fbpx

Biro Jasa Pembuatan KOPERASI di Neglasari – Banjar

 Biro Jasa  Pembuatan KOPERASI  di   Neglasari  -  Banjar Jasa Legalitas Bandung , Melayani Biro Jasa Pembuatan KOPERASI di Neglasari – Banjar – Koperasi ialah badan hukum yang memiliki anggota gabungan individu atau gabungan beberapa Koperasi  dengan melandaskan operasionalnya berpedoman pada ketentuan Koperasi sekaligus menjadi gerakan ekonomi warga negara yang berlandaskan atas asas kekeluargaan. penjelasan tentang koperasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian

Anggota koperasi memiliki hak ganda (sbg yang memiliki & pelanggan), dibentuk, dibiayai , dikelola dan dipantau serta dinikmati sendiri oleh anggotanya.

Tugas utama badan hukum koperasi adalah membantu kebutuhan ekonomi pemiliknya untuk memajukan kesejahteraan anggota. Misalkan terjadi keuntungan maka  dibagikan kepada anggotanya , bilamana kemampuan layanan  koperasi melampaui permintaan anggotanya, maka bisa memenuhi kebutuhan penduduk selain anggota badan usaha koperasi

BIAYA Biro Jasa Pembuatan KOPERASI di Neglasari – Banjar

 Biro Jasa  Pembuatan KOPERASI  di   Neglasari  -  Banjar

DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Dasar 45 psl. 33 ayat 1 Perekonomian  Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan

  2. UU No. 25 thn 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan

JENIS & BENTUK KOPERASI

Berpatokan pada UU cipta kerja Pasal 3  berdasarkan yang mendirikan , bentuk Koperasi dipisah\dikelompokan menjadi 2 yaitu:

  1. Koperasi Primer
    Ialah koperasi yang dibentuk oleh individu masyarakat dengan jumlah pendiri tidak kurang oleh 9 orang.
  2. Koperasi Sekunder
    Adalah koperasi yang dibentuk  oleh beberapa koperasi yang didirikan  oleh paling sedikit tiga Koperasi .

Selanjutnya pengelompokan dari jenis koperasi tertuang pada psl. 67 Permenkukm No. 09/2018, ialah :

  1. Koperasi Konsumen;
    adalah koperasi yang menjual kebutuhan sehari-hari yang diperlukan oleh para membernya, misalnya : koperasi yang membuka warung atau super market yang menjual barang-barang yang di konsumsi sehari2 oleh anggotanya
  2. Koperasi Produsen
    yaitu  koperasi yang kegiatan unggulannya memproses bahan mentah yang bersumber dari anggota menjadi siap pakai, misalnya : koperasi dibidang makan kaleng, pertanian, pertambangan, nelayan
  3. Koperasi Jasa
    adalah   koperasi yang beroperasi dibidang jasa untuk keperluan para anggotanya dan juga kepada non anggota, misalnya : jasa angkutan, travel,gadai, biro jasa dll
  4. Koperasi pemasaran
    adalah   koperasi yang kegiatan  utamanya memasarkan barang-barang yang dihasilkan oleh anggotanya, contohnya : memasarkan hasil kerajinan, makanan olahan, konveksi, dan lainnya
  5. Koperasi simpan pinjam.
    adalah   koperasi yang aktifitas  usahanya dibidang simpan pinjam, contohnya koperasi simpan pinjam, koperasi modal usaha

PROSEDUR PEMBUTAN KOPERASI DI JASA LEGALITAS BANDUNG

 Biro Jasa  Pembuatan KOPERASI  di   Neglasari  -  Banjar

LANGKAH-LANGKAH PEMBUATAN KOPERASI

Setelah mengetahui  syarat & bentuk koperasi maka berikut kita akan memahami tahapan untuk membuat koperasi yang sesuai ketentuan pada Peraturan Mentri Koperasi dan UMK Nomor 09 Tahun 2018 mengenai Penyelenggaran dan Bimbingan Koperasi, adapun langkah-langkah yang harus dikerjakan, yaitu:

Mengikuti bimbingan pengelolaan koperasi

Penyuluhan bisa dilakukan dengan cara memberikan surat permohonan penyuluhan pembuatan koperasi ke Kepala Suku Dinas Permenkukm. Kerangan dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| itu yaitu Waktu pelaksanaan penyuluhan, juga lokasi pengisian materi,. Penyuluhan,  akan dilakukan oleh Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), untuk materi yang diajarkan tentang bagaimana pengelolaan oleh para pembentuk untuk membahas dasar materi rencana AD/ART yang meliputi :

