fbpx

Biro Jasa Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Caringin Kabupaten Bogor

Biro Jasa  Pembuatan  Perseroan Komanditer (CV) di  Caringin   Kabupaten Bogor CVMitra Usaha Indonesia melayani Biro Jasa Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Caringin Kabupaten Bogor & seluruh daerah   Jabar pada umumnya. Pengerjaan bisadikerjakan secara online  ke lokasi anda dapat juga anda mendatangi langsung ke kantor kami

Persekutuan komanditer Atau dalam bahasa lain disebut Commanditaire vennootschap (CV),  ialah suatu wujud badan usaha berupa kerja sama yang dilakukan oleh 2 orang atau lebih dimana sebagian para anggotanya mempunyai tanggung jawab yang tanpa terbatas dan sebagian anggota lainnya memiliki tanggung jawab yang terbatas.

Paket Biro Jasa Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Caringin Kabupaten Bogor

Biro Jasa  Pembuatan  Perseroan Komanditer (CV) di  Caringin   Kabupaten Bogor

PROSES PEMESANAN Biro Jasa Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Caringin Kabupaten Bogor

  1. Kantor Pusat kami di Kota Bandung & Terus Merambah cabang di Berbagai Wilayah di Indonesia
  2. Untuk Wilayah Yang Telah Terdapat Perwakilan Kami, Silahkan Datangi Agen kami Atau Agen Kami Akan Mengunjungi Anda
  3. Bagi Wlayah Yang Belum Ada Cabang CV. Mitra Usaha Indonesia, Silahkan Ikuti Sistem Diatas

 Biro Jasa  Pembuatan  Perseroan Komanditer (CV) di  Caringin   Kabupaten Bogor

 

Perseroan Komanditer biasanya dibuat dengan akta dan harus didaftarkan ke Kemenkumham. Namun Commanditaire vennootschap bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma) sehingga tidak mempunyai kekayaan sendiri.

Pada dasarnya CV memiliki arti sebagai jenis badan usaha persekutuan yang didirikan oleh seorang atau lebih yang mempercayakan modal atau asetnya untuk diputar oleh perusahaan yang secara bersama-sama dengan tujuan untuk mencapai laba.

Diluar itu, aliansi dalam Commanditaire vennootscha  terdiri atas 2 pihak, yaitu persero aktif & Persero Pasif. Persero aktif berperan menjadi persero yang bertanggung jawab menjalankan CV. Sekutu aktif juga mempunyai hak mengerjakan segala sesuatu yang berhubungan dengan kegiatan CV, termasuk kontrak dengan pihak lain.

Sedangkan sekutu pasif merupakan individu yang menginvestasikan dananya pada CV. Jika CV mengalami kerugian, maka tanggung jawab dari persero pasif hanya terbatas  pada dana yang telah diserahkan. Sebaliknya, jika persero berhasil memperoleh keuntungan, persero pasif hanya akan menerima bagi hasil sesuai dengan komposisi modal yang ditransfer. Persero pasif juga tidak boleh turut campur dalam pengelolaan atau kegiatan operasional CV.

 

Ketentuan Pendirian CV

  1. Anggota Paling sedikt 2 Persero
  2. KTP + Nomor Pokok Wajib Pajak + Kartu Keluaga
  3. Menentukan Nama Perusahaan (Minimal dua suku kata)
  4. Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
  5. Menentukan Modal Perusahaan
  6. Menentukan Pembagian Modal
  7. Menentukan domisli
  8. Menentukan posisi pengurus (jabatan)

Kelebihan  CV  :

  1. Biaya pendirian lebih ringan jika dibanding PT
  2. Merupakan perusahaan yang diakui sebagaimana halnya Perseroan Terbatas
  3. Dapat mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan badan usaha
  4. Dapat membentuk struktur perusahaan tersendiri
  5. Dapat membuka rekening Bank atas nama Perseroan
  6. Penghasilan pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
  7. Jika terjadi kerugian sekutu diam hanya bertanggung jawab sampai modal yang serahkan saja

Kelemahan CV :

Karena Perseroan Komanditer bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka memiliki beberapa kekurangan yaitu :

  1. Harta kekayaan Perseroan Komanditer tidak terpisah dengan pemiliknya
  2. Andai terjadi kerugian maka kewajiban persero aktif sampai ke aset pribadi
  3. Tidak bisa memilik aset berupa tanah dan bangunan atas nama Perseroan Komanditer

Biro Jasa Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Caringin Kabupaten Bogor

Untuk Order Silahkan Hubungi Kami,
KLIK DISINI

×
Permohonan