fbpx

Biro Jasa Pembuatan Koperasi di Marga Jaya – Bekasi

 Biro Jasa  Pembuatan  Koperasi di  Marga Jaya -  Bekasi Kami , Melayani Biro Jasa Pembuatan Koperasi di Marga Jaya – Bekasi – Koperasi merupakan badan hukum yang beranggotakan gabungan individu atau gabungan beberapa Koperasi  dengan fondasi kegiatannya menggunakan aturan dasar Koperasi sekaligus menjadi kekuatan ekonomi masyarakat yang berpedoman atas asas kekeluargaan. pengertian mengenai koperasi termaktub pada Undang-Undang Nomor 25 thn 1992 tentang Koperasi

Anggota koperasi memiliki identitas ganda (sbg pemilik & pengguna manfaat), dibuat, dimodali , diurus dan diawasi serta dimanfaatkan sendiri oleh anggotanya.

Target utama badan usaha koperasi ialah memenuhi kebutuhan kemudahan pemiliknya guna memajukan kesejahteraan anggota. Bila mendapatkan keuntungan maka  diberikan kepada anggotanya , bilamana kekuatan fasilitas  koperasi melampaui keperluan anggotanya, maka bisa mencukupi kebutuhan penduduk yang bukan anggota badan hukum koperasi

INVESTASI Biro Jasa Pembuatan Koperasi di Marga Jaya – Bekasi

 Biro Jasa  Pembuatan  Koperasi di  Marga Jaya -  Bekasi

DASAR HUKUM

  1. UUD 1945 psl. 33 ayat 1 Perekonomian  Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
  2. Undang-Undang No. 25 TH 92, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan

BENTUK & JENIS KOPERASI

Berpedoman UU cipta kerja Pasal 3  berdasarkan pendirinya , bentuk Koperasi dipisah\dikelompokan menjadi 2 yaitu:

  1. Koperasi Primer
    Yaitu koperasi yang diprakarsai oleh individu-individu dengan jumlah pendiri paling sedikit oleh Sembilan orang.
  2. Koperasi Sekunder
    Ialah koperasi yang diprakarsai  oleh beberapa koperasi yang diprakarsai  oleh tidak kurang dari tiga Unit Koperasi .

Sedangkan jenis bidang usaha koperasi diatur pada psl. 67 Permenkukm No. 09/2018, adalah :

  1. Koperasi Konsumen;
    adalah koperasi yang menyediakan barang-barang sehari-hari yang dikonsumsi oleh para membernya, contohnya : koperasi yang membuka toko kelontong atau super market yang menyediakan barang-barang yang di konsumsi sehari2 oleh anggotanya
  2. Koperasi Produsen
    adalah  koperasi yang operasional unggulannya mengolah bahan mentah yang disediakan anggota ke barang jadi/setengah jadi, contohnya : koperasi dibidang peternakan, pertanian, perindustrian, nelayan
  3. Koperasi Jasa
    ialah   koperasi yang bergerak dibidang jasa untuk mememnuhi kebutuhan para anggotanya maupun kepada masyarakat umum, misalnya : jasa bongkar muat, pariwisata,gadai, biro jasa dll
  4. Koperasi pemasaran
    ialah   koperasi yang gerakan  utamanya memasarkan produk-produk yang diproduksi oleh anggotanya, misalnya : memasarkan hasil karya, kuliner, tekstil, dan sebagainya
  5. Koperasi simpan pinjam.
    ialah   koperasi yang kegiatan  usahanya dibidang simpan pinjam, misalnya koperasi simpan pinjam, koperasi syariah

PROSES PEMESANAN KOPERASI DI JASA LEGALITAS BANDUNG

 Biro Jasa  Pembuatan  Koperasi di  Marga Jaya -  Bekasi

TAHAPAN PEMBUATAN KOPERASI

Setelah memahami  bentuk & Syarat koperasi maka selanjutnya kita akan memulai tahapan untuk membuat koperasi yang diatur pada Permenkukm Nomor 09 Tahun 2018 mengenai Pelaksanaan dan Bimbingan Koperasi, adapun langkah-langkah yang harus dikerjakan, yaitu:

Mengikuti penyuluhan pengelolaan koperasi

Bimbingan dapat dilakukan dengan cara memberikan surat permohonan penyuluhan pengelollan koperasi kepada Kepala Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha kecil dan Menengah. Kerangan dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| itu ialah Waktu penyelenggaran pembinaan, dan lokasi pembinaan,. Penyuluhan,  akan disampaikan oleh Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), isi materi yang diajarkan tentang oprasional) perkoperasian, aturan pembuatan koperasi, tata cara pengesahan koperasi, dll.

