fbpx

Biro Jasa Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Cikarang Selatan – Kabupaten Bekasi

Biro Jasa  Pembuatan  Perseroan Komanditer (CV) di  Cikarang Selatan  - Kabupaten Bekasi CVMitra Usaha Indonesia melayani Biro Jasa Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Cikarang Selatan – Kabupaten Bekasi dan seluruh daerah   Jabar seluruhnya. Proses dapatdilakukan dengan mengirim langsung ke rumah anda atau anda mendatangi langsung ke tempat kami

Persekutuan komanditer Atau dalam istilah belanda dinamakan Commanditaire vennootschap (CV),  adalah suatu wujud badan usaha berupa kesepakatan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dimana diantara para pendirinya memiliki kewajiban yang tidak terbatas dan sebagian anggota lainnya memiliki kewajiban yang terbatas.

Biaya Biro Jasa Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Cikarang Selatan – Kabupaten Bekasi

Biro Jasa  Pembuatan  Perseroan Komanditer (CV) di  Cikarang Selatan  - Kabupaten Bekasi

CARA PEMESANAN Biro Jasa Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Cikarang Selatan – Kabupaten Bekasi

  1. Kantor Pusat CV. Mitra Usaha Indonesia di Bandung & Terus Menambah cabang di Berbagai Wilayah Secara Nasonal
  2. Untuk Daerah Yang Sudah Terdapat Cabang Kami, Silahkan Kunjungi Kantor kami Atau Agen Kami Akan Mengunjungi Anda
  3. Untuk Wlayah Yang Belum Terdapat Agen Kami, Kami Proses Dengan Cara Diatas

 Biro Jasa  Pembuatan  Perseroan Komanditer (CV) di  Cikarang Selatan  - Kabupaten Bekasi

 

Perseroan Komanditer biasanya dibuat dengan akta dan harus didaftarkan ke Kemenkumham. Namun CV bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma) sehingga tidak mempunyai harta sendiri.

Pada dasarnya  Commanditaire vennootscha memiliki pengertian sebagai jenis badan usaha kesepakatan yang dibentuk oleh seorang atau lebih yang mempercayakan modal atau asetnya untuk dikelola oleh Commanditaire vennootscha yang dengan kerja sama dengan maksud untuk mencapai profit.

Diluar itu, kerja sama dalam Perseroan Komanditer  terdiri atas 2 pihak, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif bertugas sebagai orang yang bertanggung jawab mengoperasikan Perseroan. Sekutu aktif juga memiliki hak melakukan segala hal yang berkaitan dengan kebijakan perseroan, tidak terkecuali perjanjianKesepakatan pihak lain.

Sedangkan sekutu pasif adalah individu yang mempercayakan modalnya pada CV. Jika perseo mengalami kerugian, maka kewajiban dari sekutu pasif hanya sampai  pada dana yang telah disetorkan. Sebaliknya, jika CV berhasil mendapatkan laba, persero pasif hanya akan menerima keuntungan sesuai dengan komposisi dana yang ditransfer. Sekutu pasif juga tidak boleh mengganggu manajemen atau aktivitas bisnis perseroan.

 

Syarat Pendirian Perseroan Komanditer

  1. Persero Paling sedikt dua Orang
  2. Kartu Tanda Penduduk + Nomor Pokok Wajib Pajak + Kartu Keluaga
  3. Menyiapkan Nama Perusahaan (Minimal dua suku kata)
  4. Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
  5. Menentukan Modal Perusahaan
  6. Menentukan Koposisi Modal
  7. Menentukan tempat kedudukan
  8. Menentukan posisi pengurus (jabatan)

Kelebihan  Perseroan Komanditer  :

  1. Biaya pendirian lebih ringan jika dibanding PT
  2. Merupakan badan usaha yang resmi sebagaimana halnya PT
  3. Bisa mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan badan usaha
  4. Dapat membentuk struktur perusahaan tersendiri
  5. Dapat membuka rekening Bank atas nama perusahaan
  6. Income pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
  7. Jika terjadi kerugian sekutu pasif hanya bertanggung jawab sampai investasi yang serahkan saja

Kekurangan CV :

Karena CV bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka mempunyai beberapa kekurangan yaitu :

  1. Harta kekayaan Perseroan Komanditer jadi satu dengan pemiliknya
  2. Jika terjadi kerugian maka tanggung jawab persero aktif sampai ke aset pribadi
  3. Tidak bisa memilik harta berupa tanah dan bangunan atas nama CV

Biro Jasa Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Cikarang Selatan – Kabupaten Bekasi

Untuk Informasi Lebih Lanjut Hubungi Kami,
KLIK DISINI

×
Permohonan