Kami , Biro Jasa Pembuatan KOPERASI di Tegalgubug – Cirebon – Koperasi ialah badan usaha yang memiliki anggota individu-individu atau gabungan beberapa Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan aturan dasar Koperasi sekaligus menjadi pemberdayaan ekonomi warga negara yang berpedoman atas asas kekeluargaan. penjelasan mengenai koperasi termuat di UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
Anggota koperasi memiliki identitas ganda (sbg owner & pelanggan), didirikan, didanai, diurus dan dipantau serta dirasakan hasilnya sendiri oleh pendirinya.
Tujuan inti badan usaha koperasi ialah menunjang kepentingan kemudahan pemiliknya untuk menambah kesejahteraan anggota. Bila terdapat laba maka dibagikan kepada anggotanya , bilamana kemampuan fasilitas koperasi melampaui permintaan anggotanya, maka bisa melayani keperluan masyarakat yang bukan anggota badan hukum koperasi
INVESTASI Biro Jasa Pembuatan KOPERASI di Tegalgubug – Cirebon
PIJAKAN HUKUM
- Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat 1 Perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
- UU 25 thn 92, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan
JENIS & BENTUK KOPERASI
Berpatokan pada Undang-Undang cipta kerja Pasal 3 berdasarkan yang mendirikan , bentuk Koperasi dibagi menjadi 2 yaitu:
- Koperasi Primer
Yaitu koperasi yang dibentuk oleh individu masyarakat dengan jumlah pembentuk paling sedikit oleh 9 orang. - Koperasi Sekunder
Ialah koperasi yang diprakarsai oleh beberapa koperasi yang dibentuk oleh minimal 3 Koperasi .
Demikian juga jenis-jenis koperasi tertuang di psl. 67 Peraturan Mentri Koperasi & Usaha Kecil Menengah Nomor 09/2018, ialah :
- Koperasi Konsumen;
adalah koperasi yang menyediakan barang-barang sehari-hari yang dikonsumsi oleh para membernya, misalnya : koperasi yang membuka toko atau mini market yang menyediakan barang-barang yang di konsumsi sehari2 oleh anggotanya - Koperasi Produsen
ialah koperasi yang kegiatan unggulannya memproses bahan dasar yang disediakan anggota menjadi barang jadi/setengah jadi, misalnya : koperasi dibidang peternakan, pertanian, pertambangan, perikanan - Koperasi Jasa
adalah koperasi yang fokus dibidang jasa untuk mememnuhi kebutuhan para anggotanya dan juga kepada non anggota, contohnya : jasa transportasi, travel,gadai, biro jasa dll - Koperasi pemasaran
yaitu koperasi yang aktifitas utamanya memasarkan barang-barang yang diproduksi oleh anggotanya, misalnya : memasarkan hasil karya, kuliner, konveksi, dan sebagainya - Koperasi simpan pinjam.
yaitu koperasi yang kegiatan usahanya dibidang simpan pinjam, misalnya koperasi simpan pinjam, koperasi syariah
CARA PEMBUTAN KOPERASI DI CV.MITRUSINDO
LANGKAH-LANGKAH PENGURUSAN KOPERASI
Setelah membahas syarat & bentuk koperasi maka selanjutnya kita akan melanjutkan tahapan untuk membuat koperasi yang diatur pada Peraturan Mentri Koperasi dan UMK No. 09 Tahun 2018 mengenai Penyelenggaran dan Bimbingan Koperasi, adapun tahapan yang harus dikerjakan, adalah:
Mengikuti penyuluhan pengelolaan koperasi
Penyuluhan dapat dilakukan dengan cara memberikan permohonan tertulis bimbingan pembuatan koperasi ke Kepala Sudin Permenkukm. Permohonan dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| itu ialah hari, tanggal pelaksanaan pengisian materi, juga lokasi penyuluhan,. Pengisian materi, akan disampaikan oleh Pegawai Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), untuk materi yang disampaikan tentang oprasional) perkoperasian, syarat pendirian koperasi, tata cara pembuatan koperasi, dll.
Rapat Pembentukan Koperasi
Pendirian Koperasi dimulai dengan melakukan rapat pendirian yang dilakukan oleh para pendiri dan pada waktu yang sama bisa dilakukan penyuluhan seputar perkoperasian oleh Suku dinas Kemenkopukm dan/atau Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota sesuai domisili keanggotaannya.
