CV. Mitra Usaha Indonesia – Melayani Biro Jasa Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Cikancra Tasikmalaya & semua wilayah Jawa Barat pada umumnya Secara LEGAL, PRAKTIS & MUDAH . Proses dapatdilakukan secara online ke rumah anda dapat juga anda mendatangi langsung ke kantor kami
Persekutuan komanditer Atau dalam istilah lain disebut Commanditaire vennootschap (CV), merupakan suatu wujud badan usaha berupa kerja sama yang dilakukan oleh 2 orang atau lebih dimana sebagian para pendirinya memiliki tanggung jawab yang tanpa terbatas dan sebagian anggota lainnya mempunyai kewajiban yang terbatas.
layanan Biro Jasa Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Cikancra Tasikmalaya
CARA PEMESANAN :
- Kantor Pusat CV. Mitra Usaha Indonesia di Bandung (Ibu Kota Jawa Barat) & Terus Menambah Agen-agen di Setiap Wilayah di Indonesia
- Untuk Daerah Yang Telah Terdapat Agen Kami, Silahkan Datangi Perwakilan kami Atau Perwakilan Kami Akan Mengunjungi Anda
- Bagi Wlayah Yang Belum Ada Agen CV. Mitra Usaha Indonesia, Silahkan Ikuti Cara Diatas
CV biasanya dibuat menggunakan akta dan wajib didaftarkan ke kementrian hukum dan hak asasi manusia. Tetapi CV bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma) sehingga tidak mempunyai kekayaan sendiri.
Pada dasarnya Perseroan Komanditer mempunyai arti sebagai suatu badan usaha persekutuan yang didirikan oleh seorang atau lebih yang menyerahkan modal atau asetnya untuk diputar oleh Perseroan Komanditer yang dengan kerja sama bermaksud untuk memperoleh keuntungan.
TOPIK : Biro Jasa Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Cikancra Tasikmalaya
Selain itu, aliansi dalam Commanditaire vennootscha terdiri atas dua pihak, yaitu persero aktif & Persero Pasif. Persero aktif bertugas menjadi orang yang berkewajiban mengoperasikan bisnis. Persero aktif juga memiliki hak melakukan semua sesuatu yang berkaitan dengan kegiatan perusahaan, tidak terkecuali kontrak dengan pihak lain.
Sedangkan persero pasif merupakan orang yang menyerahkan asetya pada CV. Jika perseo mengalami kerugian, maka kewajiban dari persero pasif hanya sampai pada dana yang telah diserahkan. Sebaliknya, jika CV berhasil mendapatkan laba, sekutu pasif hanya akan mendapatkan persentase sesuai dengan jumlah dana yang setorkan. Sekutu pasif juga tidak boleh turut campur dalam manajemen atau aktivitas bisnis CV.
Syarat Pembuatan CV
- Sekutu Minimal 2 Persero
- Kartu Tanda Penduduk + NPWP + KK
- Menyiapkan Nama Perusahaan (Minimal 2 suku kata)
- Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
- Menentukan Modal CV
- Menentukan Koposisi Modal
- Menentukan domisli
- Menentukan posisi pengelola (jabatan)
Kelebihan Perseroan Komanditer :
- Biaya pembuatan lebih ringan jika dibanding PT
- Merupakan badan usaha yang diakui sseperti halnya Perseroan Terbatas
- Dapat mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan badan usaha
- Bisa membentuk struktur perusahaan tersendiri
- Bisa membuka rekening Bank atas nama Perseroan
- Income pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
- Jika terjadi kerugian persero diam hanya berkewajiban sampai investasi yang serahkan saja
Kelemahan Perseroan Komanditer :
Karena Perseroan Komanditer bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka mempunyai beberapa kelemahan yaitu :
- Harta kekayaan Perseroan Komanditer jadi satu dengan pemiliknya
- Andai terjadi kerugian maka kewajiban pengurus aktif sampai ke aset pribadi
- Tidak boleh memilik aset berupa tanah dan bangunan atas nama CV