fbpx

Biro Jasa Pembuatan Koperasi Pemasaran di Cimahi Utara – Kota Cimahi

jasa pendirian koperasi CV. Mitra Usaha Indonesia , Melayani Biro Jasa Pembuatan Koperasi Pemasaran di Cimahi Utara – Kota Cimahi – Koperasi merupakan badan usaha yang terdiri atas sekelompok orang atau gabungan beberapa Koperasi  dengan fondasi operasionalnya berpedoman pada aturan dasar Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berlandaskan atas asas kekeluargaan, demfinisi tentang koperasi termuat pada UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian

Anggota koperasi memiliki identitas ganda (sbg pemilik & pengguna), didirikan, didanai, diurus dan dijaga serta dinikmati sendiri oleh anggotanya.

Tugas inti badan usaha koperasi adalah menopang kepentingan kesejahteran ownernya guna meningkatkan kemakmuran anggota. Andai terdapat profit maka  diberikan kepada anggotanya , mialkan kemampuan pelayanan  koperasi melampaui kebutuhan anggotanya, maka bisa mencukupi permintaan warga diluar anggota badan hukum koperasi

Biro Jasa Pembuatan Koperasi Pemasaran di Cimahi Utara  -  Kota Cimahi

LANDASAN HUKUM

  1. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat 1 Perekonomian  Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
  2. Undang-Undang Nomor 25 TH 92, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan

BENTUK dan JENIS KOPERASI

Berlandaskan Undang-Undang cipta kerja Pasal 3  dilihat dari yang mendirikan , bentuk Koperasi dipisah\dikelompokan menjadi 2 yaitu:

  1. Koperasi Primer
    Adalah koperasi yang didirikan oleh individu masyarakat dengan jumlah pendiri paling sedikit oleh 9 orang.
  2. Koperasi Sekunder
    Ialah koperasi yang diprakarsai  olehkoperasi-koperasi yang dibentuk  oleh minimal tiga Koperasi .

Demikian juga jenis-jenis koperasi disebutkan pada psl. 67 Permenkukm Nomor 09/2018, sebagai berikut :

  1. Koperasi Konsumen;
    ialah koperasi yang menjual barang-barang sehari-hari yang dibutuhkan oleh para membernya, misalnya : koperasi yang berbentuk toko atau super market yang menyediakan kebutuhan anggotanya
  2. Koperasi Produsen
    adalah  koperasi yang operasional unggulannya mengolah bahan mentah yang bersumber dari anggota menjadi siap pakai, misalnya : koperasi dibidang peternakan, pertanian, perindustrian, nelayan
  3. Koperasi Jasa
    adalah   koperasi yang beroperasi dibidang jasa untuk mememnuhi kebutuhan para anggotanya dan juga kepada non anggota, contohnya : jasa transportasi, travel,keuangan, biro jasa dll
  4. Koperasi pemasaran
    adalah   koperasi yang kegiatan  utamanya memasarkan barang-barang yang dihasilkan oleh anggotanya, contohnya : memasarkan hasil kerajinan, kuliner, konveksi, dan sebagainya
  5. Koperasi simpan pinjam.
    ialah   koperasi yang operasional  usahanya dibidang simpan pinjam, contohnya koperasi kredit, koperasi modal usaha

TAHAPAN PENGURUSAN KOPERASI

Setelah membahas  bentuk & Syarat koperasi maka selanjutnya kita akan memulai tahapan untuk membuat koperasi yang diatur pada Permenkukm Nomor 09 THN 2018 tentang Pelaksanaan dan Pembinaan Koperasi, adapun langkah-langkah yang harus dikerjakan, yaitu:

Mengikuti penyuluhan pendirian koperasi

Bimbingan dapat dilakukan dengan cara memberikan surat permohonan bimbingan pembuatan koperasi ke Kepala Sudin Permenkukm. Kerangan dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| itu ialah Waktu pelaksanaan penyuluhan, juga alamat lengkap penyuluhan,. Penyuluhan,  akan diisi oleh Pengisi Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), untuk materi yang diajarkan mengenai dasar-dasar oleh para pembentuk untuk membicarakan inti isi rancangan AD/ART yang isinya :

