fbpx

Biro Jasa Pembuatan Koperasi di Sukamukti – Banjar

 Biro Jasa  Pembuatan  Koperasi di   Sukamukti  -  Banjar Kami , Melayani Biro Jasa Pembuatan Koperasi di Sukamukti – Banjar – Koperasi merupakan badan usaha yang memiliki anggota orang-seorang atau badan hukum Koperasi  dengan fondasi operasionalnya berpedoman pada ketentuan Koperasi sekaligus menjadi kekuatan ekonomi warga negara yang berlandaskan atas asas kekeluargaan. penjelasan mengenai koperasi termaktub di Undang-Undang Nomor 25 thn 1992 mengenai Koperasi

Anggota koperasi mendapatkan identitas ganda (sbg yang memiliki dan pengguna), dibuat, dibiayai , diatur dan diawasi serta dinikmati sendiri oleh pembuatnya.

Tugas pokok badan usaha koperasi ialah meningkatkan hajat kesejahteran pemiliknya untuk memajukan kesejahteraan anggota. Andai terjadi keuntungan maka  dibagikan kepada anggotanya , mialkan kemampuan pelayanan  koperasi melebihi keperluan anggotanya, maka bisa mencukupi permintaan penduduk selain anggota badan usaha koperasi

HARGA Biro Jasa Pembuatan Koperasi di Sukamukti – Banjar

 Biro Jasa  Pembuatan  Koperasi di   Sukamukti  -  Banjar

DASAR HUKUM

  1. UUD 45 psl. 33 ayat 1 Perekonomian  Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan

  2. UU 25 Tahun 92, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan

JENIS & BENTUK KOPERASI

Berpatokan pada UU cipta kerja psl 3  berdasarkan pendirinya , bentuk Koperasi dibagi menjadi 2 yaitu:

  1. Koperasi Primer
    Yaitu koperasi yang didirikan oleh orang-orang dengan jumlah pendiri paling sedikit oleh 9 orang.
  2. Koperasi Sekunder
    Yaitu koperasi yang diprakarsai  oleh beberapa koperasi yang dibentuk  oleh paling sedikit 3 Badan Usaha Koperasi .

Sedangkan jenis-jenis koperasi seperti tertulis pada psl. 67 Peraturan Mentri Koperasi & Usaha Kecil Menengah Nomor 09/2018, yaitu :

  1. Koperasi Konsumen;
    ialah koperasi yang menjual kebutuhan sehari-hari yang dibutuhkan oleh para membernya, misalnya : koperasi yang membuka toko kelontong atau super market yang menjual barang-barang yang di konsumsi sehari2 oleh anggotanya
  2. Koperasi Produsen
    adalah  koperasi yang gerakan fokus pada memproses bahan mentah yang bersumber dari anggota ke siap jual, misalnya : koperasi dibidang makan kaleng, perkebunan, perindustrian, perikanan
  3. Koperasi Jasa
    adalah   koperasi yang bergerak dibidang jasa untuk kebutuhan para anggotanya dan juga kepada non anggota, misalnya : jasa bongkar muat, travel,keuangan, pendidikan dll
  4. Koperasi pemasaran
    adalah   koperasi yang operasional  utamanya memasarkan barang-barang yang diproduksi oleh anggotanya, misalnya : memasarkan hasil karya, makanan olahan, tekstil, dan lainnya
  5. Koperasi simpan pinjam.
    yaitu   koperasi yang gerakan  usahanya dibidang simpan pinjam, misalnya koperasi kredit, koperasi modal usaha

PROSEDUR PEMBUTAN KOPERASI DI CV.MITRUSINDO

 Biro Jasa  Pembuatan  Koperasi di   Sukamukti  -  Banjar

LANGKAH-LANGKAH PENDIRIAN KOPERASI

Setelah membahas  syarat & bentuk koperasi maka selanjutnya kita akan mempelajari tahapan untuk membuat koperasi yang sesuai ketentuan pada Peraturan Mentri Koperasi dan UMK No. 09 Tahun 2018 mengenai Pelaksanaan dan Pembinaan Koperasi, adapun langkah-langkah yang dilakukan, yaitu:

