Jasa Legalitas Bandung , Biro Jasa Pembuatan Koperasi di Pasirdoton – Sukabumi – Koperasi adalah badan usaha yang terdiri atas orang-seorang atau gabungan beberapa Koperasi dengan melandaskan operasionalnya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai pemberdayaan ekonomi warga negara yang berdasar atas asas kekeluargaan. demfinisi mengenai koperasi termaktub di UU Nomor 25 Tahun 1992 mengenai Koperasi
Anggota koperasi memiliki hak lebih dari satu (sbg pemilik dan pelanggan), didirikan, dibiayai , dikelola dan diawasi serta dirasakan hasilnya sendiri oleh anggotanya.
Tugas pokok badan usaha koperasi ialah membantu kepentingan ekonomi ownernya untuk meningkatkan kemakmuran anggota. Bila menghasilkan laba maka diberikan ke anggotanya , dan kekuatan fasilitas koperasi melampaui keperluan anggotanya, maka dapat melayani kebutuhan lingkungan yang bukan anggota badan hukum koperasi
INVESTASI Biro Jasa Pembuatan Koperasi di Pasirdoton – Sukabumi
PIJAKAN HUKUM
- UUD 1945 Pasal 33 ayat 1 Perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
- Undang-Undang 25 TH 92, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan
JENIS dan BENTUK KOPERASI
Berlandaskan Undang-Undang cipta kerja psl 3 berdasarkan yang mendirikan , bentuk Koperasi dipisah\dikelompokan menjadi 2 yaitu:
- Koperasi Primer
Adalah koperasi yang didirikan oleh individu masyarakat dengan jumlah pembentuk minimal oleh Sembilan orang. - Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang dibentuk olehgabungan koperasi yang didirikan oleh paling sedikit 3 Unit Koperasi .
Demikian juga jenis-jenis koperasi tertuang pada Pasal 67 Peraturan Mentri Koperasi & Usaha Kecil Menengah No. 09/2018, sebagai berikut :
- Koperasi Konsumen;
ialah koperasi yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang dibutuhkan oleh para anggotanya, contohnya : koperasi yang berbentuk toko atau mini market yang menyediakan kebutuhan anggotanya - Koperasi Produsen
adalah koperasi yang kegiatan utamanya memproses bahan dasar yang bersumber dari anggota ke siap jual, contohnya : koperasi dibidang makan kaleng, pertanian, perindustrian, perikanan - Koperasi Jasa
yaitu koperasi yang beroperasi dibidang jasa untuk keperluan para anggotanya maupun kepada non anggota, contohnya : jasa angkutan, pariwisata,keuangan, pendidikan dll - Koperasi pemasaran
adalah koperasi yang gerakan utamanya memasarkan barang-barang yang dihasilkan oleh anggotanya, misalnya : memasarkan hasil karya, kuliner, tekstil, dan lainnya - Koperasi simpan pinjam.
