fbpx

Biro Jasa Pembuatan Perkumpulan Kota Bandung

Biro Jasa Pembuatan Perkumpulan Kota Bandung – Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kab. Bandung Barat, Cimahi, Kab. Purwakarta, Garut Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Jakarta, Bekasi, dan Seluruh wilayah  Jawa Barat pada umumnya.

Dalam legalitas Indonesia, kata perkumpulan memiliki beberapa makna lain yang sering dipakai diantaranya perkumpulan, himpunan, perikatan, persatuankesatuan, sarikat, asosiasi dan lain-lain. Kesemuanya mempunyai maksud yang serupa yaitu perkumpulan.

Perkumpulan ialah lembaga yang merupakan gabungan orang didirikan untuk mewujudkan kesamaan maksud dan tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan dan tidak membagikan keuntungan kepada anggotanya (Pasal 1 angka 1 Permenkumham 3/2016)

Biro Jasa Pembuatan Perkumpulan   Kota Bandung

MACAM-MACAM PERKUMPULAN

Perkumpulan terdiri atas 2 jenis yaitu perkumpulan yang berbadan hukum dan yang tidak berbadan hukum. Berikut perbedaan dalam tiap macamnya :

  1. Perkumpulan yang tidak berbadan hukum
    Adalah suatu organisasi massa yang tidak berbadan hukum, maksudnya dalam hukum tidak menjadi subyek independen yang mandiri.Sesuai dengan UUD 45 pasal 28 E ayat (3) : “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”
  2. Perkumpulan berbadan hukum.

Perkumpulan yang wajib mendapatkan SK status badan hukumnya melalui Menkumham

Didirikan dengan akta notariil dan pengesahannya diajukan ke Kementerian Hukum dan Ham .

KEUNTUNGAN PERKUMPULAN BERBADAN HUKUM  :

  • Memiliki perlindungan dan bantuan hukum jika sewaktu-waktu terjadi perselisihan
  • Menjaga aset perkumpulan
  • ormas lebih dipercaya di mata publik atau klient
  • Ormas bisa tumbuh lebih pasti
  • Dapat membuat rekening bank atas nama perkumpulan
  • Kemudahan memperoleh support moril maupun materil baik dari perusahaan maupun pemerintah

TAHAPAN PENDIRIAN ORGANISASI BERBADAN HUKUM

  1. Pemesanan nama ormas oleh Notaris
  • Pasal 2 Permenkumham 3/2016 menyatakan bahwa Permohonan Pengesahan badan hukum perkumpulan\organisasi harus diawali dengan pengajuan nama organisasi. Pemesanan hanya bisa Melalui Notaris (Pasal 1 angka 3)
  • Pengajuan nama sebagaimana tersebut mencakup identitas pemesanan nama organisasi yang dipesan (Pasal 3 ayat 3 Permenkumham 3/2016) ;
  • Persetujuan Menteri akan diberikan melalui elektronik yang memuat beberapa data diantaranya nomor pemesanapesan nama, nama organisasi yang disetujui, tanggal pemesanan dan tanggal berlaku (60 hari) juga kode pembayaran atas pesan nama.
  1. Notaris memproses akta pendiriannya jika nama telah mendapatkan persetujuan. Hal-hal yang harus dipenuhi antara lain ialah :
  • Identitas semua pendiri perkumpulan (Kartu Tanda Penduduk, NPWP/KITAS/Passport);
  • AD/ART Perkumpulan;
  • Nama perkumpulan;
  • Domisili perkumpulan;
  • Maksud, tujuan dan fungsi perkumpulan;
  • Rancangan internal organisasi yang terdiri dari Asas, landasan, aktivitas, jangka waktu,aset, tugas dan wewenang, pilihan nama dan jenis rapat anggota, aturan keuangan, logo dan atau lambang, ketentuan khusus AD/ART , susunan pengurus dan pengawas, susunan dan jabatan dalam perkumpulan;
  • Ketentuan lain yang dipandang diperlukan dalam perkumpulan.
  1. Membayarkan biaya permohonan pengesahan (Pasal 11 Permenkumham 3/2016) ;
  2. Pengisian format pendirian beserta kelengkapan pernyataan secara elektronik oleh yang mengajukan, yang aslinya diarsipkan oleh Notaris, antara lain memuat :
  • Akta pendirian / perubahan pendirian organisasi yang dilegalisir oleh Notaris;
  • Surat pernyataan tempat kedudukan atau SK domisili perkumpulan;
  • Sumber keuangan perkumpulan;
  • Program kerja perkumpulan;
  • Surat pernyataan tidak ada sengketa kepengurusan atau dalam proses di pengadilan;
  • Berita Acara rapat pendirian organisasi;
  • Surat pernyataan kesanggupan oleh pendiri untuk memperoleh NPWP
  1. Persetujuan pengajuan pengesahan badan hukum akan diberikan sekurang-kurangnya 14 (empat belas) hari kerja sejak Menteri menetapkan tidak berkeberatan atas pengajuan pengesahan badan hukumnya (Pasal 13 ayat 2).

Jika memerlukan  konsultasi Biro Jasa Pembuatan Perkumpulan Kota Bandung silahkan kontak kami

 

×
Permohonan