Mengikuti penyuluhan pengelolaan koperasi

Bimbingan bisa dilakukan dengan cara mengajukan surat permohonan bimbingan pembuatan koperasi kepada Kepala Suku Dinas Permenkukm. Kerangan dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| itu adalah Waktu pelaksanaan pengisian materi, & lokasi penyuluhan,. Penyuluhan,  akan dilakukan oleh Pengisi Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), adapun pembinaan yang disampaikan tentang dasar-dasar oleh para pembentuk untuk membahas dasar materi rancangan anggaran dasar yang isinya :

  1. Nama koperasi;
  2. Identitas para pembentuk;
  3. Domisili  koperasi;
  4. Jenis koperasi;
  5. Batas waktu berdiri;
  6. Maksud dan Tujuan;
  7. Ketentuan anggota koperasi;
  8. Perangkat organisasi koperasi;
  9. Pendanaan koperasi;
  10. Besarnya setoran simpanan Wajib & Pokok;
  11. Bidang usaha koperasi;
  12. operasional Koperasi;

Pengajuan Permohonan Nama Koperasi

Nama koperasi  yang ditetapkan oleh Anggota dalam Rapat Anggota Pendirian Koperasi di pesan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi harus memenuhi persyaratan:

  1. Terdiri dari setidaknya  3 kata tidak termasuk frasa koperasi;
  2. Ditulis dengan huruf latin;
  3. Belum dipakai oleh Koperasi lain;
  4. Tidak melanggar ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
  5. Tidak sama dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
  6. dilarang terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
  7. Tidak hanya berisi maksud dan tujuan serta kegiatan usaha sebagai Nama Koperasi;
  8. Sejalan dengan maksud dan tujuan Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha ingin digunakan menjadi isi  dari Nama Koperasi.

Membuat Akta Pendirian Koperasi

Setelah pengajuan nama koperasi telah disetujui oleh SISMINBHKOP, notaris dapat membuat Akta Pendirian Koperasi yang berisi mengenai kesepakatan mengenai aturan-autran hasil keputusan dalam rapat pendirian.

Setor Modal

Koperasi menyetorkan modal pembentukan, ini diatur pada Pasal 11 Peraturan Mentri Koperasi dan UKM No. 09 THN 2018 tentang Pendirian dan Bimbingan Koperasi, yaitu:

  1. Modal Usaha Koperasi minimal berasal dari Simpanan Pokok.
  2. Modal Awal bisa ditambahkan dari sumber : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
  3. Hibah seperti dimaksud dapat dalam bentuk: uang ; dan/atau aset modal yang mempunyai nilai yang bisa diukur dalam satuan rupiah.
  4. Simpanan Pokok sebagaimana disebutkan di atas wajib diserahkan oleh anggota ke koperasi pada waktu menjadi anggota.
  5. Hibah sebagaimana disampaikan diserahkan dalam surat pernyataan di atas materai dan/atau akta hibah.

Pengecekan Berkas Pendirian

Untuk melakukan SK Akta Pendirian Koperasi, notaris harus mengirimkan permohonan pengecekan dokumen terlebih dahulu melalui Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, bila berkas terverifikasi terpenuhi & lolos persyaratan, notaris akan menerima tanda terima yang diterbitkan oleh SISMINBHKOP. Untuk persyaratan yang wajib diverifikasi adalah berikut ini:

  1. Dua rangkap akta pendirian Koperasi, satu diantaranya bermeterai cukup;
  2. Berita acara rapat pendirian Koperasi, juga pemberian kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan jika ada;
  3. Dokumen bukti penyerahan modal, paling sedikit sebesar simpanan pokok; dan
  4. Program awal kegiatan usaha Koperasi

Berita acara pada poin 2 dilengkapi dokumen berikut ini :

  1. List kehadiran rapat pendirian;
  2. fotocopy eKTP para pendiri yang hadir;
  3. Surat kuasa pendiri; dan
  4. Surat Rekomendasi dari instansi terkait dengan bidang garapan yang akan dijalani.

Melayangkan Permintaan SK Akta Pendirian koperasi

Permohonan SK Menkumham Akta Pendirian Koperasi disampaikan oleh notaris secara tertulis dengan cara mengisi Format Isian Akta Pendirian Koperasi yang terdapat di Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, dengan cara menscan & meng-upload berkas-berkas yang telah diverifikasi melalui Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi.

Biro Jasa Pembuatan Koperasi di Sukamukti – Banjar

PENJELASAN PENDIRIAN KOPERASI

×
Permohonan