Jasa Legalitas Garut – Menyediakan Biro Jasa Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Cintamanik – Garut dan seluruh Jabar seluruhnya. Proses bisadikerjakan dengan mengirim langsung ke rumah anda atau anda mendatangi langsung ke kantor kami
Persekutuan komanditer Atau dalam istilah lain dinamakan Commanditaire vennootschap (CV), adalah suatu wujud badan usaha berupa persekutuan yang didirikan oleh dua individu atau lebih dimana sebagian para pendirinya mempunyai kewajiban yang tidak terbatas dan sebagian pemilik lainnya memiliki tanggung jawab yang terbatas.
Biaya Biro Jasa Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Cintamanik – Garut
PROSEDER PEMESANAN :
- Kantor Pusat CV. Mitra Usaha Indonesia di Bandung (Ibu Kota Jawa Barat) & Terus Menyebarkan Perwakilan di Setiap Daerah Secara Nasonal
- Untuk Tempat Yang Telah Terdapat Agen CV. Mitra Usaha Indonesia, Silahkan Kunjungi Kantor kami Atau Team Kami Akan Mendatangi Anda
- Bagi Wlayah Yang Belum Terdapat Perwakilan Kami, Kami Proses Dengan Prosedur Diatas
Commanditaire vennootschap biasanya didirikan dengan akta dan harus didaftarkan ke kementrian hukum dan hak asasi manusia. Tetapi CV bukan merupakan badan hukum (seperti firma) sehingga tidak mempunyai harta sendiri.
Pada dasarnya Perseroan Komanditer memiliki pengertian sebagai suatu badan usaha kerja sama yang didirikan oleh seorang atau lebih yang memberikan uang atau asetnya untuk dikelola oleh perusahaan yang secara bersama-sama bertujuan untuk memperoleh profit.
Diluar itu, aliansi dalam Commanditaire vennootscha terdiri atas dua pihak, yaitu persero aktif & Persero Pasif. Persero aktif berperan menjadi persero yang bertanggung jawab menjalankan CV. Persero aktif juga mempunyai hak mengerjakan segala pekerjaan yang berhubungan dengan kegiatan perusahaan, termasuk kontrak dengan pihak lain.
Sedangkan sekutu pasif adalah orang yang menyerahkan modalnya pada Commanditaire vennootscha. Jika perusahaan mengalami kerugian, maka tanggung jawab dari persero pasif hanya sampai pada dana yang telah disetorkan. Sebaliknya, jika CV berhasil memperoleh laba, sekutu pasif hanya akan menerima keuntungan sesuai dengan komposisi dana yang setorkan. Sekutu pasif juga tidak berhak turut campur dalam manajemen atau kegiatan operasional CV.
Ketentuan Pembuatan CV
- Persero Minimal 2 Orang
- Kartu Tanda Penduduk + NPWP + Kartu Keluaga
- Menyiapkan Nama Perseroan (Minimal dua suku kata)
- Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
- Menentukan Modal Perusahaan
- Menentukan Koposisi Modal
- Menentukan tempat kedudukan
- Menentukan posisi pengurus (jabatan)
Kelebihan CV :
- Biaya pendirian lebih murah jika dibanding Perseroan Terbatas
- Merupakan badan usaha yang diakui sseperti halnya PT
- Dapat mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan badan usaha
- Bisa membentuk struktur perusahaan tersendiri
- Bisa membuka rekening Bank atas nama CV
- Penghasilan pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
- Jika terjadi kerugian persero pasif hanya berkewajiban sampai investasi yang serahkan saja
Kekurangan CV :
Karena CV bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka memiliki beberapa kelemahan yaitu :
- Aset CV jadi satu dengan pemiliknya
- Andai terjadi kerugian maka kewajiban pengurus aktif sampai ke harta pribadi
- Tidak boleh memilik aset berupa tanah dan bangunan atas nama Perseroan Komanditer
Biro Jasa Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Cintamanik – Garut