fbpx

Biro Jasa Pembuatan KOPERASI di Sirnabaya – Kabupaten Bogor

 Biro Jasa  Pembuatan KOPERASI  di   Sirnabaya  -  Kabupaten Bogor CV. Mitra Usaha Indonesia , Biro Jasa Pembuatan KOPERASI di Sirnabaya – Kabupaten Bogor – Koperasi merupakan badan hukum yang beranggotakan sekelompok orang atau badan hukum Koperasi  dengan menapakan kegiatannya berpedoman pada aturan dasar Koperasi sekaligus menjadi pemberdayaan ekonomi warga negara yang berlandaskan atas asas kekeluargaan. aturan tentang koperasi diatur di Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 mengenai Koperasi dan UKM

Anggota koperasi mempunyai status ganda (sbg owner & pengguna), didirikan, didanai, diurus dan diawasi serta dinikmati sendiri oleh anggotanya.

Tugas inti badan usaha koperasi adalah memenuhi hajat kesejahteran pemiliknya guna meningkatkan kemakmuran anggota. Jika mendapatkan kelebihan maka  dibagikan ke anggotanya , dan kekuatan layanan  koperasi melampaui kebutuhan anggotanya, maka bisa memenuhi keperluan penduduk diluar anggota badan usaha koperasi

HARGA Biro Jasa Pembuatan KOPERASI di Sirnabaya – Kabupaten Bogor

 Biro Jasa  Pembuatan KOPERASI  di   Sirnabaya  -  Kabupaten Bogor

PIJAKAN HUKUM

  1. Undang-Undang Dasar 45 Pasal 33 ayat 1 Perekonomian  Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
  2. Undang-Undang No. 25 TH 92, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan

JENIS & BENTUK KOPERASI

Berpedoman UU cipta kerja Pasal 3  dilihat dari pendirinya , bentuk Koperasi dibagi menjadi dua yaitu:

  1. Koperasi Primer
    Ialah koperasi yang dibentuk oleh individu masyarakat dengan jumlah pendiri minimal oleh 9 orang.
  2. Koperasi Sekunder
    Yaitu koperasi yang dibentuk  olehkoperasi-koperasi yang diprakarsai  oleh paling sedikit 3 Badan Usaha Koperasi .

Demikian juga pengelompokan dari jenis koperasi diatur di Pasal 67 Permenkukm Nomor 09/2018, ialah :

  1. Koperasi Konsumen;
    adalah koperasi yang menyediakan barang-barang konsumsi yang dibutuhkan oleh para membernya, misalnya : koperasi yang membuka toko kelontong atau super market yang menyediakan barang-barang yang di konsumsi sehari2 oleh anggotanya
  2. Koperasi Produsen
    ialah  koperasi yang aktifitas unggulannya memproses bahan baku yang disediakan anggota ke barang jadi/setengah jadi, contohnya : koperasi dibidang makan kaleng, perkebunan, perindustrian, nelayan
  3. Koperasi Jasa
    ialah   koperasi yang bergerak dibidang jasa untuk keperluan para anggotanya dan juga kepada non anggota, contohnya : jasa transportasi, travel,gadai, biro jasa dll
  4. Koperasi pemasaran
    adalah   koperasi yang kegiatan  utamanya memasarkan barang-barang yang dihasilkan oleh anggotanya, contohnya : memasarkan hasil karya, kuliner, tekstil, dan lainnya
  5. Koperasi simpan pinjam.
    ialah   koperasi yang operasional  usahanya dibidang simpan pinjam, misalnya koperasi simpan pinjam, koperasi syariah

CARA PEMESANAN KOPERASI DI CV.MITRUSINDO

 Biro Jasa  Pembuatan KOPERASI  di   Sirnabaya  -  Kabupaten Bogor

LANGKAH-LANGKAH PEMBUATAN KOPERASI

Setelah memahami  syarat & bentuk koperasi maka selanjutnya kita akan memulai langkah-langkah untuk membuat koperasi yang sesuai ketentuan pada Peraturan Mentri Koperasi dan UMK No. 09 THN 2018 tentang Penyelenggaran dan Pembinaan Koperasi, adapun langkah-langkah yang harus dikerjakan, ialah:

Mengikuti bimbingan pendirian koperasi

Bimbingan bisa dilakukan dengan cara mengajukan surat permohonan bimbingan pendirian koperasi ke Kepala Suku Dinas Permenkukm. Permohonan dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| tersebut yaitu Waktu pelaksanaan pembinaan, juga alamat lengkap pengisian materi,. Pembinaan,  akan dilakukan oleh Pengisi Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), isi pembinaan yang disampaikan tentang bagaimana pengelolaan oleh para pembentuk untuk membahas dasar isi rencana anggaran dasar yang isinya :

