Kami , Melayani Biro Jasa Pembuatan Koperasi di Marga Jaya – Bekasi – Koperasi merupakan badan hukum yang beranggotakan gabungan individu atau gabungan beberapa Koperasi dengan fondasi kegiatannya menggunakan aturan dasar Koperasi sekaligus menjadi kekuatan ekonomi masyarakat yang berpedoman atas asas kekeluargaan. pengertian mengenai koperasi termaktub pada Undang-Undang Nomor 25 thn 1992 tentang Koperasi
Anggota koperasi memiliki identitas ganda (sbg pemilik & pengguna manfaat), dibuat, dimodali , diurus dan diawasi serta dimanfaatkan sendiri oleh anggotanya.
Target utama badan usaha koperasi ialah memenuhi kebutuhan kemudahan pemiliknya guna memajukan kesejahteraan anggota. Bila mendapatkan keuntungan maka diberikan kepada anggotanya , bilamana kekuatan fasilitas koperasi melampaui keperluan anggotanya, maka bisa mencukupi kebutuhan penduduk yang bukan anggota badan hukum koperasi
INVESTASI Biro Jasa Pembuatan Koperasi di Marga Jaya – Bekasi
DASAR HUKUM
- UUD 1945 psl. 33 ayat 1 Perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
- Undang-Undang No. 25 TH 92, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan
BENTUK & JENIS KOPERASI
Berpedoman UU cipta kerja Pasal 3 berdasarkan pendirinya , bentuk Koperasi dipisah\dikelompokan menjadi 2 yaitu:
- Koperasi Primer
Yaitu koperasi yang diprakarsai oleh individu-individu dengan jumlah pendiri paling sedikit oleh Sembilan orang. - Koperasi Sekunder
Ialah koperasi yang diprakarsai oleh beberapa koperasi yang diprakarsai oleh tidak kurang dari tiga Unit Koperasi .
Sedangkan jenis bidang usaha koperasi diatur pada psl. 67 Permenkukm No. 09/2018, adalah :
- Koperasi Konsumen;
adalah koperasi yang menyediakan barang-barang sehari-hari yang dikonsumsi oleh para membernya, contohnya : koperasi yang membuka toko kelontong atau super market yang menyediakan barang-barang yang di konsumsi sehari2 oleh anggotanya - Koperasi Produsen
adalah koperasi yang operasional unggulannya mengolah bahan mentah yang disediakan anggota ke barang jadi/setengah jadi, contohnya : koperasi dibidang peternakan, pertanian, perindustrian, nelayan - Koperasi Jasa
ialah koperasi yang bergerak dibidang jasa untuk mememnuhi kebutuhan para anggotanya maupun kepada masyarakat umum, misalnya : jasa bongkar muat, pariwisata,gadai, biro jasa dll - Koperasi pemasaran
ialah koperasi yang gerakan utamanya memasarkan produk-produk yang diproduksi oleh anggotanya, misalnya : memasarkan hasil karya, kuliner, tekstil, dan sebagainya - Koperasi simpan pinjam.
ialah koperasi yang kegiatan usahanya dibidang simpan pinjam, misalnya koperasi simpan pinjam, koperasi syariah
PROSES PEMESANAN KOPERASI DI JASA LEGALITAS BANDUNG
TAHAPAN PEMBUATAN KOPERASI
Setelah memahami bentuk & Syarat koperasi maka selanjutnya kita akan memulai tahapan untuk membuat koperasi yang diatur pada Permenkukm Nomor 09 Tahun 2018 mengenai Pelaksanaan dan Bimbingan Koperasi, adapun langkah-langkah yang harus dikerjakan, yaitu:
Mengikuti penyuluhan pengelolaan koperasi
Bimbingan dapat dilakukan dengan cara memberikan surat permohonan penyuluhan pengelollan koperasi kepada Kepala Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha kecil dan Menengah. Kerangan dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| itu ialah Waktu penyelenggaran pembinaan, dan lokasi pembinaan,. Penyuluhan, akan disampaikan oleh Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), isi materi yang diajarkan tentang oprasional) perkoperasian, aturan pembuatan koperasi, tata cara pengesahan koperasi, dll.