Rapat Pembentukan Koperasi

Pembentukan Koperasi dilanjutkan dengan melakukan rapat pembentukan yang dilakukan oleh para pendiri dan pada tempat yang sama juga dapat dilakukan pembinaan seputar perkoperasian oleh Suku dinas Kemenkopukm dan/atau Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota sesuai domisili keanggotaannya.

Seperti tertuang dalam Pasal 12 Permenkukm No. 09/2018, rapat pembentukan koperasi diselenggarakan oleh pimpinan rapat dan sekretaris yang ditunjukdisepakati oleh para pendiri untuk menetapkan inti materi rencana AD/ART yang meliputi :

  1. Nama koperasi;
  2. Nama para pembentuk;
  3. Domisili  koperasi;
  4. Jenis koperasi;
  5. Batas waktu berdiri;
  6. Bidang Usaha;
  7. Ketentuan anggota koperasi;
  8. Struktur koperasi;
  9. Pendanaan koperasi;
  10. Besarnya setoran simpanan Wajib & Pokok;
  11. Bidang usaha koperasi;
  12. pengelolaan Koperasi;
  13. Pembagian keuntungan;
  14. Perubahan anggaran dasar;
  15. Prosedur penghentian kegiatan
  16. Hukuman; dan
  17. Peraturan tambahan.

Pengajuan Permohonan Nama Koperasi

Nama koperasi  yang dipilih oleh Perseta dalam Rapat Anggota Pendirian Koperasi di pesan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi harus memenuhi ketentuan:

  1. Terdiri dari paling sedikit   tiga kata diluar frasa koperasi;
  2. Ditulis dengan huruf latin;
  3. Belum dipakai oleh Koperasi lain;
  4. Dilarang bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
  5. Dilarang sama dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
  6. tidak berisi angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
  7. Tidak hanya menggunakan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha sebagai Nama Koperasi;
  8. Sesuai dengan kegiatan usaha Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha ingin dipakai sebagai bagian  dari Nama Koperasi.

Membuat Akta Pendirian Koperasi

Setelah pemesanan nama koperasi telah disetujui oleh KEMENTRIAN, notaris bisa membuat Akta Pendirian Koperasi yang memuat kesepakatan tentang pokok-pokok hasil pembahasan dalam rapat pendirian.

Penyetoran Modal

Koperasi menyetorkan modal operasional, ini sesuai di Pasal 11 Permenkukm No. 09 Tahun 2018 berisi tata cara Pembentukan & Pembinaan Koperasi, adalah:

  1. Modal Pendirian Koperasi paling sedikit berasal dari Simpanan Pokok.
  2. Modal Usaha bisa didapat juga dari sumber : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
  3. Hibah seperti dimaksud dapat dalam bentuk: dana; dan/atau barang modal yang mempunyai nilai yang bisa diukur dalam satuan mata uang.
  4. Simpanan Pokok sebagaimana disampaikan di atas wajib disetorkan oleh anggota kepada koperasi di saat menjadi anggota.
  5. Hibah sebagaimana dimaksud dibuktikan dengan surat penyerahan di atas materai dan/atau akta hibah.

Verifikasi Berkas Pendirian

dalam mengajukan permohonan pengesahan Akta Pendirian Koperasi, notaris wajib mengirimkan permohonan pengecekan berkas terlebih dahulu lewat SISMINBHKOP , apabila berkas terverifikasi terpenuhi & lolos persyaratan, notaris akan menerima bukti yang diterbitkan oleh sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi. Adapun persyaratan yang harus dicek yaitu:

  1. Dua rangkap akta pendirian Koperasi, salah satunya bermeterai cukup;
  2. Berita acara rapat pendirian Koperasi, termasuk pemberian kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan apabila dikuasakan;
  3. Surat bukti penyerahan modal, setidaknya sebesar simpanan pokok; dan
  4. Rencana awal aktivitas usaha Koperasi

Berita acara pada poin 2 dtambahkan berkas berikut ini :

  1. List kehadiran rapat pendirian;
  2. FC Kartu Tanda Penduduk para pendiri sesuai daftar hadir;
  3. Surat kuasa pendiri; dan
  4. Rekomendasi dari lembaga terkait dengan bidang usaha yang akan dioperasikan.

Menyampaikan Permintaan Pengesahan Akta Pendirian koperasi

Permohonan SK Menkumham Akta Pendirian Koperasi dilakukan oleh notaris secara elektronik dengan cara mengisi Format Isian Akta Pendirian Koperasi pada Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, memalui Proses memindai & mengunggah dokumen yang sudah diverifikasi oleh SISMINBHKOP.

Biro Jasa Pembuatan Koperasi di Marga Jaya – Bekasi

VIDEO PENDIRIAN KOPERASI

×
Permohonan