fbpx

Biro Jasa Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Pasir Muncang Kabupaten Bogor

Biro Jasa  Pembuatan  Perseroan Komanditer (CV) di  Pasir Muncang   Kabupaten Bogor Kami melayani Biro Jasa Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Pasir Muncang Kabupaten Bogor & seluruh wilayah  Jawa Barat seluruhnya. Pengerjaan dapatdilakukan secara online  ke lokasi anda atau anda mendatangi langsung ke tempat kami

Persekutuan komanditer Atau dalam istilah lain disebut Commanditaire vennootschap (CV),  ialah suatu wujud badan usaha berupa persekutuan yang dilakukan oleh 2 orang atau lebih dimana diantara para anggotanya memiliki kewajiban yang tidak terbatas dan sebagian anggota lainnya mempunyai kewajiban yang terbatas.

Paket Biro Jasa Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Pasir Muncang Kabupaten Bogor

Biro Jasa  Pembuatan  Perseroan Komanditer (CV) di  Pasir Muncang   Kabupaten Bogor

CARA PEMESANAN Biro Jasa Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Pasir Muncang Kabupaten Bogor

  1. Kantor Pusat kami di Bandung & kami usahakan Menyebarkan Perwakilan di Setiap Daerah di Indonesia
  2. Untuk Tempat Yang Sudah Terdapat Cabang CV. Mitra Usaha Indonesia, Silahkan Datangi Perwakilan kami Atau Team Kami Akan Mendatangi Anda
  3. Bagi Wlayah Yang Belum Terdapat Cabang CV. Mitra Usaha Indonesia, Kami Proses Dengan Prosedur Diatas

 Biro Jasa  Pembuatan  Perseroan Komanditer (CV) di  Pasir Muncang   Kabupaten Bogor

 

Perseroan Komanditer biasanya dibuat dengan akta dan harus didaftarkan ke Kemenkumham. Tetapi Perseroan Komanditer bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma) sehingga tidak memiliki aset milik sendiri.

Pada dasarnya  Commanditaire vennootscha mempunyai pengertian sebagai suatu badan usaha persekutuan yang dibentuk oleh seorang atau lebih yang menyerahkan dana atau asetnya untuk diputar oleh Commanditaire vennootscha yang secara kerja sama bermaksud untuk mendapatkan profit.

Selain itu, aliansi dalam CV  terdiri atas 2 pihak, yaitu persero aktif & Persero Pasif. Sekutu aktif berperan sebagai orang yang berkewajiban mengoperasikan Perseroan. Sekutu aktif juga memiliki wewenang mengerjakan semua sesuatu yang berhubungan dengan operasioal CV, termasuk kontrak dengan pihak ketiga.

Sedangkan sekutu pasif merupakan orang yang menginvestasikan modalnya pada CV. Jika perusahaan mengalami kerugian, maka tanggung jawab dari persero pasif hanya sampai  pada dana yang telah diserahkan. Sebaliknya, jika perusahaan berhasil memperoleh keuntungan, sekutu pasif hanya akan mendapatkan persentase sesuai dengan komposisi modal yang ditransfer. Persero pasif juga tidak berhak turut campur dalam pengelolaan atau kegiatan bisnis CV.

 

Ketentuan Pendirian Perseroan Komanditer

  1. Sekutu Paling sedikt dua Persero
  2. KTP + Nomor Pokok Wajib Pajak + Kartu Keluaga
  3. Menentukan Nama Perseroan (Minimal 2 suku kata)
  4. Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
  5. Menentukan Modal Perseroan
  6. Menentukan Koposisi Modal
  7. Menentukan tempat kedudukan
  8. Menentukan posisi pengelola (jabatan)

Kelebihan  Perseroan Komanditer  :

  1. Biaya pendirian lebih ringan jika dibanding PT
  2. Merupakan perusahaan yang resmi sebagaimana halnya PT
  3. Dapat mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan legalitas usaha
  4. Bisa membentuk struktur perusahaan tersendiri
  5. Bisa membuka rekening Bank atas nama Perseroan
  6. Penghasilan pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
  7. Jika terjadi kerugian sekutu diam hanya bertanggung jawab sampai dana yang disetorkan saja

Kelemahan CV :

Karena CV bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka mempunyai beberapa kekurangan yaitu :

  1. Harta kekayaan CV jadi satu dengan pemiliknya
  2. Jika terjadi kerugian maka tanggung jawab pengurus aktif sampai ke aset pribadi
  3. Tidak boleh memilik aset berupa tanah dan bangunan atas nama Perseroan Komanditer

Biro Jasa Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Pasir Muncang Kabupaten Bogor

Untuk Informasi Silahkan Kontak Kami,
KLIK DISINI

×
Permohonan