fbpx

Biro Jasa Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Kertanegara – Indramayu

 Biro Jasa  Pembuatan  Perseroan Komanditer (CV) di  Kertanegara  - Indramayu Jasa Legalitas Indramayu –  Biro Jasa Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Kertanegara – Indramayu & seluruh daerah   Jawa Barat seluruhnya Secara LEGAL, PRAKTIS & MUDAH . Pengerjaan bisakami proses secara online  ke tempat anda maupun anda mendatangi langsung ke tempat kami

Persekutuan komanditer Atau dalam bahasa lain disebut Commanditaire vennootschap (CV),  adalah suatu wujud badan usaha berupa persekutuan yang dilakukan oleh dua individu atau lebih dimana diantara para pendirinya memiliki tanggung jawab yang tanpa terbatas dan sebagian pendiri lainnya memiliki tanggung jawab yang terbatas.

layanan Biro Jasa Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Kertanegara – Indramayu

 Biro Jasa  Pembuatan  Perseroan Komanditer (CV) di  Kertanegara  - Indramayu

CARA PEMESANAN :

  1. Kedudukan Pusat CV. Mitra Usaha Indonesia di Bandung (Ibu Kota Jawa Barat)  & kami usahakan Merambah Perwakilan di Setiap Wilayah Secara Nasonal
  2. Untuk Tempat Yang Sudah Ada Cabang Kami, Silahkan Datangi Agen kami Atau Perwakilan Kami Akan Mendatangi Anda
  3. Untuk Daerah Yang Belum Terdapat Cabang Kami, Kami Proses Dengan Sistem Diatas

Baca Juga : Biro Jasa Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Kertanegara – Indramayu

  Biro Jasa  Pembuatan  Perseroan Komanditer (CV) di  Kertanegara  - Indramayu

 

Commanditaire vennootschap biasanya dibuat dengan akta dan harus didaftarkan ke kementrian hukum dan hak asasi manusia. Walau demikian Commanditaire vennootschap bukan merupakan badan hukum (seperti firma) sehingga tidak mempunyai kekayaan sendiri.

Pada dasarnya Perseroan Komanditer memiliki arti sebagai suatu badan usaha kerja sama yang dibentuk oleh seorang atau lebih yang menyerahkan dana atau asetnya untuk dikelola oleh Commanditaire vennootscha yang dengan kerja sama dengan maksud untuk mencapai keuntungan.

Selain itu, kerja sama dalam CV  terdiri atas 2 pihak, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif bertugas sebagai persero yang berkewajiban menjalankan bisnis. Sekutu aktif juga mempunyai hak mengerjakan semua hal yang berhubungan dengan kegiatan CV, termasuk kontrak dengan pihak ketiga.

Sedangkan persero pasif merupakan individu yang menginvestasikan dananya pada CV. Jika CV mengalami kerugian, maka kewajiban dari sekutu pasif hanya sebatas  pada modal yang telah disetorkan. Sebaliknya, jika perusahaan berhasil mendapatkan laba, sekutu pasif hanya akan mendapatkan bagi hasil sesuai dengan komposisi modal yang setorkan. Sekutu pasif juga tidak boleh turut campur dalam manajemen atau kegiatan bisnis perseroan.

Ketentuan Pembuatan Perseroan Komanditer

  1. Sekutu Paling sedikt dua Persero
  2. KTP + NPWP + Kartu Keluaga
  3. Menentukan Nama Perseroan (Minimal dua suku kata)
  4. Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
  5. Menentukan Modal CV
  6. Menentukan Koposisi Modal
  7. Menentukan domisli
  8. Menentukan posisi pengurus (jabatan)

Kelebihan  Perseroan Komanditer  :

  1. Biaya pembuatan lebih ringan jika dibanding Perseroan Terbatas
  2. Merupakan badan usaha yang resmi sebagaimana halnya Perseroan Terbatas
  3. Dapat mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan legalitas usaha
  4. Dapat membentuk organisasi perusahaan tersendiri
  5. Bisa membuka rekening Bank atas nama Perseroan
  6. Penghasilan pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
  7. Jika terjadi kerugian sekutu pasif hanya bertanggung jawab sampai modal yang disetorkan saja

Kekurangan Perseroan Komanditer :

Karena CV bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka memiliki beberapa kelemahan yaitu :

  1. Harta kekayaan Perseroan Komanditer jadi satu dengan pemiliknya
  2. Jika terjadi kerugian maka tanggung jawab persero aktif sampai ke aset pribadi
  3. Tidak boleh memilik aset berupa tanah dan bangunan atas nama Perseroan Komanditer

Untuk Pemesanan Silahkan Hubungi Kami,
KLIK DISINI

HATI-HATI !!
PASTIKAN BIRO JASA ANDA MEMAHAMI PENDIRIAN PERSERORAN KAMNDITER (CV) YANG BENAR
Silahkan Tonton Panduan Dibawah Ini

×
Permohonan