fbpx

Biro Jasa Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Cikarang – Garut

 Biro Jasa  Pembuatan  Perseroan Komanditer (CV) di  Cikarang  - Garut Jasa Legalitas Jawa Barat – Menyediakan Biro Jasa Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Cikarang – Garut dan seluruh daerah   Jawa Barat pada umumnya. Pemesanan bisakami proses dengan mengirim langsung ke lokasi anda dapat juga anda mendatangi langsung ke tempat kami

Persekutuan komanditer Atau dalam istilah lain disebut Commanditaire vennootschap (CV),  merupakan suatu bentuk badan usaha berupa kesepakatan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana diantara para anggotanya memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas dan sebagian pemilik lainnya memiliki tanggung jawab yang terbatas.

Paket Biro Jasa Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Cikarang – Garut

 Biro Jasa  Pembuatan  Perseroan Komanditer (CV) di  Cikarang  - Garut

PROSES PEMESANAN :

  1. Kedudukan Pusat kami di Kota Bandung (Ibu Kota Jawa Barat)  & Terus Menyebarkan Perwakilan di Setiap Daerah Secara Nasonal
  2. Untuk Tempat Yang Telah Ada Agen Kami, Silahkan Datangi Agen kami Atau Team Kami Akan Mengunjungi Anda
  3. Bagi Daerah Yang Belum Ada Agen CV. Mitra Usaha Indonesia, Silahkan Ikuti Sistem Diatas

  Biro Jasa  Pembuatan  Perseroan Komanditer (CV) di  Cikarang  - Garut

 

Perseroan Komanditer biasanya dibuat menggunakan akta dan harus didaftarkan ke kementrian hukum dan hak asasi manusia. Tetapi CV bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma) sehingga tidak mempunyai kekayaan sendiri.

Pada dasarnya  Commanditaire vennootscha mempunyai pengertian sebagai suatu badan usaha persekutuan yang dibentuk oleh seorang atau lebih yang memberikan uang atau asetnya untuk diputar oleh Perseroan Komanditer yang dengan kerja sama bertujuan untuk memperoleh laba.

Diluar itu, aliansi dalam Commanditaire vennootscha  terdiri atas 2 pihak, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Persero aktif berperan sebagai orang yang berkewajiban menjalankan perusahaan. Sekutu aktif juga mempunyai wewenang melakukan semua hal yang berkaitan dengan kegiatan perseroan, tidak terkecuali perjanjianKesepakatan pihak ketiga.

Sedangkan sekutu pasif adalah individu yang menginvestasikan modalnya pada Commanditaire vennootscha. Jika perseo mengalami kerugian, maka kewajiban dari sekutu pasif hanya sampai  pada dana yang telah disetorkan. Sebaliknya, jika perusahaan berhasil mendapatkan keuntungan, persero pasif hanya akan mendapatkan persentase sesuai dengan jumlah dana yang ditransfer. Sekutu pasif juga tidak berhak mengganggu pengelolaan atau aktivitas bisnis CV.

Syarat Pembuatan Perseroan Komanditer

  1. Pendiri Paling sedikt dua Persero
  2. Kartu Tanda Penduduk + NPWP + KK
  3. Menyiapkan Nama Perusahaan (Minimal dua suku kata)
  4. Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
  5. Menentukan Modal CV
  6. Menentukan Koposisi Modal
  7. Menentukan domisli
  8. Menentukan posisi pengelola (jabatan)

Keunggulan  Perseroan Komanditer  :

  1. Biaya pembuatan lebih murah jika dibanding PT
  2. Merupakan badan usaha yang resmi sebagaimana halnya PT
  3. Bisa mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan legalitas usaha
  4. Bisa membentuk struktur perusahaan tersendiri
  5. Dapat membuka rekening Bank atas nama Perseroan
  6. Income pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
  7. Jika terjadi kerugian persero pasif hanya bertanggung jawab sampai investasi yang serahkan saja

Kekurangan Perseroan Komanditer :

Karena Perseroan Komanditer bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka mempunyai beberapa kelemahan yaitu :

  1. Harta kekayaan Perseroan Komanditer jadi satu dengan pemiliknya
  2. Jika terjadi kerugian maka kewajiban pengurus aktif sampai ke harta pribadi
  3. Tidak boleh memilik aset berupa tanah dan bangunan atas nama Perseroan Komanditer

Biro Jasa Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Cikarang – Garut

Untuk Informasi Silahkan Hubungi Kami,
KLIK DISINI

INGAT !!
PASTIKAN BIRO JASA ANDA MEMAHAMI PENDIRIAN CV YANG BENAR
Silahkan Tonton Penjelasan Dibawah Ini

×
Permohonan