Sebagaimana terdapat dalam Pasal 12 Permenkukm No. 09/2018, rapat pendirian koperasi dipimpin oleh ketua rapat dan sekretaris yang ditunjukdisepakati oleh para pembentuk untuk menetapkan dasar isi rancangan anggaran dasar yang isinya :
- Nama koperasi;
- Nama para pendiri;
- Alamat koperasi;
- Jenis koperasi;
- Batas waktu berdiri;
- Bidang Usaha;
- Keanggotaan koperasi;
- Struktur koperasi;
- Pendanaan koperasi;
- Besarnya setoran simpanan Wajib & Pokok;
- Bidang usaha koperasi;
- operasional Koperasi;
- Pembagian sisa hasil usaha;
- Perubahan AD/ART;
- Prosedur penghentian kegiatan
- Hukuman; dan
- Aturan khusus.
Pemesanan Nama Koperasi
Nama koperasi yang dipilih oleh Anggota dalam Rapat Anggota Pembentukan Koperasi di ajukan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi harus sesuai ketentuan:
- Terdiri atas setidaknya tiga kata setelah frasa koperasi;
- Ditulis dalam huruf latin;
- Belum digunakan oleh Koperasi lain;
- Dilarang bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
- Dilarang sama dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
- dilarang terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
- dilarang hanya menggunakan maksud dan tujuan serta bidang usaha sebagai Nama Koperasi;
- Sejalan dengan kegiatan usaha Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha ingin dipakai sebagai isi dari Nama Koperasi.
Membuat Akta Pendirian Koperasi
Setelah pemesanan nama koperasi telah disetujui oleh SISMINBHKOP, notaris dapat membuat Akta Pendirian Koperasi yang memuat kesepakatan mengenai pokok-pokok hasil keputusan dalam rapat pendirian.
Setor Modal
Koperasi wajib menyetorkan modal operasional, ini tertuang dalam Pasal 11 Permenkukm No. 09 Tahun 2018 berisi tata cara Penyelenggaraan & Bimbingan Koperasi, yang berisi:
- Modal Pembentukan Koperasi minimal berasal dari Simpanan Pokok.
- Modal Usaha bisa didapat juga berupa : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
- Hibah seperti dimaksud bisa dalam bentuk: uang ; dan/atau aset modal yang mempunyai nilai yang dapat diukur dalam satuan rupiah.
- Simpanan Pokok sebagaimana disebutkan di atas harus diserahkan oleh anggota kepada koperasi pada saat menjadi anggota.
- Hibah sebagaimana dimaksud diserahkan dengan surat hibah di atas materai dan/atau akta hibah.
Pengecekan Dokumen Pendirian
dalam mengajukan pengesahan Akta Pendirian Koperasi, notaris wajib mengajukan permohonan verifikasi berkas dahulu melalui SISMINBHKOP , jika berkas dinyatakan lengkap & lolos persyaratan, notaris akan menerima tanda terima yang diterbitkan oleh sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi. Untuk persyaratan yang wajib dicek adalah:
- Rangkap dua akta pendirian Koperasi, satu diantaranya bermeterai cukup;
- Berita acara rapat pendirian Koperasi, juga pemberian kuasa untuk melakukan permohonan pengesahan apabila ada;
- Dokumen bukti penyetoran modal, setidaknya sebesar simpanan pokok; dan
- Rencana awal kegiatan usaha Koperasi
Berita acara pada poin 2 dilengkapi dokumen sebagai berikut :
- List kehadiran rapat pendirian;
- fotocopy Kartu Tanda Penduduk para pendiri sesuai daftar hadir;
- Surat kuasa pendiri; dan
- Tanda Rekomendasi yang dikeluarkan instansi terkait dengan bidang usaha yang akan dijalani.
Melayangkan Permintaan SK Akta Pendirian koperasi
Permohonan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi dilaksanakan oleh notaris secara elektronik dengan cara mengisi Format Isian Akta Pendirian Koperasi yang terdapat di SISMINBHKOP, memalui Proses menscan dan mengunggah berkas-berkas yang telah diverifikasi oleh SISMINBHKOP.
Biro Jasa Pembuatan KOPERASI di Tegalgubug – Cirebon