CV. Mitra Usaha Indonesia , Biro Jasa Pembuatan KOPERASI di Sirnabaya – Kabupaten Bogor – Koperasi merupakan badan hukum yang beranggotakan sekelompok orang atau badan hukum Koperasi dengan menapakan kegiatannya berpedoman pada aturan dasar Koperasi sekaligus menjadi pemberdayaan ekonomi warga negara yang berlandaskan atas asas kekeluargaan. aturan tentang koperasi diatur di Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 mengenai Koperasi dan UKM
Anggota koperasi mempunyai status ganda (sbg owner & pengguna), didirikan, didanai, diurus dan diawasi serta dinikmati sendiri oleh anggotanya.
Tugas inti badan usaha koperasi adalah memenuhi hajat kesejahteran pemiliknya guna meningkatkan kemakmuran anggota. Jika mendapatkan kelebihan maka dibagikan ke anggotanya , dan kekuatan layanan koperasi melampaui kebutuhan anggotanya, maka bisa memenuhi keperluan penduduk diluar anggota badan usaha koperasi
HARGA Biro Jasa Pembuatan KOPERASI di Sirnabaya – Kabupaten Bogor
PIJAKAN HUKUM
- Undang-Undang Dasar 45 Pasal 33 ayat 1 Perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
- Undang-Undang No. 25 TH 92, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan
JENIS & BENTUK KOPERASI
Berpedoman UU cipta kerja Pasal 3 dilihat dari pendirinya , bentuk Koperasi dibagi menjadi dua yaitu:
- Koperasi Primer
Ialah koperasi yang dibentuk oleh individu masyarakat dengan jumlah pendiri minimal oleh 9 orang. - Koperasi Sekunder
Yaitu koperasi yang dibentuk olehkoperasi-koperasi yang diprakarsai oleh paling sedikit 3 Badan Usaha Koperasi .
Demikian juga pengelompokan dari jenis koperasi diatur di Pasal 67 Permenkukm Nomor 09/2018, ialah :
- Koperasi Konsumen;
adalah koperasi yang menyediakan barang-barang konsumsi yang dibutuhkan oleh para membernya, misalnya : koperasi yang membuka toko kelontong atau super market yang menyediakan barang-barang yang di konsumsi sehari2 oleh anggotanya - Koperasi Produsen
ialah koperasi yang aktifitas unggulannya memproses bahan baku yang disediakan anggota ke barang jadi/setengah jadi, contohnya : koperasi dibidang makan kaleng, perkebunan, perindustrian, nelayan - Koperasi Jasa
ialah koperasi yang bergerak dibidang jasa untuk keperluan para anggotanya dan juga kepada non anggota, contohnya : jasa transportasi, travel,gadai, biro jasa dll - Koperasi pemasaran
adalah koperasi yang kegiatan utamanya memasarkan barang-barang yang dihasilkan oleh anggotanya, contohnya : memasarkan hasil karya, kuliner, tekstil, dan lainnya - Koperasi simpan pinjam.
ialah koperasi yang operasional usahanya dibidang simpan pinjam, misalnya koperasi simpan pinjam, koperasi syariah
CARA PEMESANAN KOPERASI DI CV.MITRUSINDO
LANGKAH-LANGKAH PEMBUATAN KOPERASI
Setelah memahami syarat & bentuk koperasi maka selanjutnya kita akan memulai langkah-langkah untuk membuat koperasi yang sesuai ketentuan pada Peraturan Mentri Koperasi dan UMK No. 09 THN 2018 tentang Penyelenggaran dan Pembinaan Koperasi, adapun langkah-langkah yang harus dikerjakan, ialah:
Mengikuti bimbingan pendirian koperasi
Bimbingan bisa dilakukan dengan cara mengajukan surat permohonan bimbingan pendirian koperasi ke Kepala Suku Dinas Permenkukm. Permohonan dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| tersebut yaitu Waktu pelaksanaan pembinaan, juga alamat lengkap pengisian materi,. Pembinaan, akan dilakukan oleh Pengisi Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), isi pembinaan yang disampaikan tentang bagaimana pengelolaan oleh para pembentuk untuk membahas dasar isi rencana anggaran dasar yang isinya :
- Nama koperasi;
- Data pembentuk;
- Domisili koperasi;
- Jenis koperasi;
- Masa berlaku waktu berdiri;
- Maksud dan Tujuan;
- Keanggotaan koperasi;
- Kepengurusan koperasi;
- Kekayaan awal koperasi;
- Jumlah kententuan simpanan Wajib & Pokok;
- Bidang usaha koperasi;
- operasional Koperasi;
- Pembagian keuntungan;
- Perubahan AD/ART;
- Ketentuan mengenai penghentian kegiatan
- Sanksi; dan
- Aturan tambahan.
