Jasa Legalitas Bandung , Biro Jasa Pembuatan Koperasi di Panyingkiran – Kabupaten Bogor – Koperasi merupakan badan hukum yang beranggotakan individu-individu atau gabungan beberapa Koperasi dengan melandaskan operasionalnya berdasarkan ketentuan Koperasi sekaligus sebagai pemberdayaan ekonomi rakyat yang berlandaskan atas asas kekeluargaan. penjelasan mengenai koperasi termaktub dalam UU No. 25 thn 1992 tentang Koperasi dan UKM
Anggota koperasi mempunyai status ganda (sbg yang memiliki dan pelanggan), dibentuk, dimodali , diurus dan diawasi serta dimanfaatkan sendiri oleh pendirinya.
Tujuan pokok badan usaha koperasi yaitu membantu hajat kesuksesan anggotanya untuk meningkatkan kemakmuran anggota. Andai mendapatkan keuntungan maka dibagikan ke anggotanya , serta kapasitas fasilitas koperasi diatas keperluan anggotanya, maka dapat melayani kebutuhan penduduk yang bukan anggota koperasi
BIAYA Biro Jasa Pembuatan Koperasi di Panyingkiran – Kabupaten Bogor
PIJAKAN HUKUM
- Undang-Undang Dasar 45 psl. 33 ayat 1 Perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
- UU 25 TH 92, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan
JENIS & BENTUK KOPERASI
Berpatokan pada Undang-Undang cipta kerja Pasal 3 dilihat dari pembentuknya , bentuk Koperasi dibagi menjadi dua yaitu:
- Koperasi Primer
Yaitu koperasi yang diprakarsai oleh individu-individu dengan jumlah pembentuk minimal oleh Sembilan orang. - Koperasi Sekunder
Ialah koperasi yang diprakarsai olehgabungan koperasi yang diprakarsai oleh tidak kurang dari 3 Unit Koperasi .
Selanjutnya jenis-jenis koperasi tertuang di Pasal 67 Permenkukm Nomor 09/2018, yaitu :
- Koperasi Konsumen;
ialah koperasi yang menjual barang-barang konsumsi yang diperlukan oleh para anggotanya, misalnya : koperasi yang membuka toko kelontong atau mini market yang menyediakan kebutuhan anggotanya - Koperasi Produsen
ialah koperasi yang aktifitas utamanya memproses bahan mentah yang disediakan anggota ke siap jual, contohnya : koperasi dibidang peternakan, perkebunan, perindustrian, nelayan - Koperasi Jasa
ialah koperasi yang fokus dibidang jasa untuk kebutuhan para anggotanya dan juga kepada non anggota, misalnya : jasa transportasi, travel,gadai, pendidikan dll - Koperasi pemasaran
ialah koperasi yang gerakan utamanya memasarkan produk-produk yang diproduksi oleh anggotanya, contohnya : memasarkan hasil karya, kuliner, tekstil, dan sebagainya - Koperasi simpan pinjam.
ialah koperasi yang gerakan usahanya dibidang simpan pinjam, contohnya koperasi simpan pinjam, koperasi syariah
PROSEDUR PEMESANAN KOPERASI DI CV.MITRUSINDO
TAHAPAN PENDIRIAN KOPERASI
Setelah mengetahui bentuk & Syarat koperasi maka selanjutnya kita akan mempelajari langkah-langkah untuk mendirikan koperasi yang tertuang pada Permenkukm Nomor 09 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan dan Bimbingan Koperasi, adapun tahapan yang harus dikerjakan, adalah:
Mengikuti bimbingan pendirian koperasi
Penyuluhan bisa diperoleh dengan cara memberikan permohonan tertulis bimbingan pendirian koperasi kepada Kepala Sudin Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha kecil dan Menengah. Permohonan dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| itu ialah hari, tanggal pelaksanaan penyuluhan, & alamat lengkap penyuluhan,. Pengisian materi, akan diisi oleh Pegawai Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), adapun pembinaan yang disampaikan tentang oprasional) perkoperasian, aturan pendirian koperasi, tata cara pengesahan koperasi, dll.
Rapat Pendirian Koperasi
Pendirian Koperasi diselenggarakan dengan melaksanakan rapat pembentukan yang diikuti oleh para pendiri & pada saat yang sama juga bisa diadakan pembinaan seputar perkoperasian oleh Suku dinas Kemenkopukm dan/atau Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota sesuai domisili keanggotaannya.
