fbpx

Biro Jasa Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Ciwulan – Karawang

 Biro Jasa  Pembuatan  Perseroan Komanditer (CV) di  Ciwulan  - Karawang CV. Mitra Usaha Indonesia –  Melayani Biro Jasa Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Ciwulan – Karawang dan seluruh   Jawa Barat pada umumnya Secara LEGAL, PRAKTIS & MUDAH . Pemesanan bisadilakukan dengan mengirim langsung ke tempat anda dapat juga anda mendatangi langsung ke tempat kami

Persekutuan komanditer Atau dalam bahasa lain disebut Commanditaire vennootschap (CV),  merupakan suatu bentuk badan usaha berupa persekutuan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dimana diantara para pemiliknya mempunyai tanggung jawab yang tanpa terbatas dan sebagian anggota lainnya memiliki tanggung jawab yang terbatas.

layanan Biro Jasa Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Ciwulan – Karawang

 Biro Jasa  Pembuatan  Perseroan Komanditer (CV) di  Ciwulan  - Karawang

CARA PEMESANAN :

  1. Kantor Pusat CV. Mitra Usaha Indonesia di Kota Bandung (Ibu Kota Jawa Barat)  & kami usahakan Menyebarkan Agen-agen di Setiap Daerah Secara Nasonal
  2. Untuk Tempat Yang Telah Ada Cabang Kami, Silahkan Datangi Kantor kami Atau Team Kami Akan ketempat Anda
  3. Bagi Daerah Yang Belum Terdapat Agen CV. Mitra Usaha Indonesia, Kami Proses Dengan Prosedur Diatas

  Biro Jasa  Pembuatan  Perseroan Komanditer (CV) di  Ciwulan  - Karawang

 

Commanditaire vennootschap biasanya didirikan dengan akta dan wajib didaftarkan ke Kemenkumham. Walau demikian Perseroan Komanditer bukan merupakan badan hukum (seperti firma) sehingga tidak mempunyai harta sendiri.

Sejatinya  Commanditaire vennootscha mempunyai arti sebagai jenis badan usaha kerja sama yang didirikan oleh seorang atau lebih yang memberikan uang atau asetnya untuk dikelola oleh Commanditaire vennootscha yang dengan kerja sama dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan.

Baca Juga : Biro Jasa Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Ciwulan – Karawang

Diluar itu, kerja sama dalam Commanditaire vennootscha  terdiri atas 2 pihak, yaitu persero aktif & Persero Pasif. Sekutu aktif berperan sebagai pihak yang berkewajiban mengoperasikan bisnis. Sekutu aktif juga memiliki hak melakukan segala pekerjaan yang berhubungan dengan kebijakan CV, tidak terkecuali perjanjianKesepakatan pihak ketiga.

Sedangkan persero pasif merupakan orang yang mempercayakan asetya pada CV. Jika perusahaan mengalami kerugian, maka kewajiban dari sekutu pasif hanya sebatas  pada dana yang telah diserahkan. Sebaliknya, jika persero berhasil memperoleh laba, sekutu pasif hanya akan mendapatkan keuntungan sesuai dengan jumlah modal yang setorkan. Persero pasif juga tidak berhak mengganggu manajemen atau kegiatan bisnis perseroan.

Ketentuan Pembuatan CV

  1. Sekutu Paling sedikt 2 Persero
  2. KTP + NPWP + Kartu Keluaga
  3. Menentukan Nama Perseroan (Minimal dua suku kata)
  4. Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
  5. Menentukan Modal CV
  6. Menentukan Koposisi Modal
  7. Menentukan tempat kedudukan
  8. Menentukan posisi pengurus (jabatan)

Keunggulan  Perseroan Komanditer  :

  1. Biaya pendirian lebih murah jika dibanding PT
  2. Merupakan perusahaan yang resmi sebagaimana halnya Perseroan Terbatas
  3. Dapat mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan badan usaha
  4. Bisa membentuk organisasi perusahaan tersendiri
  5. Dapat membuat rekening Bank atas nama CV
  6. Income pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
  7. Jika terjadi kerugian sekutu diam hanya berkewajiban sampai investasi yang disetorkan saja

Kekurangan CV :

Karena Perseroan Komanditer bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka memiliki beberapa kekurangan yaitu :

  1. Harta kekayaan Perseroan Komanditer jadi satu dengan pemiliknya
  2. Jika terjadi kerugian maka kewajiban pengurus aktif sampai ke aset pribadi
  3. Tidak bisa memilik harta berupa tanah dan bangunan atas nama Perseroan Komanditer

Untuk Pemesanan Lebih Lanjut Hubungi Kami,
KLIK DISINI

INGAT !!
PASTIKAN BIRO JASA ANDA MEMAHAMI PENDIRIAN CV YANG TEPAT
Silahkan Pelajari Panduan Dibawah Ini

×
Permohonan