Mitra Usaha Indonesia , Biro Jasa Pembuatan KOPERASI di Sukabumi – Koperasi adalah badan hukum yang memiliki anggota gabungan individu atau gabungan beberapa Koperasi dengan fondasi kegiatannya berdasarkan ketentuan Koperasi sekaligus menjadi pemberdayaan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. aturan mengenai koperasi termuat dalam UU No. 25 Tahun 1992 mengenai Koperasi dan UKM
Anggota koperasi mempunyai identitas lebih dari satu (sbg pemilik dan pengguna), dibentuk, dibiayai , dikelola dan diawasi serta dimanfaatkan sendiri oleh pendirinya.
Tujuan inti badan usaha koperasi adalah membantu hajat kesuksesan ownernya untuk memajukan kesejahteraan anggota. Jika terjadi keuntungan maka diberikan kepada anggotanya , serta kekuatan fasilitas koperasi diatas keperluan anggotanya, maka dapat mencukupi keperluan penduduk selain anggota koperasi
BIAYA Biro Jasa Pembuatan KOPERASI di Sukabumi
PIJAKAN HUKUM
- Undang-Undang Dasar 45 psl. 33 ayat 1 Perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
- UU Nomor 25 thn 92, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan
JENIS dan BENTUK KOPERASI
Berpedoman UU cipta kerja Pasal 3 dilihat dari yang mendirikan , bentuk Koperasi dibagi menjadi 2 yaitu:
- Koperasi Primer
Ialah koperasi yang dibentuk oleh orang-orang dengan jumlah pembentuk tidak kurang oleh 9 orang. - Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang dibentuk olehkoperasi-koperasi yang didirikan oleh tidak kurang dari 3 Unit Koperasi .
Selanjutnya jenis bidang usaha koperasi disebutkan dalam psl. 67 Peraturan Mentri Koperasi & Usaha Kecil Menengah No. 09/2018, yaitu :
- Koperasi Konsumen;
ialah koperasi yang menyediakan barang-barang konsumsi yang dikonsumsi oleh para anggotanya, contohnya : koperasi yang membuka toko atau mini market yang menjual kebutuhan anggotanya - Koperasi Produsen
adalah koperasi yang kegiatan utamanya memproses bahan baku milik anggota ke siap jual, contohnya : koperasi dibidang peternakan, perkebunan, perindustrian, nelayan - Koperasi Jasa
yaitu koperasi yang bergerak dibidang jasa untuk kebutuhan para anggotanya maupun kepada non anggota, contohnya : jasa transportasi, travel,keuangan, biro jasa dll - Koperasi pemasaran
adalah koperasi yang operasional utamanya memasarkan produk-produk yang diproduksi oleh anggotanya, misalnya : memasarkan hasil karya, makanan olahan, tekstil, dan sebagainya - Koperasi simpan pinjam.
adalah koperasi yang kegiatan usahanya dibidang simpan pinjam, misalnya koperasi simpan pinjam, koperasi syariah
CARA PENDIRIAN KOPERASI DI CV. MITRA USAHA INDONESIA
LANGKAH-LANGKAH PENDIRIAN KOPERASI
Setelah memahami syarat & bentuk koperasi maka berikut kita akan memulai tahapan untuk mendirikan koperasi yang tertuang pada Permenkukm No. 09 Tahun 2018 tentang Penyelenggaran dan Pembinaan Koperasi, adapun tahapan yang dilakukan, yaitu:
Mengikuti bimbingan pendirian koperasi
Bimbingan dapat dilakukan dengan cara mengajukan surat permohonan bimbingan pembuatan koperasi kepada Kepala Sudin Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha kecil dan Menengah. Pengajuan dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| tersebut yaitu hari, tanggal penyelenggaran pengisian materi, juga alamat lengkap pembinaan,. Penyuluhan, akan dilakukan oleh Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), adapun materi yang disampaikan mengenai oprasional) perkoperasian, syarat pembuatan koperasi, prosedur cara pengesahan koperasi, dll.
Rapat Pembentukan Koperasi
Pembentukan Koperasi dilanjutkan dengan menyelenggarakan rapat pendirian yang dilakukan oleh para pendiri dan pada saat yang bersamaan bisa diadakan penyuluhan mengenai perkoperasian oleh Suku dinas Kemenkopukm dan/atau Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota sesuai wilayah keanggotaannya.