Rapat Pembentukan Koperasi
Pembentukan Koperasi dilanjutkan dengan melakukan rapat pembentukan yang dilakukan oleh para pendiri dan pada tempat yang sama juga dapat dilakukan pembinaan seputar perkoperasian oleh Suku dinas Kemenkopukm dan/atau Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota sesuai domisili keanggotaannya.
Seperti tertuang dalam Pasal 12 Permenkukm No. 09/2018, rapat pembentukan koperasi diselenggarakan oleh pimpinan rapat dan sekretaris yang ditunjukdisepakati oleh para pendiri untuk menetapkan inti materi rencana AD/ART yang meliputi :
- Nama koperasi;
- Nama para pembentuk;
- Domisili koperasi;
- Jenis koperasi;
- Batas waktu berdiri;
- Bidang Usaha;
- Ketentuan anggota koperasi;
- Struktur koperasi;
- Pendanaan koperasi;
- Besarnya setoran simpanan Wajib & Pokok;
- Bidang usaha koperasi;
- pengelolaan Koperasi;
- Pembagian keuntungan;
- Perubahan anggaran dasar;
- Prosedur penghentian kegiatan
- Hukuman; dan
- Peraturan tambahan.
Pengajuan Permohonan Nama Koperasi
Nama koperasi yang dipilih oleh Perseta dalam Rapat Anggota Pendirian Koperasi di pesan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi harus memenuhi ketentuan:
- Terdiri dari paling sedikit tiga kata diluar frasa koperasi;
- Ditulis dengan huruf latin;
- Belum dipakai oleh Koperasi lain;
- Dilarang bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
- Dilarang sama dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
- tidak berisi angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
- Tidak hanya menggunakan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha sebagai Nama Koperasi;
- Sesuai dengan kegiatan usaha Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha ingin dipakai sebagai bagian dari Nama Koperasi.
Membuat Akta Pendirian Koperasi
Setelah pemesanan nama koperasi telah disetujui oleh KEMENTRIAN, notaris bisa membuat Akta Pendirian Koperasi yang memuat kesepakatan tentang pokok-pokok hasil pembahasan dalam rapat pendirian.
Penyetoran Modal
Koperasi menyetorkan modal operasional, ini sesuai di Pasal 11 Permenkukm No. 09 Tahun 2018 berisi tata cara Pembentukan & Pembinaan Koperasi, adalah:
- Modal Pendirian Koperasi paling sedikit berasal dari Simpanan Pokok.
- Modal Usaha bisa didapat juga dari sumber : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
- Hibah seperti dimaksud dapat dalam bentuk: dana; dan/atau barang modal yang mempunyai nilai yang bisa diukur dalam satuan mata uang.
- Simpanan Pokok sebagaimana disampaikan di atas wajib disetorkan oleh anggota kepada koperasi di saat menjadi anggota.
- Hibah sebagaimana dimaksud dibuktikan dengan surat penyerahan di atas materai dan/atau akta hibah.
Verifikasi Berkas Pendirian
dalam mengajukan permohonan pengesahan Akta Pendirian Koperasi, notaris wajib mengirimkan permohonan pengecekan berkas terlebih dahulu lewat SISMINBHKOP , apabila berkas terverifikasi terpenuhi & lolos persyaratan, notaris akan menerima bukti yang diterbitkan oleh sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi. Adapun persyaratan yang harus dicek yaitu:
- Dua rangkap akta pendirian Koperasi, salah satunya bermeterai cukup;
- Berita acara rapat pendirian Koperasi, termasuk pemberian kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan apabila dikuasakan;
- Surat bukti penyerahan modal, setidaknya sebesar simpanan pokok; dan
- Rencana awal aktivitas usaha Koperasi
Berita acara pada poin 2 dtambahkan berkas berikut ini :
- List kehadiran rapat pendirian;
- FC Kartu Tanda Penduduk para pendiri sesuai daftar hadir;
- Surat kuasa pendiri; dan
- Rekomendasi dari lembaga terkait dengan bidang usaha yang akan dioperasikan.
Menyampaikan Permintaan Pengesahan Akta Pendirian koperasi
Permohonan SK Menkumham Akta Pendirian Koperasi dilakukan oleh notaris secara elektronik dengan cara mengisi Format Isian Akta Pendirian Koperasi pada Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, memalui Proses memindai & mengunggah dokumen yang sudah diverifikasi oleh SISMINBHKOP.
Biro Jasa Pembuatan Koperasi di Marga Jaya – Bekasi