fbpx

Biro Jasa Pembuatan Koperasi di Melong – Kota Cimahi

jasa pendirian koperasi CV. Mitra Usaha Indonesia , Melayani Biro Jasa Pembuatan Koperasi di Melong – Kota Cimahi – Koperasi merupakan badan hukum yang terdiri atas individu-individu atau kumpulan Koperasi  dengan fondasi operasionalnya berpedoman pada ketentuan Koperasi sekaligus menjadi pemberdayaan ekonomi warga negara yang berdasar atas asas kekeluargaan, pengertian mengenai koperasi termaktub di Undang-Undang Nomor 25 thn 1992 mengenai Koperasi dan UKM

Anggota koperasi mempunyai identitas lebih dari satu (sbg yang memiliki dan konsumer), didirikan, dimodali , diurus dan dipantau serta dirasakan hasilnya sendiri oleh pembuatnya.

Target inti badan usaha koperasi ialah meningkatkan hajat ekonomi anggotanya untuk meningkatkan kemakmuran anggota. Bila terdapat kelebihan maka  dibagikan kepada anggotanya , dan kemampuan layanan  koperasi diatas kebutuhan anggotanya, maka bisa melayani keperluan lingkungan yang bukan anggota badan hukum koperasi

Biro Jasa Pembuatan Koperasi  di Melong  -  Kota Cimahi

PIJAKAN HUKUM

  1. UUD 1945 Pasal 33 ayat 1 Perekonomian  Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
  2. UU No. 25 Tahun 92, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan

JENIS & BENTUK KOPERASI

Berlandaskan Undang-Undang cipta kerja psl 3  berdasarkan pendirinya , bentuk Koperasi dibagi menjadi dua yaitu:

  1. Koperasi Primer
    Ialah koperasi yang didirikan oleh orang-orang dengan jumlah pembentuk tidak kurang oleh 9 orang.
  2. Koperasi Sekunder
    Adalah koperasi yang diprakarsai  olehkoperasi-koperasi yang didirikan  oleh paling sedikit tiga Badan Usaha Koperasi .

Selanjutnya jenis bidang usaha koperasi diatur pada Pasal 67 Permenkukm Nomor 09/2018, adalah :

  1. Koperasi Konsumen;
    ialah koperasi yang menjual barang-barang konsumsi yang dikonsumsi oleh para anggotanya, misalnya : koperasi yang membuka warung kelontong atau super market yang menyediakan barang-barang yang di konsumsi sehari2 oleh anggotanya
  2. Koperasi Produsen
    yaitu  koperasi yang aktifitas utamanya memproses bahan baku yang bersumber dari anggota ke barang jadi/setengah jadi, misalnya : koperasi dibidang makan kaleng, pertanian, pertambangan, nelayan
  3. Koperasi Jasa
    yaitu   koperasi yang fokus dibidang jasa untuk keperluan para anggotanya maupun kepada masyarakat umum, misalnya : jasa angkutan, travel,gadai, pendidikan dll
  4. Koperasi pemasaran
    adalah   koperasi yang aktifitas  utamanya memasarkan produk-produk yang dihasilkan oleh anggotanya, contohnya : memasarkan hasil kerajinan, kuliner, tekstil, dan sebagainya
  5. Koperasi simpan pinjam.
    adalah   koperasi yang gerakan  usahanya dibidang simpan pinjam, misalnya koperasi simpan pinjam, koperasi modal usaha

LANGKAH-LANGKAH PENDIRIAN KOPERASI

Setelah membahas  syarat & bentuk koperasi maka selanjutnya kita akan mempelajari langkah-langkah untuk mendirikan koperasi yang sesuai ketentuan pada Peraturan Mentri Koperasi dan UMK No. 09 Tahun 2018 tentang Penyelenggaran dan Bimbingan Koperasi, adapun tahapan yang harus dikerjakan, ialah:

Mengikuti bimbingan pendirian koperasi

Penyuluhan dapat diperoleh dengan cara mengajukan permohonan tertulis bimbingan pendirian koperasi ke Kepala Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha kecil dan Menengah. Kerangan dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| itu ialah hari, tanggal pelaksanaan penyuluhan, juga alamat lengkap pembinaan,. Pengisian materi,  akan dilakukan oleh Pegawai Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), untuk materi yang diajarkan mengenai oprasional) perkoperasian, syarat pendirian koperasi, tata cara pendirian koperasi, dll.

Rapat Pendirian Koperasi

Pembentukan Koperasi dilanjutkan dengan melaksanakan rapat pembentukan yang dihadiri oleh para pendiri dan pada saat yang sama juga bisa dilakukan pengisian materi mengenai perkoperasian oleh Suku dinas Kemenkopukm dan/atau Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota sesuai domisili keanggotaannya.