Sesuai dengan Pasal 12 Permenkukm No. 09/2018, rapat pembentukan koperasi diketuai oleh ketua rapat dan sekretaris yang dipilihdisepakati oleh para pembentuk untuk membicarakan inti isi rancangan anggaran dasar yang terdiri dari :
- Nama koperasi;
- Data pembentuk;
- Domisili koperasi;
- Jenis koperasi;
- Masa berlaku waktu berdiri;
- Bidang Usaha;
- Ketentuan anggota koperasi;
- Perangkat organisasi koperasi;
- Kekayaan awal koperasi;
- Besarnya setoran simpanan Wajib & Pokok;
- Bidang usaha koperasi;
- operasional Koperasi;
- Pembagian sisa hasil usaha;
- Perubahan anggaran dasar;
- Tata cara penutupan
- Sanksi; dan
- Peraturan tambahan.
Pengajuan Permohonan Nama Koperasi
Nama koperasi yang diinginkan oleh Perseta dalam Rapat Anggota Pendirian Koperasi di ajukan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi harus memenuhi ketentuan:
- Terdiri atas paling sedikit tiga kata tidak termasuk frasa koperasi;
- Ditulis dalam huruf latin;
- Belum dipakai secara sah oleh Koperasi lain;
- Dilarang bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
- Dilarang sama dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
- dilarang berisi angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
- Tidak hanya menggunakan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha sebagai Nama Koperasi;
- Sesuai dengan maksud dan tujuan Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha akan digunakan sebagai bagian dari Nama Koperasi.
Membuat Akta Pendirian Koperasi
Setelah pemesanan nama koperasi sudah disetujui oleh SISMINBHKOP, notaris dapat membuat Akta Pendirian Koperasi yang memuat kesepakatan mengenai aturan-autran hasil pembahasan dalam rapat pembentukan.
Setor Modal
Koperasi menyetorkan modal pendirian, ini diatur di Psl. 11 Permenkukm Nomor 09 Tahun 2018 mengenai Operasional dan Bimbingan Koperasi, yang berisi:
- Modal Pendirian Koperasi minimal bersumber dari Simpanan Pokok.
- Modal Usaha dapat didapat juga dari sumber : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
- Hibah seperti dimaksud dapat berupa: uang ; dan/atau barang modal yang memiliki nilai yang dapat diukur dalam satuan mata uang.
- Simpanan Pokok seperti disebutkan di atas wajib disetorkan oleh anggota pada koperasi di waktu menjadi anggota.
- Hibah sebagaimana diatas dibuktikan dalam surat penyerahan di atas materai dan/atau akta hibah.
Pengecekan Berkas Pendirian
Untuk mengajukan permohonan SK Akta Pendirian Koperasi, notaris akan mengirimkan permohonan pengecekan berkas dahulu melalui SISMINBHKOP , apabila berkas dinyatakan terpenuhi & memenuhi persyaratan, notaris akan mendapatkan tanda terima yang dikeluarkan oleh SISMINBHKOP. Adapun dokumen yang wajib dicek yaitu:
- Dua rangkap akta pendirian Koperasi, satu diantaranya bermeterai cukup;
- Berita acara rapat pendirian Koperasi, juga surat kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan jika ada;
- Tanda bukti penyerahan modal, paling sedikit sebesar simpanan pokok; dan
- Program awal kegiatan usaha Koperasi
Berita acara pada poin 2 dtambahkan dokumen sebagai berikut :
- List kehadiran rapat pendirian;
- fotocopy Kartu Tanda Penduduk para pendiri sesuai daftar hadir;
- Surat kuasa pendiri; dan
- Dokumen Rekomendasi yang dikeluarkan departemen terkait dengan bidang operasional yang akan dioperasikan.
Mengajukan Pengajuan SK Pendirian koperasi
Permohonan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi dilaksanakan oleh notaris secara tertulis Melalui Form Isian Akta Pendirian Koperasi yang terdapat di Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, dengan cara menscan dan mengunggah berkas-berkas yang telah diverifikasi oleh SISMINBHKOP.
Biro Jasa Pembuatan Koperasi di Panyingkiran – Kabupaten Bogor