fbpx

Biro Jasa Pembuatan Koperasi di Mekargalih – Purwakarta

 Biro Jasa  Pembuatan  Koperasi di   Mekargalih  -  Purwakarta Jasa Legalitas Bandung , Biro Jasa Pembuatan Koperasi di Mekargalih – Purwakarta – Koperasi adalah badan hukum yang memiliki anggota gabungan individu atau gabungan beberapa Koperasi  dengan menapakan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus menjadi pemberdayaan ekonomi rakyat yang berlandaskan atas asas kekeluargaan. penjelasan mengenai koperasi diatur pada Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian

Anggota koperasi memiliki identitas double (sbg owner dan konsumer), didirikan, dibiayai , diurus dan diawasi serta dirasakan hasilnya sendiri oleh pembuatnya.

Tujuan inti badan usaha koperasi ialah menunjang kepentingan kemudahan anggotanya guna meningkatkan kesejahteraan anggota. Misalkan terjadi kelebihan maka  dibagikan kepada anggotanya , dan kapasitas layanan  koperasi diatas keperluan anggotanya, maka dapat melayani permintaan warga diluar anggota badan usaha koperasi

BIAYA Biro Jasa Pembuatan Koperasi di Mekargalih – Purwakarta

 Biro Jasa  Pembuatan  Koperasi di   Mekargalih  -  Purwakarta

DASAR HUKUM

  1. UUD 1945 Pasal 33 ayat 1 Perekonomian  Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
  2. Undang-Undang No. 25 TH 92, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan

JENIS & BENTUK KOPERASI

Berlandaskan Undang-Undang cipta kerja Pasal 3  berdasarkan yang mendirikan , bentuk Koperasi dibagi menjadi dua yaitu:

  1. Koperasi Primer
    Yaitu koperasi yang diprakarsai oleh orang-orang dengan jumlah pembentuk paling sedikit oleh 9 orang.
  2. Koperasi Sekunder
    Ialah koperasi yang diprakarsai  olehgabungan koperasi yang didirikan  oleh paling sedikit tiga Koperasi .

Adapun jenis bidang usaha koperasi diatur pada Pasal 67 Permenkukm No. 09/2018, adalah :

  1. Koperasi Konsumen;
    ialah koperasi yang menjual kebutuhan sehari-hari yang dibutuhkan oleh para membernya, contohnya : koperasi yang membuka toko atau mini market yang menyediakan barang-barang yang di konsumsi sehari2 oleh anggotanya
  2. Koperasi Produsen
    yaitu  koperasi yang aktifitas utamanya memproses bahan dasar milik anggota ke siap jual, contohnya : koperasi dibidang makan kaleng, pertanian, perindustrian, perikanan
  3. Koperasi Jasa
    yaitu   koperasi yang bergerak dibidang jasa untuk keperluan para anggotanya dan juga kepada non anggota, misalnya : jasa bongkar muat, pariwisata,keuangan, pendidikan dll
  4. Koperasi pemasaran
    yaitu   koperasi yang aktifitas  utamanya memasarkan barang-barang yang dihasilkan oleh anggotanya, contohnya : memasarkan hasil kerajinan, makanan olahan, konveksi, dan sebagainya
  5. Koperasi simpan pinjam.
    yaitu   koperasi yang gerakan  usahanya dibidang simpan pinjam, contohnya koperasi kredit, koperasi syariah

CARA PENDIRIAN KOPERASI DI JASA LEGALITAS BANDUNG

 Biro Jasa  Pembuatan  Koperasi di   Mekargalih  -  Purwakarta

TAHAPAN PENGURUSAN KOPERASI

Setelah mengetahui  syarat & bentuk koperasi maka berikut kita akan memahami tahapan untuk mendirikan koperasi yang tertuang pada Permenkukm No. 09 Tahun 2018 tentang Penyelenggaran dan Bimbingan Koperasi, adapun langkah-langkah yang harus dikerjakan, adalah:

Mengikuti bimbingan pengelolaan koperasi

Bimbingan bisa dilakukan dengan cara mengirimkan surat permohonan pembinaan pendirian koperasi ke Kepala Suku Dinas Permenkukm. Pengajuan dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| tersebut yaitu hari, tanggal pelaksanaan pembinaan, dan lokasi pengisian materi,. Pembinaan,  akan disampaikan oleh Pegawai Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), isi pembinaan yang disampaikan mengenai bagaimana pengelolaan oleh para pendiri untuk membahas dasar materi rencana AD/ART yang terdiri dari :

