fbpx

Biro Jasa Pembuatan KOPERASI di Sukamulya – Cianjur

 Biro Jasa  Pembuatan KOPERASI  di   Sukamulya -  Cianjur CV. Mitra Usaha Indonesia , Biro Jasa Pembuatan KOPERASI di Sukamulya – Cianjur – Koperasi merupakan badan hukum yang memiliki anggota gabungan individu atau gabungan beberapa Koperasi  dengan menapakan operasionalnya berdasarkan ketentuan Koperasi sekaligus menjadi gerakan ekonomi warga negara yang berpedoman atas asas kekeluargaan. aturan tentang koperasi termaktub pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Koperasi

Anggota koperasi mendapatkan identitas lebih dari satu (sbg pemilik dan konsumer), dibuat, didanai, diurus dan diawasi serta dimanfaatkan sendiri oleh anggotanya.

Tugas utama badan hukum koperasi yaitu menunjang kepentingan kesejahteran pemiliknya untuk meninggikan kesejahteraan anggota. Andai terdapat kelebihan maka  diberikan kepada anggotanya , mialkan kapasitas fasilitas  koperasi melebihi kebutuhan anggotanya, maka bisa melayani permintaan warga yang bukan anggota koperasi

INVESTASI Biro Jasa Pembuatan KOPERASI di Sukamulya – Cianjur

 Biro Jasa  Pembuatan KOPERASI  di   Sukamulya -  Cianjur

LANDASAN HUKUM

  1. UUD 1945 psl. 33 ayat 1 Perekonomian  Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
  2. Undang-Undang 25 TH 92, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan

JENIS dan BENTUK KOPERASI

Berpedoman Undang-Undang cipta kerja psl 3  berdasarkan pembentuknya , bentuk Koperasi dibagi menjadi dua yaitu:

  1. Koperasi Primer
    Ialah koperasi yang didirikan oleh individu-individu dengan jumlah pendiri minimal oleh 9 orang.
  2. Koperasi Sekunder
    Ialah koperasi yang diprakarsai  olehgabungan koperasi yang didirikan  oleh tidak kurang dari tiga Koperasi .

Adapun jenis bidang usaha koperasi disebutkan dalam psl. 67 Peraturan Mentri Koperasi & Usaha Kecil Menengah No. 09/2018, yaitu :

  1. Koperasi Konsumen;
    ialah koperasi yang menyediakan kebutuhan konsumsi yang dikonsumsi oleh para membernya, misalnya : koperasi yang berbentuk toko kelontong atau mini market yang menjual kebutuhan anggotanya
  2. Koperasi Produsen
    ialah  koperasi yang operasional utamanya memproses bahan dasar yang disediakan anggota ke barang jadi/setengah jadi, misalnya : koperasi dibidang makan kaleng, pertanian, pertambangan, nelayan
  3. Koperasi Jasa
    adalah   koperasi yang beroperasi dibidang jasa untuk keperluan para anggotanya maupun kepada non anggota, misalnya : jasa angkutan, travel,gadai, biro jasa dll
  4. Koperasi pemasaran
    ialah   koperasi yang aktifitas  utamanya memasarkan produk-produk yang diproduksi oleh anggotanya, contohnya : memasarkan hasil karya, makanan olahan, konveksi, dan sebagainya
  5. Koperasi simpan pinjam.
    ialah   koperasi yang operasional  usahanya dibidang simpan pinjam, contohnya koperasi simpan pinjam, koperasi syariah

PROSES PEMESANAN KOPERASI DI CV.MITRUSINDO

 Biro Jasa  Pembuatan KOPERASI  di   Sukamulya -  Cianjur

LANGKAH-LANGKAH PENGURUSAN KOPERASI

Setelah memahami  syarat & bentuk koperasi maka berikut kita akan melanjutkan tahapan untuk mendirikan koperasi yang tertuang pada Peraturan Mentri Koperasi dan UMK Nomor 09 THN 2018 mengenai Pelaksanaan dan Pembinaan Koperasi, adapun tahapan yang dilakukan, yaitu:

