fbpx

Biro Jasa Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Pasuruan – Jawa Barat

Biro Jasa  Pembuatan  Perseroan Komanditer (CV) di Pasuruan  - Jawa Barat CVMitra Usaha Indonesia melayani Biro Jasa Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Pasuruan – Jawa Barat dan seluruh daerah   Jawa Barat pada umumnya. Pengerjaan dapatdilakukan dengan mengirim langsung ke lokasi anda maupun anda mendatangi langsung ke kantor kami

Persekutuan komanditer Atau dalam bahasa lain dinamakan Commanditaire vennootschap (CV),  adalah suatu wujud badan usaha berupa kesepakatan yang didirikan oleh dua orang atau lebih dimana sebagian para pemiliknya memiliki kewajiban yang tanpa terbatas dan sebagian anggota lainnya mempunyai kewajiban yang terbatas.

Paket Biro Jasa Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Pasuruan – Jawa Barat

Biro Jasa  Pembuatan  Perseroan Komanditer (CV) di Pasuruan  - Jawa Barat

PROSES PEMESANAN Biro Jasa Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Pasuruan – Jawa Barat

  1. Kedudukan Pusat CV. Mitra Usaha Indonesia di Bandung & kami usahakan Menyebarkan cabang di Berbagai Daerah di Indonesia
  2. Untuk Wilayah Yang Telah Ada Agen Kami, Silahkan Datangi Kantor kami Atau Perwakilan Kami Akan Mengunjungi Anda
  3. Bagi Daerah Yang Belum Terdapat Cabang Kami, Silahkan Ikuti Cara Diatas

 

Commanditaire vennootschap biasanya didirikan menggunakan akta dan harus didaftarkan ke kementrian hukum dan hak asasi manusia. Namun persekutuan ini bukan merupakan badan hukum (seperti firma) sehingga tidak mempunyai aset milik sendiri.

Sejatinya Perseroan Komanditer memiliki pengertian sebagai suatu badan usaha kesepakatan yang dibentuk oleh seorang atau lebih yang memberikan modal atau asetnya untuk diputar oleh CV yang secara kerja sama bermaksud untuk mencapai profit.

Diluar itu, kerja sama dalam CV  terdiri atas 2 pihak, yaitu persero aktif & Persero Pasif. Sekutu aktif bertugas menjadi orang yang berkewajiban menjalankan bisnis. Sekutu aktif juga memiliki wewenang mengerjakan semua aktivitas yang berkenaan dengan kegiatan perusahaan, tidak terkecuali perjanjianKesepakatan pihak lain.

Sedangkan sekutu pasif adalah orang yang mempercayakan asetya pada CV. Jika CV mengalami kerugian, maka kewajiban dari sekutu pasif hanya terbatas  pada dana yang telah diserahkan. Sebaliknya, jika persero berhasil mendapatkan keuntungan, sekutu pasif hanya akan menerima bagi hasil sesuai dengan komposisi modal yang ditransfer. Persero pasif juga tidak boleh mengganggu manajemen atau kegiatan operasional CV.

 

Ketentuan Pendirian CV

  1. Sekutu Paling sedikt 2 Persero
  2. KTP + NPWP + Kartu Keluaga
  3. Menentukan Nama Perseroan (Minimal 2 suku kata)
  4. Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
  5. Menentukan Modal CV
  6. Menentukan Pembagian Modal
  7. Menentukan domisli
  8. Menentukan posisi pengurus (jabatan)

Kelebihan  Perseroan Komanditer  :

  1. Biaya pembuatan lebih murah jika dibanding PT
  2. Merupakan perusahaan yang diakui sseperti halnya Perseroan Terbatas
  3. Dapat mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan badan usaha
  4. Dapat membentuk struktur perusahaan tersendiri
  5. Bisa membuka rekening Bank atas nama Perseroan
  6. Penghasilan pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
  7. Jika terjadi kerugian persero diam hanya berkewajiban sampai modal yang serahkan saja

Kekurangan Perseroan Komanditer :

Karena CV bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka mempunyai beberapa kelemahan yaitu :

  1. Aset Perseroan Komanditer jadi satu dengan pemiliknya
  2. Jika terjadi kerugian maka kewajiban persero aktif sampai ke harta pribadi
  3. Tidak bisa memilik aset berupa tanah dan bangunan atas nama Perseroan Komanditer

Biro Jasa Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Pasuruan – Jawa Barat

Untuk Pemesanan Silahkan Kontak Kami,
KLIK DISINI

×
Permohonan