fbpx

Biro Jasa Pembuatan Koperasi di Mangunreja – Tasikmalaya

 Biro Jasa  Pembuatan  Koperasi di   Mangunreja  -  Tasikmalaya Kami Menyediakan , Biro Jasa Pembuatan Koperasi di Mangunreja – Tasikmalaya & Seluruh Jawab Barat – Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan individu-individu atau badan hukum Koperasi  dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai kekuatan ekonomi rakyat yang berpedoman atas asas kekeluargaan. pengertian mengenai koperasi diatur pada UU Nomor 25 thn 1992 mengenai Koperasi dan UKM

Anggota koperasi mendapatkan hak ganda (sbg owner & pelanggan), dibentuk, didanai, diatur dan dijaga serta dirasakan hasilnya sendiri oleh pemiliknya.

Target utama badan hukum koperasi adalah menunjang hajat kesuksesan ownernya untuk menambah kesejahteraan anggota. Bila terjadi laba maka  dibagikan ke anggotanya , mialkan kapasitas pelayanan  koperasi diatas keperluan anggotanya, maka bisa mencukupi keperluan warga diluar anggota badan usaha koperasi

HARGA Biro Jasa Pembuatan Koperasi di Mangunreja – Tasikmalaya

 Biro Jasa  Pembuatan  Koperasi di   Mangunreja  -  Tasikmalaya

LANDASAN HUKUM

  1. UUD 1945 psl. 33 ayat 1 Perekonomian  Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
  2. UU No. 25 thn 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan

JENIS dan BENTUK KOPERASI

Berlandaskan Undang-Undang cipta kerja Pasal 3  berdasarkan pendirinya , bentuk Koperasi dibagi menjadi dua yaitu:

  1. Koperasi Primer
    Yaitu koperasi yang dibentuk oleh orang-orang dengan jumlah pendiri tidak kurang oleh 9 orang.
  2. Koperasi Sekunder
    Ialah koperasi yang didirikan  olehkoperasi-koperasi yang dibentuk  oleh minimal 3 Unit Koperasi .

Demikian juga jenis-jenis koperasi seperti tertulis di Pasal 67 Peraturan Mentri Koperasi & Usaha Kecil Menengah Nomor 09/2018, adalah :

  1. Koperasi Konsumen;
    adalah koperasi yang menjual kebutuhan sehari-hari yang digunakan oleh para membernya, contohnya : koperasi yang berbentuk warung atau super market yang menyediakan barang-barang yang di konsumsi sehari2 oleh anggotanya
  2. Koperasi Produsen
    ialah  koperasi yang gerakan fokus pada memproses bahan baku yang disediakan anggota ke siap pakai, contohnya : koperasi dibidang peternakan, pertanian, perindustrian, nelayan
  3. Koperasi Jasa
    adalah   koperasi yang beroperasi dibidang jasa untuk mememnuhi kebutuhan para anggotanya dan juga kepada masyarakat umum, misalnya : jasa angkutan, travel,gadai, pendidikan dll
  4. Koperasi pemasaran
    adalah   koperasi yang operasional  utamanya memasarkan barang-barang yang dihasilkan oleh anggotanya, contohnya : memasarkan hasil karya, kuliner, konveksi, dan lainnya
  5. Koperasi simpan pinjam.
    adalah   koperasi yang operasional  usahanya dibidang simpan pinjam, misalnya koperasi kredit, koperasi modal usaha

PROSES PEMESANAN KOPERASI DI CV. MITRA USAHA INDONESIA

 Biro Jasa  Pembuatan  Koperasi di   Mangunreja  -  Tasikmalaya

TAHAPAN PENDIRIAN KOPERASI

Setelah membahas  bentuk & Syarat koperasi maka selanjutnya kita akan memulai langkah-langkah untuk mendirikan koperasi yang tertuang pada Permenkukm Nomor 09 Tahun 2018 mengenai Penyelenggaran dan Pembinaan Koperasi, adapun langkah-langkah yang harus dikerjakan, adalah:

Mengikuti bimbingan pendirian koperasi

Bimbingan bisa diperoleh dengan cara mengirimkan surat permohonan penyuluhan pembuatan koperasi kepada Kepala Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha kecil dan Menengah. Pengajuan dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| itu yaitu Waktu penyelenggaran pembinaan, juga alamat lengkap penyuluhan,. Penyuluhan,  akan dilakukan oleh Pengisi Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), isi pembinaan yang disampaikan tentang oprasional) perkoperasian, kentuan pembuatan koperasi, tata cara pengesahan koperasi, dll.