ialah koperasi yang operasional usahanya dibidang simpan pinjam, misalnya koperasi simpan pinjam, koperasi syariah
PROSEDUR PEMBUTAN KOPERASI DI CV. MITRA USAHA INDONESIA
TAHAPAN PENGURUSAN KOPERASI
Setelah memahami syarat & bentuk koperasi maka berikut kita akan memulai langkah-langkah untuk membuat koperasi yang tertuang pada Peraturan Mentri Koperasi dan UMK No. 09 THN 2018 tentang Penyelenggaran dan Pembinaan Koperasi, adapun tahapan yang dilakukan, adalah:
Mengikuti penyuluhan pendirian koperasi
Penyuluhan bisa dilakukan dengan cara memberikan surat permohonan penyuluhan pengelollan koperasi ke Kepala Suku Dinas Permenkukm. Kerangan dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| tersebut ialah hari, tanggal penyelenggaran pembinaan, & lokasi pembinaan,. Pembinaan, akan diisi oleh Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), adapun pembinaan yang disampaikan tentang bagaimana pengelolaan oleh para pembentuk untuk membicarakan pokok-pokok materi rancangan AD/ART yang terdiri dari :
- Nama koperasi;
- Nama para pembentuk;
- Domisili koperasi;
- Jenis koperasi;
- Jangka waktu berdiri;
- Bidang Usaha;
- Keanggotaan koperasi;
- Perangkat organisasi koperasi;
- Modal koperasi;
- Besarnya setoran simpanan Wajib & Pokok;
- Kegiatan usaha koperasi;
- pengelolaan Koperasi;
Pemesanan Nama Koperasi
Nama koperasi yang telah diputuskan oleh Anggota dalam Rapat Anggota Pembentukan Koperasi di pesan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi harus memenuhi persyaratan:
- Terdiri dari sekurangnya 3 kata setelah frasa koperasi;
- Ditulis dengan huruf latin;
- Belum dipakai secara sah oleh Koperasi lain;
- Tidak melanggar ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
- Tidak sama dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
- tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
- dilarang hanya menggunakan maksud dan tujuan serta aktivitas usaha sebagai Nama Koperasi;
- Sejalan dengan kegiatan usaha Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha akan digunakan menjadi isi dari Nama Koperasi.
Membuat Akta Pendirian Koperasi
Apabila pemesanan nama koperasi telah disetujui oleh KEMENTRIAN, notaris bisa membuat Akta Pendirian Koperasi yang berisi mengenai kesepakatan tentang aturan-autran hasil keputusan dalam rapat pendirian.
Penyetoran Modal
Koperasi wajib mempunyai modal pembentukan, ini diatur dalam Psl. 11 Peraturan Mentri Koperasi dan UKM No. 09 Tahun 2018 tentang Pendirian dan Bimbingan Koperasi, ialah:
- Modal Usaha Koperasi setidaknya bersumber dari Simpanan Pokok.
- Modal Pembentukan dapat didapat juga dari sumber : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
- Hibah seperti dimaksud dapat dalam bentuk: uang ; dan/atau aset modal yang memiliki nilai yang dapat diukur dalam satuan rupiah.
- Simpanan Pokok sebagaimana disebutkan di atas harus diserahkan oleh anggota ke koperasi pada waktu menjadi anggota.
- Hibah seperti disampaikan diserahkan dengan surat penyerahan di atas materai dan/atau akta hibah.
Verifikasi Dokumen Pendirian
Untuk melakukan permohonan SK Akta Pendirian Koperasi, notaris wajib mengirimkan permohonan pengecekan dokumen terlebih dahulu melalui SISMINBHKOP , apabila dokumen dinyatakan terpenuhi dan memenuhi persyaratan, notaris akan menerima tanda terima yang diterbitkan oleh sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi. Untuk dokumen yang wajib diverifikasi adalah berikut ini:
- Dua rangkap akta pendirian Koperasi, salah satunya bermeterai cukup;
- Berita acara rapat pendirian Koperasi, termasuk pemberian kuasa untuk melakukan permohonan pengesahan jika dikuasakan;
- Tanda bukti penyetoran modal, paling sedikit sebesar simpanan pokok; dan
- Rancangan awal aktivitas usaha Koperasi
Berita acara dalam poin 2 dtambahkan berkas berikut ini :
- List kehadiran rapat pendirian;
- FC KTP para pendiri sesuai daftar hadir;
- Surat kuasa pendiri; dan
- Rekomendasi dari departemen terkait dengan bidang garapan yang akan dijalani.
Menyampaikan Permohonan Pengesahan Dokumen Pendirian koperasi
Pengajuan SK Menkumham Akta Pendirian Koperasi dilakukan oleh notaris secara tertulis dengan cara mengisi Format Isian Akta Pendirian Koperasi pada SISMINBHKOP, dengan cara menscan & mengunggah berkas-berkas yang telah diverifikasi oleh SISMINBHKOP.
Biro Jasa Pembuatan Koperasi di Pasirdoton – Sukabumi