Mengikuti penyuluhan pendirian koperasi

Bimbingan dapat diperoleh dengan cara memberikan permohonan tertulis bimbingan pembuatan koperasi kepada Kepala Sudin Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha kecil dan Menengah. Permohonan dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| itu ialah Waktu pelaksanaan pengisian materi, dan lokasi pengisian materi,. Pengisian materi,  akan diisi oleh Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), adapun pembinaan yang disampaikan tentang dasar-dasar oleh para pembentuk untuk menetapkan pokok-pokok isi rancangan AD/ART yang meliputi :

  1. Nama koperasi;
  2. Data pembentuk;
  3. Domisili  koperasi;
  4. Jenis koperasi;
  5. Batas waktu berdiri;
  6. Maksud dan Tujuan;
  7. Keanggotaan koperasi;
  8. Kepengurusan koperasi;
  9. Kekayaan awal koperasi;
  10. Besarnya kententuan simpanan Wajib & Pokok;
  11. Kegiatan usaha koperasi;
  12. pengelolaan Koperasi;

Pemesanan Nama Koperasi

Nama koperasi  yang telah diputuskan oleh Perseta dalam Rapat Anggota Pembentukan Koperasi di ajukan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi wajib sesuai ketentuan:

  1. Terdiri atas sekurangnya  3 kata diluar frasa koperasi;
  2. Ditulis dalam huruf latin;
  3. Belum digunakan secara sah oleh Koperasi lain;
  4. Dilarang melanggar ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
  5. Tidak mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
  6. dilarang terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
  7. dilarang hanya menggunakan maksud dan tujuan serta bidang usaha sebagai Nama Koperasi;
  8. Sesuai dengan kegiatan usaha Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha akan dipakai sebagai isi  dari Nama Koperasi.

Membuat Akta Pendirian Koperasi

Setelah pengajuan nama koperasi sudah disetujui oleh KEMENTRIAN, notaris dapat membuat Akta Pendirian Koperasi yang memuat kesepakatan tentang aturan-autran hasil pembahasan dalam rapat pendirian.

Penyetoran Modal

Koperasi wajib menyetorkan modal pendirian, ini tertuang di Pasal 11 Permenkukm Nomor 09 Tahun 2018 mengenai Penyelenggaraan dan Bimbingan Koperasi, sebagai berikut:

  1. Modal Awal Koperasi paling sedikit berasal dari Simpanan Pokok.
  2. Modal Pembentukan bisa didapat juga dari sumber : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
  3. Hibah sebagaimana dimaksud bisa berupa: uang ; dan/atau aset modal yang memiliki nilai yang dapat diukur dalam satuan mata uang.
  4. Simpanan Pokok seperti disampaikan di atas wajib diserahkan oleh anggota ke koperasi di saat menjadi anggota.
  5. Hibah sebagaimana disampaikan diserahkan dengan surat penyerahan di atas materai dan/atau akta hibah.

Verifikasi Berkas Pendirian

Untuk melakukan permohonan SK Akta Pendirian Koperasi, notaris akan menyerahkan permohonan verifikasi berkas dahulu lewat Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, jika berkas dinyatakan lengkap & memenuhi persyaratan, notaris akan mendapatkan tanda terima yang dikeluarkan oleh SISMINBHKOP. Untuk dokumen yang wajib diperikasa sebagai berikut:

  1. Dua Berkas akta pendirian Koperasi, satu diantaranya bermeterai cukup;
  2. Berita acara rapat pendirian Koperasi, termasuk surat kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan jika dikuasakan;
  3. Dokumen bukti penyerahan modal, setidaknya sebesar simpanan pokok; dan
  4. Rancangan awal kegiatan usaha Koperasi

Berita acara pada poin 2 dtambahkan berkas sebagai berikut :

  1. Absensi rapat pendirian;
  2. fotocopy Kartu Tanda Penduduk para pendiri sesuai daftar hadir;
  3. Surat kuasa pendiri; dan
  4. Surat Rekomendasi yang dikeluarkan departemen terkait dengan bidang operasional yang akan dioperasikan.

Menyampaikan Permohonan Pengesahan Dokumen Pendirian koperasi

Permohonan SK Menkumham Akta Pendirian Koperasi dilakukan oleh notaris secara tertulis Melalui Form Isian Akta Pendirian Koperasi pada SISMINBHKOP, dengan cara menscan dan meng-upload dokumen yang sudah diverifikasi melalui Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi.

Biro Jasa Pembuatan KOPERASI di Sukamulya – Cianjur

TUTORIAL PEMBUTAN KOPERASI

×
Permohonan