Pemesanan Nama Koperasi
Nama koperasi yang telah diputuskan oleh Perseta dalam Rapat Anggota Pembentukan Koperasi di ajukan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi harus memenuhi persyaratan:
- Terdiri atas sekurangnya tiga kata tidak termasuk frasa koperasi;
- Ditulis dengan huruf latin;
- Belum digunakan oleh Koperasi lain;
- Tidak bertentangan dengan norma dan/atau kesusilaan;
- Dilarang mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
- dilarang berisi angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
- Tidak hanya berisi maksud dan tujuan serta aktivitas usaha sebagai Nama Koperasi;
- Sesuai dengan kegiatan usaha Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha ingin digunakan sebagai isi dari Nama Koperasi.
Membuat Akta Pendirian Koperasi
Setelah pemesanan nama koperasi sudah disetujui oleh SISMINBHKOP, notaris dapat membuat Akta Pendirian Koperasi yang memuat kesepakatan tentang ketentuan hasil keputusan dalam rapat pembentukan.
Penyetoran Modal
Koperasi wajib menyetorkan modal pembentukan, ini diatur pada Pasal 11 Peraturan Mentri Koperasi dan UKM Nomor 09 Tahun 2018 berisi tata cara Penyelenggaraan & Bimbingan Koperasi, yaitu:
- Modal Pembentukan Koperasi paling sedikit berasal dari Simpanan Pokok.
- Modal Awal dapat ditambahkan dalam bentuk : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
- Hibah sebagaimana dimaksud dapat dalam bentuk: dana; dan/atau aset modal yang memiliki nilai yang dapat diukur dalam satuan rupiah.
- Simpanan Pokok seperti dimaksud di atas wajib disetorkan oleh anggota pada koperasi di waktu menjadi anggota.
- Hibah sebagaimana diatas diserahkan dalam surat penyerahan di atas materai dan/atau akta hibah.
Verifikasi Berkas Pendirian
dalam mengajukan permohonan SK Akta Pendirian Koperasi, notaris harus mengajukan permohonan verifikasi dokumen dahulu melalui SISMINBHKOP , bila dokumen terverifikasi terpenuhi & lolos persyaratan, notaris akan menerima tanda terima yang diterbitkan oleh SISMINBHKOP. Adapun persyaratan yang wajib dicek yaitu:
- Dua Berkas akta pendirian Koperasi, salah satunya bermeterai cukup;
- Berita acara rapat pendirian Koperasi, juga pemberian kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan apabila ada;
- Tanda bukti penyetoran modal, setidaknya sebesar simpanan pokok; dan
- Program awal aktivitas usaha Koperasi
Berita acara dalam poin 2 dilengkapi dokumen sebagai berikut :
- List kehadiran rapat pendirian;
- fotocopy KTP para pendiri sesuai daftar hadir;
- Surat kuasa pendiri; dan
- Dokumen Rekomendasi yang dikeluarkan departemen terkait dengan bidang operasional yang akan dioperasikan.
Mengajukan Pengajuan Pengesahan Pendirian koperasi
Pengajuan SK Menkumham Akta Pendirian Koperasi dilakukan oleh notaris secara tertulis Melalui Form Isian Akta Pendirian Koperasi pada SISMINBHKOP, memalui Proses memindai dan mengunggah dokumen yang sudah diverifikasi oleh Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi.
Biro Jasa Pembuatan KOPERASI di Sirnabaya – Kabupaten Bogor