Kami , Melayani Biro Jasa Pembuatan Koperasi Simpan Pinjam Syariah di Campakamulya – Kabupaten Bandung – Koperasi ialah badan hukum yang beranggotakan orang-seorang atau gabungan beberapa Koperasi dengan fondasi kegiatannya menggunakan prinsip Koperasi sekaligus sebagai kekuatan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan, aturan mengenai koperasi termaktub pada Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
Anggota koperasi mendapatkan hak ganda (sbg owner dan konsumer), dibuat, dimodali , diurus dan dijaga serta dirasakan hasilnya sendiri oleh pemiliknya.
Target utama badan hukum koperasi yaitu menopang kebutuhan ekonomi ownernya untuk meninggikan kemakmuran anggota. Misalkan terdapat kelebihan maka dibagikan kepada anggotanya , jika kemampuan fasilitas koperasi diatas permintaan anggotanya, maka dapat melayani kebutuhan penduduk diluar anggota badan hukum koperasi
PIJAKAN HUKUM
- UUD 45 Pasal 33 ayat 1 Perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
- Undang-Undang 25 Tahun 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan
JENIS & BENTUK KOPERASI
Berdasarkan UU cipta kerja psl 3 dilihat dari pembentuknya , bentuk Koperasi dibagi menjadi 2 yaitu:
- Koperasi Primer
Ialah koperasi yang dibentuk oleh orang-orang dengan jumlah pembentuk tidak kurang oleh Sembilan orang. - Koperasi Sekunder
Ialah koperasi yang didirikan oleh beberapa koperasi yang dibentuk oleh tidak kurang dari tiga Koperasi .
Demikian juga jenis bidang usaha koperasi seperti tertulis dalam Pasal 67 Permenkukm No. 09/2018, sebagai berikut :
- Koperasi Konsumen;
ialah koperasi yang menjual kebutuhan konsumsi yang digunakan oleh para anggotanya, contohnya : koperasi yang membuka toko kelontong atau super market yang menyediakan barang-barang yang di konsumsi sehari2 oleh anggotanya - Koperasi Produsen
adalah koperasi yang kegiatan utamanya mengolah bahan baku yang disediakan anggota ke siap pakai, misalnya : koperasi dibidang makan kaleng, perkebunan, pertambangan, nelayan - Koperasi Jasa
adalah koperasi yang beroperasi dibidang jasa untuk mememnuhi kebutuhan para anggotanya maupun kepada masyarakat umum, contohnya : jasa transportasi, travel,gadai, biro jasa dll - Koperasi pemasaran
adalah koperasi yang gerakan utamanya memasarkan barang-barang yang diproduksi oleh anggotanya, misalnya : memasarkan hasil kerajinan, kuliner, tekstil, dan sebagainya - Koperasi simpan pinjam.
adalah koperasi yang gerakan usahanya dibidang simpan pinjam, contohnya koperasi kredit, koperasi modal usaha
TAHAPAN PENGURUSAN KOPERASI
Setelah memahami syarat & bentuk koperasi maka selanjutnya kita akan mempelajari langkah-langkah untuk mendirikan koperasi yang sesuai ketentuan pada Peraturan Mentri Koperasi dan UMK No. 09 Tahun 2018 mengenai Penyelenggaran dan Bimbingan Koperasi, adapun tahapan yang harus dikerjakan, adalah:
Mengikuti penyuluhan pengelolaan koperasi
Penyuluhan bisa didapat dengan cara mengajukan permohonan tertulis bimbingan pengelollan koperasi kepada Kepala Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha kecil dan Menengah. Kerangan dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| itu ialah Waktu penyelenggaran pembinaan, juga lokasi pengisian materi,. Pembinaan, akan dilakukan oleh Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), adapun pembinaan yang diajarkan tentang bagaimana pengelolaan oleh para pendiri untuk menetapkan pokok-pokok isi rencana AD/ART yang meliputi :
- Nama koperasi;
- Data pendiri;
- Tempat kedudukan koperasi;
- Jenis koperasi;
- Batas waktu berdiri;
- Bidang Usaha;
- Keanggotaan koperasi;
- Kepengurusan koperasi;
- Modal koperasi;
- Jumlah kententuan simpanan Pokok dan Wajib ;
- Kegiatan usaha koperasi;
- operasional Koperasi;
- Pembagian sisa hasil usaha;
- Perubahan AD/ART;
- Tata cara penutupan
- Hukuman; dan
- Aturan khusus.