  1. Nama koperasi;
  2. Data pendiri;
  3. Alamat  koperasi;
  4. Jenis koperasi;
  5. Jangka waktu berdiri;
  6. Maksud dan Tujuan;
  7. Ketentuan anggota koperasi;
  8. Struktur koperasi;
  9. Modal koperasi;
  10. Jumlah setoran simpanan Pokok dan Wajib ;
  11. Bidang usaha koperasi;
  12. operasional Koperasi;

Pengajuan Permohonan Nama Koperasi

Nama koperasi  yang ditetapkan oleh Anggota dalam Rapat Anggota Pendirian Koperasi di ajukan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi wajib memenuhi persyaratan:

  1. Terdiri atas setidaknya   tiga kata setelah frasa koperasi;
  2. Ditulis dengan huruf latin;
  3. Belum digunakan oleh Koperasi lain;
  4. Tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
  5. Dilarang mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
  6. tidak berisi angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
  7. dilarang hanya menggunakan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha sebagai Nama Koperasi;
  8. Sejalan dengan kegiatan usaha Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha akan digunakan sebagai bagian  dari Nama Koperasi.

Membuat Akta Pendirian Koperasi

Apabila penetapan nama koperasi sudah disetujui oleh SISMINBHKOP, notaris bisa membuat Akta Pendirian Koperasi yang berisi mengenai kesepakatan tentang aturan-autran hasil keputusan dalam rapat pembentukan.

Setor Modal

Koperasi menyetorkan modal operasional, ini sesuai pada Pasal 11 Permenkukm No. 09 Tahun 2018 tentang Pembentukan & Bimbingan Koperasi, yaitu:

  1. Modal Usaha Koperasi paling sedikit bersumber dari Simpanan Pokok.
  2. Modal Usaha dapat ditambahkan berupa : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
  3. Hibah seperti dimaksud dapat berbentuk: dana; dan/atau aset modal yang memiliki nilai yang dapat diukur dalam satuan rupiah.
  4. Simpanan Pokok sebagaimana disebutkan di atas wajib diserahkan oleh anggota pada koperasi pada saat menjadi anggota.
  5. Hibah seperti dimaksud dibuktikan dengan surat hibah di atas materai dan/atau akta hibah.

Pengecekan Berkas Permohonan

Untuk melakukan pengesahan Akta Pendirian Koperasi, notaris akan menyerahkan permohonan verifikasi dokumen terlebih dahulu lewat Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, bila berkas dinyatakan lengkap dan lolos persyaratan, notaris akan menerima tanda terima yang diterbitkan oleh sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi. Adapun persyaratan yang harus diverifikasi sebagai berikut:

  1. Rangkap dua akta pendirian Koperasi, satu diantaranya bermeterai cukup;
  2. Berita acara rapat pendirian Koperasi, juga surat kuasa untuk melakukan permohonan pengesahan jika dikuasakan;
  3. Tanda bukti penyerahan modal, paling sedikit sebesar simpanan pokok; dan
  4. Rancangan awal aktivitas usaha Koperasi

Berita acara pada poin 2 dtambahkan dokumen sebagai berikut :

  1. Daftar hadir rapat pendirian;
  2. FC Kartu Tanda Penduduk para pendiri sesuai daftar hadir;
  3. Surat kuasa pendiri; dan
  4. Dokumen Rekomendasi dari instansi terkait dengan bidang operasional yang akan dijalani.

Mengajukan Pengajuan SK Pendirian koperasi

Permohonan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi dilaksanakan oleh notaris secara tertulis dengan cara mengisi Format Isian Akta Pendirian Koperasi pada SISMINBHKOP, dengan cara memindai & mengunggah berkas-berkas yang telah diverifikasi oleh SISMINBHKOP.

Informasi lebih lanjut Biro Jasa Pembuatan Koperasi Pemasaran di Cimahi Utara – Kota Cimahi dapat kontak jasa legalitas bandung

 

×
Permohonan