  1. Nama koperasi;
  2. Nama para pembentuk;
  3. Tempat kedudukan  koperasi;
  4. Jenis koperasi;
  5. Jangka waktu berdiri;
  6. Bidang Usaha;
  7. Keanggotaan koperasi;
  8. Kepengurusan koperasi;
  9. Kekayaan awal koperasi;
  10. Besarnya setoran simpanan Wajib & Pokok;
  11. Kegiatan usaha koperasi;
  12. pengelolaan Koperasi;
  13. Pembagian sisa hasil usaha;
  14. Perubahan anggaran dasar;
  15. Prosedur penutupan
  16. Sanksi; dan
  17. Aturan lainya.

Pemesanan Nama Koperasi

Nama koperasi  yang diinginkan oleh Perseta dalam Rapat Anggota Pembentukan Koperasi di ajukan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi harus sesuai ketentuan:

  1. Terdiri atas setidaknya  3 kata setelah frasa koperasi;
  2. Ditulis dalam huruf latin;
  3. Belum dipakai secara sah oleh Koperasi lain;
  4. Dilarang melanggar ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
  5. Tidak mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
  6. tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
  7. Tidak hanya berisi maksud dan tujuan serta kegiatan usaha sebagai Nama Koperasi;
  8. Sejalan dengan kegiatan usaha Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha akan digunakan sebagai bagian  dari Nama Koperasi.

Membuat Akta Pendirian Koperasi

Setelah pemesanan nama koperasi telah disetujui oleh KEMENTRIAN, notaris dapat membuat Akta Pendirian Koperasi yang berisi mengenai kesepakatan tentang pokok-pokok hasil pembahasan dalam rapat pembentukan.

Setor Modal

Koperasi harus menyetorkan modal pendirian, ini tertuang di Psl. 11 Peraturan Mentri Koperasi dan UKM No. 09 THN 2018 berisi tata cara Pembentukan dan Bimbingan Koperasi, adalah:

  1. Modal Pembentukan Koperasi paling sedikit bersumber dari Simpanan Pokok.
  2. Modal Pendirian bisa didapat juga dalam bentuk : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
  3. Hibah seperti dimaksud dapat berbentuk: uang ; dan/atau aset modal yang memiliki nilai yang bisa diukur dalam satuan mata uang.
  4. Simpanan Pokok sebagaimana disebutkan di atas wajib diserahkan oleh anggota ke koperasi pada waktu menjadi anggota.
  5. Hibah seperti disampaikan dibuktikan dalam surat penyerahan di atas materai dan/atau akta hibah.

Pengecekan Berkas Pendirian

dalam mengajukan permohonan SK Akta Pendirian Koperasi, notaris harus menyerahkan permohonan pengecekan berkas terlebih dahulu melalui Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, apabila berkas dinyatakan terpenuhi & memenuhi persyaratan, notaris akan menerima bukti yang dikeluarkan oleh SISMINBHKOP. Adapun berkas yang wajib diverifikasi yaitu:

  1. Dua Berkas akta pendirian Koperasi, satu diantaranya bermeterai cukup;
  2. Berita acara rapat pendirian Koperasi, juga pemberian kuasa untuk melakukan permohonan pengesahan apabila ada;
  3. Tanda bukti penyetoran modal, minimal sebesar simpanan pokok; dan
  4. Rencana awal aktivitas usaha Koperasi

Berita acara pada poin 2 dilampirkan dokumen berikut ini :

  1. Daftar hadir rapat pendirian;
  2. FC eKTP para pendiri yang hadir;
  3. Surat kuasa pendiri; dan
  4. Tanda Rekomendasi yang dikeluarkan lembaga terkait dengan bidang garapan yang akan dijalani.

Mengajukan Pengajuan Pengesahan Dokumen Pendirian koperasi

Permohonan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi disampaikan oleh notaris secara elektronik dengan cara mengisi Format Isian Akta Pendirian Koperasi pada Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, memalui Proses memindai & meng-upload dokumen yang telah diverifikasi melalui Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi.

Biro Jasa Pembuatan KOPERASI di Neglasari – Banjar

VIDEO PENDIRIAN KOPERASI

×
Permohonan