Sebagaimana terdapat dalam Pasal 12 Permenkukm No. 09/2018, rapat pembentukan koperasi dipimpin oleh ketua rapat dan sekretaris yang ditunjukdisepakati oleh para pembentuk untuk membicarakan pokok-pokok isi rencana AD/ART yang isinya :
- Nama koperasi;
- Nama para pembentuk;
- Tempat kedudukan koperasi;
- Jenis koperasi;
- Masa berlaku waktu berdiri;
- Maksud dan Tujuan;
- Keanggotaan koperasi;
- Kepengurusan koperasi;
- Kekayaan awal koperasi;
- Besarnya kententuan simpanan Pokok dan Wajib ;
- Kegiatan usaha koperasi;
- pengelolaan Koperasi;
- Pembagian laba;
- Perubahan AD/ART;
- Tata cara penutupan
- Sanksi; dan
- Aturan khusus.
Pemesanan Nama Koperasi
Nama koperasi yang ditetapkan oleh Perseta dalam Rapat Anggota Pendirian Koperasi di ajukan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi harus memenuhi persyaratan:
- Terdiri atas paling sedikit 3 kata tidak termasuk frasa koperasi;
- Ditulis dalam huruf latin;
- Belum dipakai oleh Koperasi lain;
- Tidak melanggar ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
- Dilarang sama dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
- tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
- dilarang hanya menggunakan maksud dan tujuan serta bidang usaha sebagai Nama Koperasi;
- Sejalan dengan maksud dan tujuan Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha ingin dipakai menjadi isi dari Nama Koperasi.
Membuat Akta Pendirian Koperasi
Apabila penetapan nama koperasi telah disetujui oleh SISMINBHKOP, notaris dapat membuat Akta Pendirian Koperasi yang memuat kesepakatan mengenai aturan-autran hasil keputusan dalam rapat pembentukan.
Setor Modal
Koperasi harus memiliki modal pembentukan, ini diatur di Psl. 11 Permenkukm Nomor 09 THN 2018 mengenai Pembentukan & Bimbingan Koperasi, ialah:
- Modal Pembentukan Koperasi minimal bersumber dari Simpanan Pokok.
- Modal Awal bisa ditambahkan dalam bentuk : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
- Hibah sebagaimana dimaksud dapat dalam bentuk: dana; dan/atau barang modal yang memiliki nilai yang dapat diukur dalam satuan rupiah.
- Simpanan Pokok seperti disampaikan di atas harus disetorkan oleh anggota kepada koperasi di saat menjadi anggota.
- Hibah seperti disampaikan diserahkan dengan surat hibah di atas materai dan/atau akta hibah.
Pengecekan Berkas Permohonan
dalam melakukan permohonan SK Akta Pendirian Koperasi, notaris akan mengirimkan permohonan verifikasi berkas terlebih dahulu melalui Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, jika berkas dinyatakan terpenuhi & memenuhi persyaratan, notaris akan mendapatkan tanda terima yang dikeluarkan oleh sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi. Untuk persyaratan yang wajib diverifikasi yaitu:
- Dua Berkas akta pendirian Koperasi, satu diantaranya bermeterai cukup;
- Berita acara rapat pendirian Koperasi, termasuk pemberian kuasa untuk melakukan permohonan pengesahan jika dikuasakan;
- Tanda bukti penyerahan modal, paling sedikit sebesar simpanan pokok; dan
- Program awal aktivitas usaha Koperasi
Berita acara pada poin 2 dtambahkan berkas berikut ini :
- List kehadiran rapat pendirian;
- FC eKTP para pendiri sesuai daftar hadir;
- Surat kuasa pendiri; dan
- Rekomendasi yang dikeluarkan instansi terkait dengan bidang garapan yang akan dioperasikan.
Melayangkan Permintaan Pengesahan Pendirian koperasi
Permohonan SK Menkumham Akta Pendirian Koperasi dilaksanakan oleh notaris secara elektronik dengan cara mengisi Format Isian Akta Pendirian Koperasi yang terdapat di Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, dengan cara memindai & meng-upload berkas-berkas yang sudah diverifikasi melalui SISMINBHKOP.
Biro Jasa Pembuatan KOPERASI di Sukabumi