fbpx

Biro Jasa Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Gambarsari Subang

 Biro Jasa  Pembuatan  Perseroan Komanditer (CV) di  Gambarsari  Subang Jasa Legalitas Jawa Barat –  Biro Jasa Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Gambarsari Subang & seluruh daerah   Jabar seluruhnya Secara LEGAL, PRAKTIS & MUDAH . Proses dapatdilakukan secara online  ke rumah anda atau anda datang langsung ke tempat kami

Persekutuan komanditer Atau dalam bahasa lain disebut Commanditaire vennootschap (CV),  ialah suatu bentuk badan usaha berupa kesepakatan yang dilakukan oleh 2 orang atau lebih dimana diantara para pemiliknya memiliki tanggung jawab yang tak terbatas dan sebagian pendiri lainnya mempunyai kewajiban yang terbatas.

TOPIK : Biro Jasa Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Gambarsari Subang

layanan Biro Jasa Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Gambarsari Subang

 Biro Jasa  Pembuatan  Perseroan Komanditer (CV) di  Gambarsari  Subang

CARA PEMESANAN :

  1. Kantor Pusat CV. Mitra Usaha Indonesia di Kota Bandung (Ibu Kota Jawa Barat)  & kami usahakan Merambah Perwakilan di Berbagai Daerah Secara Nasonal
  2. Untuk Wilayah Yang Sudah Terdapat Agen Kami, Silahkan Datangi Kantor kami Atau Team Kami Akan Mendatangi Anda
  3. Untuk Wlayah Yang Belum Ada Cabang CV. Mitra Usaha Indonesia, Kami Proses Dengan Prosedur Diatas

  Biro Jasa  Pembuatan  Perseroan Komanditer (CV) di  Gambarsari  Subang

 

Perseroan Komanditer biasanya dibuat dengan akta dan wajib didaftarkan ke kementrian hukum dan hak asasi manusia. Tetapi persekutuan ini bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma) sehingga tidak memiliki kekayaan sendiri.

Sejatinya Perseroan Komanditer mempunyai arti sebagai suatu badan usaha kerja sama yang dibentuk oleh seorang atau lebih yang memberikan uang atau asetnya untuk diputar oleh Perseroan Komanditer yang dengan bersama-sama dengan tujuan untuk mencapai profit.

Selain itu, kerja sama dalam Commanditaire vennootscha  terdiri atas 2 pihak, yaitu persero aktif & Persero Pasif. Persero aktif bertugas menjadi pihak yang bertanggung jawab menjalankan perusahaan. Persero aktif juga memiliki wewenang mengerjakan segala sesuatu yang berhubungan dengan operasioal CV, termasuk kontrak dengan pihak lain.

Sedangkan sekutu pasif merupakan orang yang mempercayakan dananya pada CV. Jika perusahaan mengalami kerugian, maka kewajiban dari persero pasif hanya sebatas  pada dana yang telah diserahkan. Sebaliknya, jika CV berhasil memperoleh laba, sekutu pasif hanya akan menerima bagi hasil sesuai dengan komposisi dana yang ditransfer. Persero pasif juga tidak boleh turut campur dalam manajemen atau aktivitas operasional CV.

Ketentuan Pendirian Perseroan Komanditer

  1. Anggota Paling sedikt dua Orang
  2. KTP + NPWP + KK
  3. Menentukan Nama CV (Minimal dua suku kata)
  4. Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
  5. Menentukan Modal Perseroan
  6. Menentukan Pembagian Modal
  7. Menentukan domisli
  8. Menentukan posisi pengelola (jabatan)

Keunggulan  CV  :

  1. Biaya pendirian lebih murah jika dibanding PT
  2. Merupakan perusahaan yang diakui sebagaimana halnya PT
  3. Dapat mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan badan usaha
  4. Dapat membentuk struktur perusahaan tersendiri
  5. Bisa membuat rekening Bank atas nama perusahaan
  6. Penghasilan pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
  7. Jika terjadi kerugian sekutu diam hanya bertanggung jawab sampai modal yang serahkan saja

Kekurangan CV :

Karena Perseroan Komanditer bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka memiliki beberapa kekurangan yaitu :

  1. Aset Perseroan Komanditer tidak terpisah dengan pemiliknya
  2. Andai terjadi kerugian maka kewajiban pengurus aktif sampai ke aset pribadi
  3. Tidak bisa memilik aset berupa tanah dan bangunan atas nama Perseroan Komanditer

Untuk Informasi Lebih Lanjut Kontak Kami,
KLIK DISINI

HATI-HATI !!
PASTIKAN AGEN ANDA MEMAHAMI PENDIRIAN CV YANG TEPAT
Silahkan Simak Penjelasan Dibawah Ini

×
Permohonan