Rapat Pendirian Koperasi

Pendirian Koperasi dimulai dengan menyelenggarakan rapat pendirian yang diikuti oleh para pendiri & di tempat yang sama juga bisa diselenggaran pembinaan tentang perkoperasian oleh Suku dinas Kemenkopukm dan/atau Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota sesuai wilayah keanggotaannya.

Sesuai dengan Pasal 12 Permenkukm No. 09/2018, rapat pembentukan koperasi diselenggarakan oleh pimpinan rapat dan sekretaris yang dipilihdisepakati oleh para pembentuk untuk menetapkan inti isi rancangan AD/ART yang isinya :

  1. Nama koperasi;
  2. Nama para pembentuk;
  3. Domisili  koperasi;
  4. Jenis koperasi;
  5. Batas waktu berdiri;
  6. Bidang Usaha;
  7. Keanggotaan koperasi;
  8. Kepengurusan koperasi;
  9. Modal koperasi;
  10. Jumlah kententuan simpanan Wajib & Pokok;
  11. Kegiatan usaha koperasi;
  12. operasional Koperasi;

Pemesanan Nama Koperasi

Nama koperasi  yang dipilih oleh Perseta dalam Rapat Anggota Pembentukan Koperasi di pesan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi harus sesuai ketentuan:

  1. Terdiri atas paling sedikit  3 kata tidak termasuk frasa koperasi;
  2. Ditulis dengan huruf latin;
  3. Belum digunakan secara sah oleh Koperasi lain;
  4. Dilarang melanggar ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
  5. Dilarang sama dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
  6. tidak berisi angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
  7. dilarang hanya menggunakan maksud dan tujuan serta bidang usaha sebagai Nama Koperasi;
  8. Sejalan dengan maksud dan tujuan Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha akan digunakan menjadi bagian  dari Nama Koperasi.

Membuat Akta Pendirian Koperasi

Setelah penetapan nama koperasi sudah disetujui oleh SISMINBHKOP, notaris dapat membuat Akta Pendirian Koperasi yang memuat kesepakatan mengenai ketentuan hasil pembahasan dalam rapat pembentukan.

Penyetoran Modal

Koperasi harus mempunyai modal pendirian, ini sesuai dalam Psl. 11 Permenkukm No. 09 THN 2018 tentang Operasional & Bimbingan Koperasi, yaitu:

  1. Modal Pembentukan Koperasi paling sedikit bersumber dari Simpanan Pokok.
  2. Modal Pembentukan dapat didapat juga berupa : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
  3. Hibah sebagaimana dimaksud bisa dalam bentuk: dana; dan/atau aset modal yang mempunyai nilai yang bisa diukur dalam satuan mata uang.
  4. Simpanan Pokok sebagaimana dimaksud di atas harus diserahkan oleh anggota kepada koperasi di waktu menjadi anggota.
  5. Hibah seperti diatas diserahkan dalam surat hibah di atas materai dan/atau akta hibah.

Pengecekan Dokumen Permohonan

dalam melakukan pengesahan Akta Pendirian Koperasi, notaris harus menyerahkan permohonan verifikasi dokumen dahulu lewat SISMINBHKOP , bila berkas dinyatakan terpenuhi dan memenuhi persyaratan, notaris akan mendapatkan tanda terima yang dikeluarkan oleh SISMINBHKOP. Untuk persyaratan yang harus diperikasa adalah berikut ini:

  1. Dua Berkas akta pendirian Koperasi, salah satunya bermeterai cukup;
  2. Berita acara rapat pendirian Koperasi, juga surat kuasa untuk melakukan permohonan pengesahan jika dikuasakan;
  3. Surat bukti penyetoran modal, minimal sebesar simpanan pokok; dan
  4. Program awal operasional usaha Koperasi

Berita acara pada poin 2 disertakan dokumen berikut ini :

  1. List kehadiran rapat pendirian;
  2. FC Kartu Tanda Penduduk para pendiri sesuai daftar hadir;
  3. Surat kuasa pendiri; dan
  4. Tanda Rekomendasi yang dikeluarkan instansi terkait dengan bidang usaha yang akan dioperasikan.

Menyampaikan Permintaan Pengesahan Dokumen Pendirian koperasi

Permohonan SK Menkumham Akta Pendirian Koperasi disampaikan oleh notaris secara tertulis Melalui Form Isian Akta Pendirian Koperasi yang terdapat di Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, dengan cara menscan dan meng-upload berkas-berkas yang sudah diverifikasi oleh SISMINBHKOP.

Biro Jasa Pembuatan Koperasi di Mangunreja – Tasikmalaya

TUTORIAL PEMBUTAN KOPERASI

×
Permohonan