Biro Jasa Pembuatan NPWP Yayasan Kab. Bandung – Nomor Pokok Wajib Pajak atau biasa disebut dengan NPWP ialah identitas yang diberikan ke wajib pajak (WP) sebagai sarana berkenaan administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya
Semua Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan harus mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang membawahi tempat tinggal atau domisili Wajib Pajak dan kepadanya diberikan NPWP
Manfaat NPWP
- Sebagai Tanda pengenal untuk memenuhi kewajiban perpajakan
untuk memenuhi kewajiban perpajakan, WP harus menunjukan Nomor Pokok Wajib Pajak . - Menjadi syarat membuka perusahaan
Jika kita ingin membuka usaha baik dalam bentuk apapun maka diwajibkan memiliki NPWP agar saat usaha berjalan kita bisa memenuhi kewajiban perpajakan kita - Syarat mencari kerja
Jika mendapatkan pekerjaan dan menrima bayaran dari pemberi kerja, maka pemberi kerja wajib memotong pajak dari pendapatan yang kita terima, sehingga Nomor Pokok Wajib Pajak menjadi bagian syarat jika kita ingin mendapatkan pekerjaan - Menjadi ketentuan membuka rekening tabungan
Ketika anda menabung di bank kita juga memiliki kewajiban perpajakan atas bagi hasil/bunga yang diberikan bank, sehingga bank menjadikan bagian syarat untuk membuka tabungan - Sebagai syarat mendapatkan fasilitas publik lainnya
Kini sebagian layanan publik juga memerlukan Nomor Pokok Wajib Pajak untuk dapat mengaksinya seperti saat kita ingin melakukan pergi keluar negeri, layanan bpjs dan yang lainya
Dan masih banyak lagi manfaat NPWP, yang menjadikannya sebuah kebutuhan untuk memilikinya.
Syarat Membuat NPWP Pribadi
- KTP Elektronik
- Kartu Keluarga
- Surat keterangan menjalankan usaha
- Mengisi formulir
Syarat Membuat NPWP Badan
- eKTP Penanggung Jawab
- Nomor Pokok Wajib Pajak penanggung Jawab
- Akta Pendirian
- SK Menkumham
- Surat Keterangan Domisili
- Surat Keteraangan Menjalankan Usaha
- Mengisi Formulir
- Surat Kuasa (Bila dikuasakan)
- Stempel perusahaan/badan