fbpx

Biro Jasa Pembuatan Koperasi di Sukasirna – Cianjur

 Biro Jasa  Pembuatan  Koperasi di   Sukasirna  -  Cianjur Kami , Biro Jasa Pembuatan Koperasi di Sukasirna – Cianjur – Koperasi merupakan badan hukum yang terdiri atas individu-individu atau badan hukum Koperasi  dengan melandaskan kegiatannya berpedoman pada prinsip Koperasi sekaligus sebagai kekuatan ekonomi warga negara yang berdasar atas asas kekeluargaan. pengertian mengenai koperasi termuat di Undang-Undang Nomor 25 thn 1992 tentang Koperasi

Anggota koperasi mendapatkan identitas ganda (sbg yang memiliki dan pelanggan), dibentuk, didanai, diatur dan diawasi serta dimanfaatkan sendiri oleh anggotanya.

Target pokok badan hukum koperasi ialah membantu kepentingan kesuksesan ownernya guna memajukan kesejahteraan anggota. Andai menghasilkan kelebihan maka  dibagikan kepada anggotanya , bilamana kapasitas fasilitas  koperasi melebihi keperluan anggotanya, maka dapat melayani keperluan masyarakat selain anggota koperasi

HARGA Biro Jasa Pembuatan Koperasi di Sukasirna – Cianjur

 Biro Jasa  Pembuatan  Koperasi di   Sukasirna  -  Cianjur

LANDASAN HUKUM

  1. UUD 45 Pasal 33 ayat 1 Perekonomian  Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
  2. Undang-Undang Nomor 25 TH 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan

BENTUK dan JENIS KOPERASI

Berdasarkan Undang-Undang cipta kerja psl 3  dilihat dari pendirinya , bentuk Koperasi dipisah\dikelompokan menjadi dua yaitu:

  1. Koperasi Primer
    Adalah koperasi yang diprakarsai oleh individu masyarakat dengan jumlah pembentuk minimal oleh Sembilan orang.
  2. Koperasi Sekunder
    Adalah koperasi yang didirikan  olehgabungan koperasi yang diprakarsai  oleh minimal 3 Unit Koperasi .

Sedangkan jenis-jenis koperasi diatur pada psl. 67 Permenkukm No. 09/2018, ialah :

  1. Koperasi Konsumen;
    ialah koperasi yang menjual kebutuhan sehari-hari yang dikonsumsi oleh para membernya, contohnya : koperasi yang berbentuk warung kelontong atau mini market yang menjual barang-barang yang di konsumsi sehari2 oleh anggotanya
  2. Koperasi Produsen
    adalah  koperasi yang aktifitas fokus pada memproses bahan dasar yang disediakan anggota ke barang jadi/setengah jadi, contohnya : koperasi dibidang peternakan, perkebunan, perindustrian, nelayan
  3. Koperasi Jasa
    adalah   koperasi yang beroperasi dibidang jasa untuk kebutuhan para anggotanya maupun kepada masyarakat umum, contohnya : jasa bongkar muat, pariwisata,keuangan, pendidikan dll
  4. Koperasi pemasaran
    adalah   koperasi yang operasional  utamanya memasarkan barang-barang yang dihasilkan oleh anggotanya, misalnya : memasarkan hasil karya, makanan olahan, konveksi, dan lainnya
  5. Koperasi simpan pinjam.
    adalah   koperasi yang gerakan  usahanya dibidang simpan pinjam, misalnya koperasi kredit, koperasi syariah

CARA PEMESANAN KOPERASI DI CV. MITRA USAHA INDONESIA

 Biro Jasa  Pembuatan  Koperasi di   Sukasirna  -  Cianjur

LANGKAH-LANGKAH PEMBUATAN KOPERASI

Setelah memahami  syarat & bentuk koperasi maka selanjutnya kita akan memahami langkah-langkah untuk membuat koperasi yang sesuai ketentuan pada Permenkukm No. 09 THN 2018 tentang Penyelenggaran dan Pembinaan Koperasi, adapun tahapan yang harus dikerjakan, adalah:

Mengikuti bimbingan pengelolaan koperasi

Penyuluhan dapat didapat dengan cara mengirimkan permohonan tertulis penyuluhan pembuatan koperasi kepada Kepala Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha kecil dan Menengah. Permohonan dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| itu yaitu Waktu pelaksanaan pengisian materi, dan alamat lengkap pembinaan,. Pembinaan,  akan disampaikan oleh Pengisi Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), untuk pembinaan yang disampaikan tentang pokok-pokok oleh para pendiri untuk membicarakan dasar materi rencana anggaran dasar yang isinya :