  1. Nama koperasi;
  2. Data pembentuk;
  3. Domisili  koperasi;
  4. Jenis koperasi;
  5. Masa berlaku waktu berdiri;
  6. Maksud dan Tujuan;
  7. Keanggotaan koperasi;
  8. Kepengurusan koperasi;
  9. Kekayaan awal koperasi;
  10. Jumlah kententuan simpanan Wajib & Pokok;
  11. Bidang usaha koperasi;
  12. operasional Koperasi;
  13. Pembagian keuntungan;
  14. Perubahan AD/ART;
  15. Ketentuan mengenai penghentian kegiatan
  16. Sanksi; dan
  17. Aturan tambahan.

Pemesanan Nama Koperasi

Nama koperasi  yang telah diputuskan oleh Perseta dalam Rapat Anggota Pembentukan Koperasi di ajukan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi harus memenuhi persyaratan:

  1. Terdiri atas sekurangnya   tiga kata tidak termasuk frasa koperasi;
  2. Ditulis dengan huruf latin;
  3. Belum digunakan oleh Koperasi lain;
  4. Tidak bertentangan dengan norma dan/atau kesusilaan;
  5. Dilarang mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
  6. dilarang berisi angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
  7. Tidak hanya berisi maksud dan tujuan serta aktivitas usaha sebagai Nama Koperasi;
  8. Sesuai dengan kegiatan usaha Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha ingin digunakan sebagai isi  dari Nama Koperasi.

Membuat Akta Pendirian Koperasi

Setelah pemesanan nama koperasi sudah disetujui oleh SISMINBHKOP, notaris dapat membuat Akta Pendirian Koperasi yang memuat kesepakatan tentang ketentuan hasil keputusan dalam rapat pembentukan.

Penyetoran Modal

Koperasi wajib menyetorkan modal pembentukan, ini diatur pada Pasal 11 Peraturan Mentri Koperasi dan UKM Nomor 09 Tahun 2018 berisi tata cara Penyelenggaraan & Bimbingan Koperasi, yaitu:

  1. Modal Pembentukan Koperasi paling sedikit berasal dari Simpanan Pokok.
  2. Modal Awal dapat ditambahkan dalam bentuk : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
  3. Hibah sebagaimana dimaksud dapat dalam bentuk: dana; dan/atau aset modal yang memiliki nilai yang dapat diukur dalam satuan rupiah.
  4. Simpanan Pokok seperti dimaksud di atas wajib disetorkan oleh anggota pada koperasi di waktu menjadi anggota.
  5. Hibah sebagaimana diatas diserahkan dalam surat penyerahan di atas materai dan/atau akta hibah.

Verifikasi Berkas Pendirian

dalam mengajukan permohonan SK Akta Pendirian Koperasi, notaris harus mengajukan permohonan verifikasi dokumen dahulu melalui SISMINBHKOP , bila dokumen terverifikasi terpenuhi & lolos persyaratan, notaris akan menerima tanda terima yang diterbitkan oleh SISMINBHKOP. Adapun persyaratan yang wajib dicek yaitu:

  1. Dua Berkas akta pendirian Koperasi, salah satunya bermeterai cukup;
  2. Berita acara rapat pendirian Koperasi, juga pemberian kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan apabila ada;
  3. Tanda bukti penyetoran modal, setidaknya sebesar simpanan pokok; dan
  4. Program awal aktivitas usaha Koperasi

Berita acara dalam poin 2 dilengkapi dokumen sebagai berikut :

  1. List kehadiran rapat pendirian;
  2. fotocopy KTP para pendiri sesuai daftar hadir;
  3. Surat kuasa pendiri; dan
  4. Dokumen Rekomendasi yang dikeluarkan departemen terkait dengan bidang operasional yang akan dioperasikan.

Mengajukan Pengajuan Pengesahan Pendirian koperasi

Pengajuan SK Menkumham Akta Pendirian Koperasi dilakukan oleh notaris secara tertulis Melalui Form Isian Akta Pendirian Koperasi pada SISMINBHKOP, memalui Proses memindai dan mengunggah dokumen yang sudah diverifikasi oleh Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi.

Biro Jasa Pembuatan KOPERASI di Sirnabaya – Kabupaten Bogor

TUTORIAL PENDIRIAN KOPERASI

×
Permohonan