fbpx

Biro Jasa Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Cikarang Pusat – Kabupaten Bekasi

Biro Jasa  Pembuatan  Perseroan Komanditer (CV) di  Cikarang Pusat	 - Kabupaten Bekasi Kami melayani Biro Jasa Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Cikarang Pusat – Kabupaten Bekasi & seluruh wilayah  Jabar pada umumnya. Pengerjaan bisakami proses dengan mengirim langsung ke lokasi anda maupun anda datang langsung ke tempat kami

Persekutuan komanditer Atau dalam bahasa lain dinamakan Commanditaire vennootschap (CV),  merupakan suatu wujud badan usaha berupa kesepakatan yang dilakukan oleh dua individu atau lebih dimana sebagian para anggotanya mempunyai kewajiban yang tak terbatas dan sebagian pendiri lainnya mempunyai tanggung jawab yang terbatas.

Biaya Biro Jasa Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Cikarang Pusat – Kabupaten Bekasi

Biro Jasa  Pembuatan  Perseroan Komanditer (CV) di  Cikarang Pusat	 - Kabupaten Bekasi

PROSEDER PEMESANAN Biro Jasa Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Cikarang Pusat – Kabupaten Bekasi

  1. Kantor Pusat kami di Kota Bandung & kami usahakan Menambah cabang di Berbagai Wilayah di Indonesia
  2. Untuk Wilayah Yang Telah Ada Agen CV. Mitra Usaha Indonesia, Silahkan Datangi Perwakilan kami Atau Agen Kami Akan ketempat Anda
  3. Bagi Daerah Yang Belum Ada Perwakilan Kami, Kami Proses Dengan Cara Diatas

 Biro Jasa  Pembuatan  Perseroan Komanditer (CV) di  Cikarang Pusat	 - Kabupaten Bekasi

 

Commanditaire vennootschap biasanya didirikan dengan akta dan harus didaftarkan ke Kemenkumham. Namun persekutuan ini bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma) sehingga tidak memiliki harta sendiri.

Sejatinya Perseroan Komanditer mempunyai arti sebagai jenis badan usaha kerja sama yang didirikan oleh seorang atau lebih yang memberikan dana atau asetnya untuk diputar oleh CV yang dengan kerja sama bertujuan untuk mendapatkan keuntungan.

Diluar itu, persekutuan dalam CV  terdiri atas 2 pihak, yaitu persero aktif & Persero Pasif. Persero aktif bertugas sebagai orang yang berkewajiban mengoperasikan CV. Sekutu aktif juga memiliki wewenang melakukan segala pekerjaan yang berkaitan dengan kegiatan CV, termasuk perjanjianKesepakatan pihak ketiga.

Sedangkan sekutu pasif merupakan individu yang mempercayakan dananya pada Commanditaire vennootscha. Jika perseo mengalami kerugian, maka kewajiban dari persero pasif hanya sampai  pada modal yang telah diserahkan. Sebaliknya, jika perusahaan berhasil mendapatkan keuntungan, persero pasif hanya akan menerima keuntungan sesuai dengan jumlah modal yang ditransfer. Persero pasif juga tidak berhak mengganggu pengelolaan atau aktivitas bisnis perseroan.

 

Syarat Pendirian CV

  1. Pendiri Paling sedikt dua Persero
  2. KTP + NPWP + KK
  3. Menentukan Nama Perusahaan (Minimal dua suku kata)
  4. Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
  5. Menentukan Modal Perseroan
  6. Menentukan Pembagian Modal
  7. Menentukan tempat kedudukan
  8. Menentukan posisi pengurus (jabatan)

Keunggulan  Perseroan Komanditer  :

  1. Biaya pendirian lebih murah jika dibanding PT
  2. Merupakan perusahaan yang resmi sebagaimana halnya PT
  3. Dapat mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan badan usaha
  4. Bisa membentuk organisasi perusahaan tersendiri
  5. Dapat membuka rekening Bank atas nama CV
  6. Income pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
  7. Jika terjadi kerugian persero pasif hanya berkewajiban sampai modal yang disetorkan saja

Kekurangan Perseroan Komanditer :

Karena CV bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka mempunyai beberapa kekurangan yaitu :

  1. Aset Perseroan Komanditer jadi satu dengan pemiliknya
  2. Andai terjadi kerugian maka kewajiban pengurus aktif sampai ke aset pribadi
  3. Tidak bisa memilik aset berupa tanah dan bangunan atas nama CV

Biro Jasa Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Cikarang Pusat – Kabupaten Bekasi

Untuk Pemesanan Silahkan Kontak Kami,
KLIK DISINI

×
Permohonan