Pemesanan Nama Koperasi
Nama koperasi yang dipilih oleh Perseta dalam Rapat Anggota Pendirian Koperasi di ajukan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi harus memenuhi persyaratan:
- Terdiri atas paling sedikit 3 kata diluar frasa koperasi;
- Ditulis dalam huruf latin;
- Belum dipakai oleh Koperasi lain;
- Dilarang bertentangan dengan norma dan/atau kesusilaan;
- Dilarang mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
- tidak berisi angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
- dilarang hanya menggunakan maksud dan tujuan serta aktivitas usaha sebagai Nama Koperasi;
- Sejalan dengan kegiatan usaha Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha ingin dipakai sebagai isi dari Nama Koperasi.
Membuat Akta Pendirian Koperasi
Apabila penetapan nama koperasi sudah disetujui oleh KEMENTRIAN, notaris bisa membuat Akta Pendirian Koperasi yang berisi mengenai kesepakatan tentang ketentuan hasil keputusan dalam rapat pendirian.
Penyetoran Modal
Koperasi wajib menyetorkan modal operasional, ini sesuai di Psl. 11 Peraturan Mentri Koperasi dan UKM Nomor 09 THN 2018 tentang Pembentukan dan Bimbingan Koperasi, adalah:
- Modal Awal Koperasi minimal berasal dari Simpanan Pokok.
- Modal Pendirian bisa ditambahkan dalam bentuk : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
- Hibah seperti dimaksud dapat dalam bentuk: dana; dan/atau aset modal yang memiliki nilai yang bisa diukur dalam satuan mata uang.
- Simpanan Pokok sebagaimana disebutkan di atas wajib disetorkan oleh anggota ke koperasi di waktu menjadi anggota.
- Hibah seperti diatas dibuktikan dengan surat pernyataan di atas materai dan/atau akta hibah.
Pengecekan Dokumen Permohonan
Untuk melakukan permohonan SK Akta Pendirian Koperasi, notaris harus mengajukan permohonan pengecekan berkas dahulu lewat SISMINBHKOP , jika dokumen dinyatakan lengkap & memenuhi persyaratan, notaris akan mendapatkan tanda terima yang dikeluarkan oleh SISMINBHKOP. Adapun dokumen yang wajib diverifikasi adalah:
- Dua Berkas akta pendirian Koperasi, satu diantaranya bermeterai cukup;
- Berita acara rapat pendirian Koperasi, juga surat kuasa untuk melakukan permohonan pengesahan apabila ada;
- Surat bukti penyerahan modal, setidaknya sebesar simpanan pokok; dan
- Rencana awal aktivitas usaha Koperasi
Berita acara pada poin 2 dtambahkan berkas berikut ini :
- Daftar hadir rapat pendirian;
- FC eKTP para pendiri sesuai daftar hadir;
- Surat kuasa pendiri; dan
- Dokumen Rekomendasi dari lembaga terkait dengan bidang operasional yang akan dijalani.
Mengajukan Pengajuan Pengesahan Akta Pendirian koperasi
Pengajuan SK Menkumham Akta Pendirian Koperasi disampaikan oleh notaris secara elektronik Melalui Form Isian Akta Pendirian Koperasi pada SISMINBHKOP, dengan cara menscan & mengunggah dokumen yang telah diverifikasi melalui SISMINBHKOP.
Jika Membutuhkan Biro Jasa Pembuatan Koperasi Simpan Pinjam Syariah di Campakamulya – Kabupaten Bandung dapat kontak CV.Mitra Usaha Indonesia