Seperti tertuang dalam Pasal 12 Permenkukm No. 09/2018, rapat pembuatan koperasi diketuai oleh pimpinan rapat dan sekretaris yang ditunjukdisepakati oleh para pendiri untuk membicarakan dasar materi rencana anggaran dasar yang isinya :

  1. Nama koperasi;
  2. Data pembentuk;
  3. Domisili  koperasi;
  4. Jenis koperasi;
  5. Batas waktu berdiri;
  6. Bidang Usaha;
  7. Ketentuan anggota koperasi;
  8. Kepengurusan koperasi;
  9. Kekayaan awal koperasi;
  10. Besarnya setoran simpanan Wajib & Pokok;
  11. Bidang usaha koperasi;
  12. operasional Koperasi;
  13. Pembagian keuntungan;
  14. Perubahan AD/ART;
  15. Prosedur penghentian kegiatan
  16. Sanksi; dan
  17. Aturan tambahan.

Pengajuan Permohonan Nama Koperasi

Nama koperasi  yang ditetapkan oleh Perseta dalam Rapat Anggota Pendirian Koperasi di ajukan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi harus sesuai ketentuan:

  1. Terdiri atas paling sedikit   tiga kata tidak termasuk frasa koperasi;
  2. Ditulis dengan huruf latin;
  3. Belum dipakai oleh Koperasi lain;
  4. Tidak bertentangan dengan norma dan/atau kesusilaan;
  5. Dilarang mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
  6. tidak berisi angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
  7. Tidak hanya berisi maksud dan tujuan serta aktivitas usaha sebagai Nama Koperasi;
  8. Sesuai dengan maksud dan tujuan Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha akan digunakan sebagai bagian  dari Nama Koperasi.

Membuat Akta Pendirian Koperasi

Apabila pengajuan nama koperasi telah disetujui oleh SISMINBHKOP, notaris dapat membuat Akta Pendirian Koperasi yang berisi mengenai kesepakatan tentang pokok-pokok hasil pembahasan dalam rapat pembentukan.

Setor Modal

Koperasi wajib mempunyai modal usaha, ini diatur dalam Psl. 11 Peraturan Mentri Koperasi dan UKM Nomor 09 THN 2018 berisi tata cara Operasional & Bimbingan Koperasi, adalah:

  1. Modal Usaha Koperasi setidaknya berasal dari Simpanan Pokok.
  2. Modal Pembentukan bisa ditambahkan dalam bentuk : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
  3. Hibah sebagaimana dimaksud bisa berupa: uang ; dan/atau aset modal yang mempunyai nilai yang dapat diukur dalam satuan rupiah.
  4. Simpanan Pokok seperti dimaksud di atas wajib diserahkan oleh anggota kepada koperasi pada waktu menjadi anggota.
  5. Hibah seperti disampaikan dibuktikan dalam surat hibah di atas materai dan/atau akta hibah.

Pengecekan Dokumen Permohonan

Untuk melakukan SK Akta Pendirian Koperasi, notaris wajib menyerahkan permohonan verifikasi berkas terlebih dahulu melalui Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, jika dokumen dinyatakan lengkap & memenuhi persyaratan, notaris akan mendapatkan tanda terima yang dikeluarkan oleh SISMINBHKOP. Adapun dokumen yang wajib diperikasa sebagai berikut:

  1. Dua rangkap akta pendirian Koperasi, salah satunya bermeterai cukup;
  2. Berita acara rapat pendirian Koperasi, juga surat kuasa untuk melakukan permohonan pengesahan jika dikuasakan;
  3. Dokumen bukti penyetoran modal, paling sedikit sebesar simpanan pokok; dan
  4. Rancangan awal aktivitas usaha Koperasi

Berita acara pada poin 2 dtambahkan berkas berikut ini :

  1. Daftar hadir rapat pendirian;
  2. FC KTP para pendiri sesuai daftar hadir;
  3. Surat kuasa pendiri; dan
  4. Rekomendasi dari instansi terkait dengan bidang operasional yang akan dijalani.

Melayangkan Permohonan Pengesahan Akta Pendirian koperasi

Permohonan SK Menkumham Akta Pendirian Koperasi disampaikan oleh notaris secara tertulis dengan cara mengisi Format Isian Akta Pendirian Koperasi pada Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, memalui Proses menscan & mengunggah berkas-berkas yang sudah diverifikasi oleh Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi.

Untuk Biro Jasa Pembuatan Koperasi di Melong – Kota Cimahi dapat kontak kami

 

×
Permohonan