fbpx

Biro Jasa Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Maripari – Garut

 Biro Jasa  Pembuatan  Perseroan Komanditer (CV) di  Maripari  - Garut Jasa Legalitas Jawa Barat – Biro Jasa Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Maripari – Garut & seluruh   Jabar seluruhnya. Proses dapatkami proses dengan mengirim langsung ke rumah anda dapat juga anda mendatangi langsung ke kantor kami

Persekutuan komanditer Atau dalam istilah belanda disebut Commanditaire vennootschap (CV),  merupakan suatu bentuk badan usaha berupa kesepakatan yang didirikan oleh dua orang atau lebih dimana sebagian para anggotanya mempunyai kewajiban yang tak terbatas dan sebagian pendiri lainnya memiliki kewajiban yang terbatas.

layanan Biro Jasa Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Maripari – Garut

 Biro Jasa  Pembuatan  Perseroan Komanditer (CV) di  Maripari  - Garut

CARA PEMESANAN :

  1. Kantor Pusat CV. Mitra Usaha Indonesia di Kota Bandung (Ibu Kota Jawa Barat)  & Terus Menyebarkan Agen-agen di Setiap Wilayah di Indonesia
  2. Untuk Tempat Yang Sudah Terdapat Perwakilan Kami, Silahkan Datangi Kantor kami Atau Team Kami Akan Mengunjungi Anda
  3. Untuk Daerah Yang Belum Terdapat Perwakilan Kami, Kami Proses Dengan Prosedur Diatas

  Biro Jasa  Pembuatan  Perseroan Komanditer (CV) di  Maripari  - Garut

 

Commanditaire vennootschap biasanya dibuat menggunakan akta dan wajib didaftarkan ke kementrian hukum dan hak asasi manusia. Namun CV bukan merupakan badan hukum (seperti firma) sehingga tidak mempunyai aset milik sendiri.

Pada dasarnya  Commanditaire vennootscha memiliki pengertian sebagai jenis badan usaha persekutuan yang didirikan oleh seorang atau lebih yang mempercayakan modal atau asetnya untuk diputar oleh CV yang dengan kerja sama bertujuan untuk memperoleh keuntungan.

Selain itu, aliansi dalam Perseroan Komanditer  terdiri atas 2 pihak, yaitu persero aktif & Persero Pasif. Sekutu aktif bertugas menjadi sekutu yang berkewajiban mengoperasikan CV. Sekutu aktif juga mempunyai hak mengerjakan semua sesuatu yang berhubungan dengan kegiatan perseroan, tidak terkecuali perjanjianKesepakatan pihak ketiga.

Sedangkan persero pasif adalah individu yang mempercayakan modalnya pada Commanditaire vennootscha. Jika perseo mengalami kerugian, maka kewajiban dari persero pasif hanya sampai  pada modal yang telah disetorkan. Sebaliknya, jika persero berhasil memperoleh laba, sekutu pasif hanya akan menerima keuntungan sesuai dengan komposisi dana yang setorkan. Sekutu pasif juga tidak boleh mengganggu pengelolaan atau kegiatan operasional perseroan.

Syarat Pendirian Perseroan Komanditer

  1. Sekutu Paling sedikt 2 Orang
  2. Kartu Tanda Penduduk + Nomor Pokok Wajib Pajak + KK
  3. Menyiapkan Nama CV (Minimal 2 suku kata)
  4. Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
  5. Menentukan Modal Perseroan
  6. Menentukan Pembagian Modal
  7. Menentukan domisli
  8. Menentukan posisi pengurus (jabatan)

Keunggulan  Perseroan Komanditer  :

  1. Biaya pendirian lebih murah jika dibanding Perseroan Terbatas
  2. Merupakan perusahaan yang diakui sebagaimana halnya Perseroan Terbatas
  3. Dapat mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan legalitas usaha
  4. Bisa membentuk struktur perusahaan tersendiri
  5. Dapat membuka rekening Bank atas nama perusahaan
  6. Penghasilan pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
  7. Jika terjadi kerugian persero diam hanya berkewajiban sampai modal yang disetorkan saja

Kekurangan CV :

Karena Perseroan Komanditer bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka memiliki beberapa kelemahan yaitu :

  1. Harta kekayaan CV tidak terpisah dengan pemiliknya
  2. Jika terjadi kerugian maka kewajiban pengurus aktif sampai ke harta pribadi
  3. Tidak boleh memilik aset berupa tanah dan bangunan atas nama Perseroan Komanditer

Biro Jasa Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Maripari – Garut

Untuk Pemesanan Silahkan Kontak Kami,
KLIK DISINI

HATI-HATI !!
PASTIKAN BIRO JASA ANDA MEMAHAMI PENDIRIAN CV YANG TEPAT
Silahkan Simak Video Dibawah Ini

×
Permohonan