fbpx

Biro Jasa Pembuatan KOPERASI di Sidamulya – Kabupaten Bogor

 Biro Jasa  Pembuatan KOPERASI  di   Sidamulya  -  Kabupaten Bogor CV. Mitra Usaha Indonesia , Biro Jasa Pembuatan KOPERASI di Sidamulya – Kabupaten Bogor – Koperasi ialah badan hukum yang terdiri atas sekelompok orang atau kumpulan Koperasi  dengan fondasi operasionalnya berdasarkan ketentuan Koperasi sekaligus sebagai kekuatan ekonomi rakyat yang berlandaskan atas asas kekeluargaan. pengertian tentang koperasi diatur di Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian

Anggota koperasi memiliki status double (sbg pemilik dan pelanggan), didirikan, dimodali , diurus dan dijaga serta dinikmati sendiri oleh pembuatnya.

Tujuan utama badan hukum koperasi ialah meningkatkan kepentingan kesuksesan pemiliknya guna memajukan kemakmuran anggota. Jika mendapatkan profit maka  diberikan ke anggotanya , bilamana kapasitas fasilitas  koperasi melebihi kebutuhan anggotanya, maka dapat memenuhi kebutuhan masyarakat yang bukan anggota badan usaha koperasi

INVESTASI Biro Jasa Pembuatan KOPERASI di Sidamulya – Kabupaten Bogor

 Biro Jasa  Pembuatan KOPERASI  di   Sidamulya  -  Kabupaten Bogor

PIJAKAN HUKUM

  1. Undang-Undang Dasar 45 psl. 33 ayat 1 Perekonomian  Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
  2. UU Nomor 25 thn 92, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan

JENIS & BENTUK KOPERASI

Berpedoman Undang-Undang cipta kerja psl 3  berdasarkan pembentuknya , bentuk Koperasi dipisah\dikelompokan menjadi dua yaitu:

  1. Koperasi Primer
    Adalah koperasi yang diprakarsai oleh individu-individu dengan jumlah pembentuk paling sedikit oleh 9 orang.
  2. Koperasi Sekunder
    Yaitu koperasi yang didirikan  olehgabungan koperasi yang didirikan  oleh minimal tiga Badan Usaha Koperasi .

Demikian juga jenis bidang usaha koperasi disebutkan dalam Pasal 67 Permenkukm Nomor 09/2018, yaitu :

  1. Koperasi Konsumen;
    adalah koperasi yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang digunakan oleh para anggotanya, contohnya : koperasi yang membuka warung atau super market yang menjual barang-barang yang di konsumsi sehari2 oleh anggotanya
  2. Koperasi Produsen
    ialah  koperasi yang operasional utamanya mengolah bahan dasar milik anggota ke siap jual, misalnya : koperasi dibidang makan kaleng, pertanian, perindustrian, nelayan
  3. Koperasi Jasa
    yaitu   koperasi yang beroperasi dibidang jasa untuk keperluan para anggotanya dan juga kepada non anggota, contohnya : jasa angkutan, pariwisata,keuangan, pendidikan dll
  4. Koperasi pemasaran
    ialah   koperasi yang kegiatan  utamanya memasarkan barang-barang yang dihasilkan oleh anggotanya, contohnya : memasarkan hasil karya, kuliner, tekstil, dan lainnya
  5. Koperasi simpan pinjam.
    adalah   koperasi yang aktifitas  usahanya dibidang simpan pinjam, misalnya koperasi kredit, koperasi modal usaha

CARA PEMESANAN KOPERASI DI JASA LEGALITAS BANDUNG

 Biro Jasa  Pembuatan KOPERASI  di   Sidamulya  -  Kabupaten Bogor

TAHAPAN PEMBUATAN KOPERASI

Setelah mengetahui  syarat & bentuk koperasi maka berikut kita akan melanjutkan tahapan untuk mendirikan koperasi yang sesuai ketentuan pada Peraturan Mentri Koperasi dan UMK No. 09 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan dan Bimbingan Koperasi, adapun tahapan yang harus dikerjakan, adalah:

Mengikuti bimbingan pendirian koperasi

Penyuluhan bisa diperoleh dengan cara mengajukan permohonan tertulis pembinaan pengelollan koperasi ke Kepala Sudin Permenkukm. Permohonan dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| itu adalah Waktu penyelenggaran pengisian materi, juga lokasi penyuluhan,. Pengisian materi,  akan diisi oleh Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), isi materi yang diajarkan mengenai bagaimana pengelolaan oleh para pendiri untuk menetapkan inti isi rencana anggaran dasar yang isinya :