  1. Nama koperasi;
  2. Data pembentuk;
  3. Alamat  koperasi;
  4. Jenis koperasi;
  5. Masa berlaku waktu berdiri;
  6. Maksud dan Tujuan;
  7. Keanggotaan koperasi;
  8. Struktur koperasi;
  9. Kekayaan awal koperasi;
  10. Jumlah setoran simpanan Wajib & Pokok;
  11. Kegiatan usaha koperasi;
  12. operasional Koperasi;
  13. Pembagian keuntungan;
  14. Perubahan AD/ART;
  15. Ketentuan mengenai penutupan
  16. Hukuman; dan
  17. Aturan lainya.

Pengajuan Permohonan Nama Koperasi

Nama koperasi  yang diinginkan oleh Perseta dalam Rapat Anggota Pendirian Koperasi di ajukan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi wajib sesuai ketentuan:

  1. Terdiri dari setidaknya  3 kata tidak termasuk frasa koperasi;
  2. Ditulis dengan huruf latin;
  3. Belum dipakai secara sah oleh Koperasi lain;
  4. Dilarang melanggar norma dan/atau kesusilaan;
  5. Dilarang mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
  6. dilarang terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
  7. dilarang hanya berisi maksud dan tujuan serta aktivitas usaha sebagai Nama Koperasi;
  8. Sejalan dengan maksud dan tujuan Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha ingin digunakan sebagai isi  dari Nama Koperasi.

Membuat Akta Pendirian Koperasi

Apabila pemesanan nama koperasi telah disetujui oleh SISMINBHKOP, notaris dapat membuat Akta Pendirian Koperasi yang berisi mengenai kesepakatan mengenai aturan-autran hasil pembahasan dalam rapat pendirian.

Setor Modal

Koperasi wajib mempunyai modal pembentukan, ini tertuang di Pasal 11 Permenkukm No. 09 Tahun 2018 berisi tata cara Operasional & Bimbingan Koperasi, yang berisi:

  1. Modal Pendirian Koperasi paling sedikit berasal dari Simpanan Pokok.
  2. Modal Awal bisa didapat juga dari sumber : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
  3. Hibah sebagaimana dimaksud dapat dalam bentuk: uang ; dan/atau barang modal yang mempunyai nilai yang bisa diukur dalam satuan mata uang.
  4. Simpanan Pokok seperti dimaksud di atas harus diserahkan oleh anggota ke koperasi di saat menjadi anggota.
  5. Hibah seperti dimaksud diserahkan dengan surat pernyataan di atas materai dan/atau akta hibah.

Pengecekan Berkas Pendirian

Untuk mengajukan SK Akta Pendirian Koperasi, notaris akan menyerahkan permohonan verifikasi dokumen dahulu melalui SISMINBHKOP , jika dokumen dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan, notaris akan menerima tanda terima yang diterbitkan oleh sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi. Untuk persyaratan yang harus diverifikasi adalah berikut ini:

  1. Dua rangkap akta pendirian Koperasi, salah satunya bermeterai cukup;
  2. Berita acara rapat pendirian Koperasi, juga pemberian kuasa untuk melakukan permohonan pengesahan jika dikuasakan;
  3. Surat bukti penyerahan modal, paling sedikit sebesar simpanan pokok; dan
  4. Rencana awal operasional usaha Koperasi

Berita acara dalam poin 2 disertakan berkas sebagai berikut :

  1. Daftar hadir rapat pendirian;
  2. FC KTP para pendiri yang hadir;
  3. Surat kuasa pendiri; dan
  4. Rekomendasi yang dikeluarkan instansi terkait dengan bidang usaha yang akan dijalani.

Melayangkan Permohonan SK Dokumen Pendirian koperasi

Permohonan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi dilakukan oleh notaris secara tertulis dengan cara mengisi Format Isian Akta Pendirian Koperasi pada SISMINBHKOP, dengan cara menscan dan meng-upload berkas-berkas yang sudah diverifikasi melalui Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi.

Biro Jasa Pembuatan Koperasi di Sukasirna – Cianjur

VIDEO PENDIRIAN KOPERASI

×
Permohonan