fbpx

Biro Jasa Pembuatan NPWP Yayasan Kab. Bandung

bikin NPWP Biro Jasa Pembuatan NPWP Yayasan Kab. Bandung – Nomor Pokok Wajib Pajak atau biasa disebut dengan NPWP ialah identitas yang diberikan ke wajib pajak (WP) sebagai sarana berkenaan administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya

Semua Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan harus mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang membawahi tempat tinggal atau domisili Wajib Pajak dan kepadanya diberikan NPWP

Jasa Pembuatan NPWP

Manfaat NPWP

  1. Sebagai Tanda pengenal untuk memenuhi kewajiban perpajakan
    untuk memenuhi kewajiban perpajakan, WP harus menunjukan Nomor Pokok Wajib Pajak .
  2. Menjadi syarat membuka perusahaan
    Jika kita ingin membuka usaha baik dalam bentuk apapun maka diwajibkan memiliki NPWP agar saat usaha berjalan kita bisa memenuhi kewajiban perpajakan kita
  3. Syarat mencari kerja
    Jika mendapatkan pekerjaan dan menrima bayaran dari pemberi kerja, maka pemberi kerja wajib memotong pajak dari pendapatan yang kita terima, sehingga Nomor Pokok Wajib Pajak menjadi bagian syarat jika kita ingin mendapatkan pekerjaan
  4. Menjadi ketentuan membuka rekening tabungan
    Ketika anda menabung di bank kita juga memiliki kewajiban perpajakan atas bagi hasil/bunga yang diberikan bank, sehingga bank menjadikan bagian syarat untuk membuka tabungan
  5. Sebagai syarat mendapatkan fasilitas publik lainnya
    Kini sebagian layanan publik juga memerlukan Nomor Pokok Wajib Pajak untuk dapat mengaksinya seperti saat kita ingin melakukan pergi keluar negeri, layanan bpjs dan yang lainya

Dan masih banyak lagi manfaat NPWP, yang menjadikannya sebuah  kebutuhan untuk memilikinya.

Syarat Membuat NPWP Pribadi

  1. KTP Elektronik
  2. Kartu Keluarga
  3. Surat keterangan menjalankan usaha
  4. Mengisi formulir

 

Syarat Membuat NPWP Badan

  1. eKTP Penanggung Jawab
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak penanggung Jawab
  3. Akta Pendirian
  4. SK Menkumham
  5. Surat Keterangan Domisili
  6. Surat Keteraangan Menjalankan Usaha
  7. Mengisi Formulir
  8. Surat Kuasa (Bila dikuasakan)
  9. Stempel perusahaan/badan

Jasa Pembuatan NPWP

 

 

 

×
Permohonan