootschap (CV),  merupakan suatu bentuk badan usaha berupa kesepakatan yang didirikan oleh 2 individu atau lebih dimana sebagian para pendirinya memiliki kewajiban yang tak terbatas dan sebagian pendiri lainnya memiliki tanggung jawab yang terbatas.

Paket Biro Jasa Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Purbalingga – Jawa Barat

Biro Jasa  Pembuatan  Perseroan Komanditer (CV) di Purbalingga  - Jawa Barat

PROSES PEMESANAN Biro Jasa Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Purbalingga – Jawa Barat

  1. Kantor Pusat kami di Bandung & kami usahakan Menambah Perwakilan di Setiap Wilayah Secara Nasonal
  2. Untuk Tempat Yang Telah Ada Agen CV. Mitra Usaha Indonesia, Silahkan Kunjungi Perwakilan kami Atau Agen Kami Akan Mendatangi Anda
  3. Untuk Wlayah Yang Belum Terdapat Perwakilan CV. Mitra Usaha Indonesia, Kami Proses Dengan Prosedur Diatas

 

CV biasanya dibuat dengan akta dan wajib didaftarkan ke Kemenkumham. Tetapi persekutuan ini bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma) sehingga tidak memiliki harta sendiri.

Sejatinya Perseroan Komanditer mempunyai pengertian sebagai suatu badan usaha kerja sama yang didirikan oleh seorang atau lebih yang mempercayakan uang atau asetnya untuk dikelola oleh perusahaan yang dengan kerja sama dengan tujuan untuk mencapai profit.

Diluar itu, aliansi dalam Perseroan Komanditer  terdiri atas dua pihak, yaitu persero aktif & Persero Pasif. Persero aktif bertugas sebagai orang yang bertanggung jawab menjalankan perusahaan. Sekutu aktif juga mempunyai wewenang mengerjakan semua aktivitas yang berkaitan dengan kebijakan perseroan, termasuk perjanjianKesepakatan pihak ketiga.

Sedangkan sekutu pasif merupakan orang yang menyerahkan asetya pada CV. Jika perusahaan mengalami kerugian, maka tanggung jawab dari persero pasif hanya terbatas  pada modal yang telah disetorkan. Sebaliknya, jika perusahaan berhasil memperoleh keuntungan, persero pasif hanya akan mendapatkan bagi hasil sesuai dengan jumlah modal yang setorkan. Persero pasif juga tidak boleh turut campur dalam pengelolaan atau kegiatan operasional CV.

 

Ketentuan Pembuatan CV

  1. Sekutu Paling sedikt dua Orang
  2. KTP + Nomor Pokok Wajib Pajak + Kartu Keluaga
  3. Menyiapkan Nama Perseroan (Minimal dua suku kata)
  4. Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
  5. Menentukan Modal Perseroan
  6. Menentukan Pembagian Modal
  7. Menentukan tempat kedudukan
  8. Menentukan posisi pengelola (jabatan)

Kelebihan  CV  :

  1. Biaya pembuatan lebih murah jika dibanding Perseroan Terbatas
  2. Merupakan perusahaan yang diakui sseperti halnya PT
  3. Dapat mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan legalitas usaha
  4. Dapat membentuk struktur perusahaan tersendiri
  5. Dapat membuat rekening Bank atas nama Perseroan
  6. Income pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
  7. Jika terjadi kerugian persero diam hanya bertanggung jawab sampai investasi yang disetorkan saja

Kekurangan Perseroan Komanditer :

Karena CV bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka memiliki beberapa kekurangan yaitu :

  1. Aset CV tidak terpisah dengan pemiliknya
  2. Jika terjadi kerugian maka kewajiban pengurus aktif sampai ke aset pribadi
  3. Tidak bisa memilik harta berupa tanah dan bangunan atas nama Perseroan Komanditer

Biro Jasa Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Purbalingga – Jawa Barat

Untuk Pemesanan Silahkan Kontak Kami,
KLIK DISINI

×
Permohonan