fbpx

Biro Jasa Pembuatan Perkumpulan Babakansari – Bandung

Biro Jasa Pembuatan Perkumpulan Babakansari – Bandung – Berpengalaman & Cepat kami melayani daerah Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, Purwakarta , Garut Bogor, Kab. Bogor, Kota Depok, Jakarta, Bekasi, dan Seluruh wilayah  Jabar pada umumnya.

Dalam sistem Indonesia, istilah perkumpulan memiliki beberapa makna lain yang kerap digunakan diantaranya perkumpulan, himpunan, perikatan, persatuankesatuan, sarikat, asosiasi dan lain-lain. Seluruhnya mempunyai arti yang sama yakni perkumpulan.

Perkumpulan ialah badan hukum yang merupakan gabungan orang didirikan untuk mewujudkan kesamaan maksud dan tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan dan tidak membagikan keuntungan kepada anggotanya (Pasal 1 angka 1 Permenkumham 3/2016)

Biro Jasa Pembuatan Perkumpulan  Babakansari -  Bandung

MACAM-MACAM PERKUMPULAN

Perkumpulan terdiri atas dua jenis yaitu perkumpulan yang berbadan hukum dan yang tidak berbadan hukum. Berikut perbedaan dalam tiap macamnya :

  1. Perkumpulan yang tidak berbadan hukum
    Ialah suatu organisasi kemasyarakatan yang statusnya tidak berbadan hukum, artinya dalam pandangan hukum bukan merupakan subyek tersendiri yang mandiri.

    Sesuai dengan UUD 45 pasal 28 E ayat (3) : “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”

  2. Perkumpulan berbadan hukum.

Perkumpulan yang harus mendapatkan SK status badan hukumnya melalui Menteri

Didirikan berdasarkan akta Notaris dan pengesahannya melalui Kementerian Hukum dan Ham .

KEUNTUNGAN PERKUMPULAN BERBADAN HUKUM  :

  • Mendapat kekuatan hukum jika andai terjadi sengketa
  • Menjaga harta kekayaan perkumpulan
  • Organisasi lebih dipercaya di mata masyarakat atau klient
  • Komunitas bisa berkembang lebih besar
  • Bisa Membuka rek. bank atas nama komunitas
  • priroritas dalam mendapat support moril maupun pendanaan baik dari CSR maupun pemerintah

TATA CARA PENDIRIAN ORMAS BERBADAN HUKUM

  1. Pengajuan nama ormas oleh Notaris
  • Pasal 2 Permenkumham 3/2016 menyatakan bahwa Permohonan Pengesahan badan hukum perkumpulan\organisasi harus didahului dengan pengajuan nama perkumpulan. Pemesanan hanya bisa Oleh Notaris (Pasal 1 angka 3)
  • Pemesanan nama seperti tersebut meliputi identitas pemesanan nama perkumpulan yang dipesan (Pasal 3 ayat 3 Permenkumham 3/2016) ;
  • Persetujuan Menteri akan diberikan melalui online yang memuat hal-hal antara lain nomor pemesanapesan nama, nama perkumpulan yang disetujui, tanggal pesan dan tanggal kadaluarsa (60 hari) juga kode tagihan atas pesan nama.
  1. Notaris membuat akta pendiriannya jika nama sudah mendapatkan pengesahan. Hal-hal yang wajib disiapkan diantaranya ialah :
  • Data lengkap para pendiri perkumpulan (Kartu Tanda Penduduk, Nomer Pokok Wajib Pajak/Kartu Identitas/Passport);
  • Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Perkumpulan;
  • Nama perkumpulan;
  • Domisili perkumpulan;
  • Maksud, tujuan dan fungsi perkumpulan;
  • Rincian internal organisasi yang terdiri dari Asas, landasan, aktivitas, masa berlaku,aset, hak dan kewajiban, pilihan nama dan jenis rapat anggota, aturan keuangan, logo dan atau lambang, ketentuan umum AD/ART , susunan pengurus dan pengawas, struktur dan jabatan dalam organisasi;
  • Aturan lain yang dianggap dibutuhkan dalam perkumpulan.
  1. Membayarkan biaya permohonan pengesahan (Pasal 11 Permenkumham 3/2016) ;
  2. Penulisan format pendirian juga kelengkapan pengajuan secara online oleh pemohon, yang aslinya diarsipkan oleh Notaris, diantaranya memuat :
  • Akta pendirian / perubahan pendirian perkumpulan yang dilegalisir oleh Notaris;
  • Surat pernyataan alamat atau SK domisili perkumpulan;
  • Sumber keuangan perkumpulan;
  • Program kegiatan organisasi;
  • Dokumen pernyataan tidak ada sengketa kepengurusan atau dalam proses di pengadilan;
  • Berita Acara rapat pembentukan perkumpulan;
  • Dokumen pernyataan kesanggupan oleh pendiri untuk memperoleh Nomor Pokok wajib Pajak
  1. Penerbitan permohonan pengesahan badan hukum akan diterima sekurang-kurangnya 14 (empat belas) hari kerja dari Menteri menyatakan menyetujui atas pengajuan pengesahan badan hukumnya (Pasal 13 ayat 2).

Jika membutuhkan  layanan Biro Jasa Pembuatan Perkumpulan Babakansari – Bandung silahkan menghubungi kami

 

×
Permohonan