  1. Nama koperasi;
  2. Nama para pendiri;
  3. Domisili  koperasi;
  4. Jenis koperasi;
  5. Batas waktu berdiri;
  6. Bidang Usaha;
  7. Keanggotaan koperasi;
  8. Perangkat organisasi koperasi;
  9. Kekayaan awal koperasi;
  10. Besarnya kententuan simpanan Pokok dan Wajib ;
  11. Kegiatan usaha koperasi;
  12. pengelolaan Koperasi;

Pemesanan Nama Koperasi

Nama koperasi  yang telah diputuskan oleh Perseta dalam Rapat Anggota Pembentukan Koperasi di ajukan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi harus memenuhi ketentuan:

  1. Terdiri dari sekurangnya   tiga kata setelah frasa koperasi;
  2. Ditulis dalam huruf latin;
  3. Belum dipakai oleh Koperasi lain;
  4. Dilarang bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
  5. Tidak sama dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
  6. tidak berisi angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
  7. Tidak hanya berisi maksud dan tujuan serta bidang usaha sebagai Nama Koperasi;
  8. Sesuai dengan kegiatan usaha Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha ingin digunakan menjadi bagian  dari Nama Koperasi.

Membuat Akta Pendirian Koperasi

Setelah pengajuan nama koperasi sudah disetujui oleh SISMINBHKOP, notaris bisa membuat Akta Pendirian Koperasi yang memuat kesepakatan tentang aturan-autran hasil pembahasan dalam rapat pendirian.

Setor Modal

Koperasi wajib memiliki modal pembentukan, ini sesuai di Psl. 11 Peraturan Mentri Koperasi dan UKM Nomor 09 THN 2018 tentang Penyelenggaraan & Pembinaan Koperasi, sebagai berikut:

  1. Modal Usaha Koperasi minimal berasal dari Simpanan Pokok.
  2. Modal Awal bisa didapat juga dari sumber : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
  3. Hibah seperti dimaksud dapat berbentuk: dana; dan/atau barang modal yang mempunyai nilai yang bisa diukur dalam satuan mata uang.
  4. Simpanan Pokok sebagaimana disampaikan di atas wajib disetorkan oleh anggota pada koperasi di saat menjadi anggota.
  5. Hibah sebagaimana disampaikan dibuktikan dalam surat hibah di atas materai dan/atau akta hibah.

Pengecekan Dokumen Pendirian

dalam melakukan permohonan pengesahan Akta Pendirian Koperasi, notaris wajib mengirimkan permohonan verifikasi dokumen dahulu melalui Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, apabila dokumen terverifikasi terpenuhi & memenuhi persyaratan, notaris akan mendapatkan bukti yang diterbitkan oleh sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi. Untuk dokumen yang wajib diverifikasi adalah berikut ini:

  1. Rangkap dua akta pendirian Koperasi, salah satunya bermeterai cukup;
  2. Berita acara rapat pendirian Koperasi, juga pemberian kuasa untuk melakukan permohonan pengesahan jika ada;
  3. Dokumen bukti penyerahan modal, paling sedikit sebesar simpanan pokok; dan
  4. Rencana awal kegiatan usaha Koperasi

Berita acara pada poin 2 dilengkapi berkas sebagai berikut :

  1. Absensi rapat pendirian;
  2. FC Kartu Tanda Penduduk para pendiri yang hadir;
  3. Surat kuasa pendiri; dan
  4. Rekomendasi dari lembaga terkait dengan bidang garapan yang akan dioperasikan.

Mengajukan Permohonan SK Pendirian koperasi

Pengajuan SK Menkumham Akta Pendirian Koperasi dilaksanakan oleh notaris secara tertulis dengan cara mengisi Format Isian Akta Pendirian Koperasi pada Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, memalui Proses menscan dan mengunggah berkas-berkas yang telah diverifikasi oleh Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi.

Biro Jasa Pembuatan Koperasi di Mekargalih – Purwakarta

TUTORIAL PENDIRIAN KOPERASI

×
Permohonan