  1. Nama koperasi;
  2. Data pendiri;
  3. Domisili  koperasi;
  4. Jenis koperasi;
  5. Batas waktu berdiri;
  6. Maksud dan Tujuan;
  7. Keanggotaan koperasi;
  8. Kepengurusan koperasi;
  9. Kekayaan awal koperasi;
  10. Besarnya setoran simpanan Wajib & Pokok;
  11. Bidang usaha koperasi;
  12. pengelolaan Koperasi;
  13. Pembagian keuntungan;
  14. Perubahan anggaran dasar;
  15. Tata cara penghentian kegiatan
  16. Hukuman; dan
  17. Aturan tambahan.

Pengajuan Permohonan Nama Koperasi

Nama koperasi  yang dipilih oleh Anggota dalam Rapat Anggota Pembentukan Koperasi di pesan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi harus sesuai ketentuan:

  1. Terdiri atas setidaknya  3 kata setelah frasa koperasi;
  2. Ditulis dengan huruf latin;
  3. Belum digunakan secara sah oleh Koperasi lain;
  4. Tidak melanggar ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
  5. Tidak sama dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
  6. tidak berisi angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
  7. Tidak hanya berisi maksud dan tujuan serta bidang usaha sebagai Nama Koperasi;
  8. Sesuai dengan kegiatan usaha Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha ingin digunakan menjadi isi  dari Nama Koperasi.

Membuat Akta Pendirian Koperasi

Apabila pemesanan nama koperasi telah disetujui oleh KEMENTRIAN, notaris bisa membuat Akta Pendirian Koperasi yang berisi mengenai kesepakatan tentang ketentuan hasil pembahasan dalam rapat pendirian.

Setor Modal

Koperasi harus memiliki modal pembentukan, ini diatur dalam Psl. 11 Peraturan Mentri Koperasi dan UKM No. 09 Tahun 2018 berisi tata cara Pembentukan dan Bimbingan Koperasi, yaitu:

  1. Modal Awal Koperasi paling sedikit berasal dari Simpanan Pokok.
  2. Modal Usaha dapat didapat juga dalam bentuk : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
  3. Hibah sebagaimana dimaksud dapat dalam bentuk: dana; dan/atau aset modal yang mempunyai nilai yang bisa diukur dalam satuan rupiah.
  4. Simpanan Pokok seperti disampaikan di atas wajib disetorkan oleh anggota ke koperasi pada saat menjadi anggota.
  5. Hibah sebagaimana diatas dibuktikan dalam surat penyerahan di atas materai dan/atau akta hibah.

Verifikasi Dokumen Pendirian

Untuk melakukan permohonan pengesahan Akta Pendirian Koperasi, notaris wajib menyerahkan permohonan pengecekan berkas dahulu lewat Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, jika dokumen terverifikasi terpenuhi dan lolos persyaratan, notaris akan menerima tanda terima yang diterbitkan oleh SISMINBHKOP. Adapun persyaratan yang wajib dicek yaitu:

  1. Dua Berkas akta pendirian Koperasi, satu diantaranya bermeterai cukup;
  2. Berita acara rapat pendirian Koperasi, termasuk surat kuasa untuk melakukan permohonan pengesahan jika ada;
  3. Dokumen bukti penyetoran modal, paling sedikit sebesar simpanan pokok; dan
  4. Rencana awal operasional usaha Koperasi

Berita acara dalam poin 2 disertakan dokumen berikut ini :

  1. List kehadiran rapat pendirian;
  2. FC KTP para pendiri sesuai daftar hadir;
  3. Surat kuasa pendiri; dan
  4. Surat Rekomendasi yang dikeluarkan lembaga terkait dengan bidang operasional yang akan dioperasikan.

Melayangkan Permohonan SK Akta Pendirian koperasi

Permohonan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi disampaikan oleh notaris secara elektronik dengan cara mengisi Format Isian Akta Pendirian Koperasi yang terdapat di SISMINBHKOP, dengan cara menscan dan mengunggah berkas-berkas yang sudah diverifikasi oleh Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi.

Biro Jasa Pembuatan KOPERASI di Sidamulya – Kabupaten Bogor

PENJELASAN PENDIRIAN KOPERASI

×
Permohonan