fbpx

Biro Jasa Pembuatan Koperasi di Kedungwaringin – Kabupaten Bekasi

 Biro Jasa  Pembuatan  Koperasi di  Kedungwaringin  -  Kabupaten Bekasi Kami , Melayani Biro Jasa Pembuatan Koperasi di Kedungwaringin – Kabupaten Bekasi – Koperasi ialah badan hukum yang beranggotakan sekelompok orang atau gabungan beberapa Koperasi  dengan menapakan kegiatannya menggunakan prinsip Koperasi sekaligus menjadi pemberdayaan ekonomi rakyat yang berlandaskan atas asas kekeluargaan. aturan mengenai koperasi termuat pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian

Anggota koperasi mendapatkan hak ganda (sbg owner & konsumer), didirikan, dibiayai , diatur dan diawasi serta dirasakan hasilnya sendiri oleh pendirinya.

Tugas utama badan hukum koperasi ialah menunjang kebutuhan kesuksesan ownernya untuk meningkatkan kemakmuran anggota. Jika terdapat kelebihan maka  diberikan kepada anggotanya , mialkan kekuatan layanan  koperasi melebihi permintaan anggotanya, maka bisa memenuhi keperluan masyarakat selain anggota badan usaha koperasi

INVESTASI Biro Jasa Pembuatan Koperasi di Kedungwaringin – Kabupaten Bekasi

 Biro Jasa  Pembuatan  Koperasi di  Kedungwaringin  -  Kabupaten Bekasi

DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Dasar 45 psl. 33 ayat 1 Perekonomian  Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan 
  2. UU No. 25 Tahun 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan

JENIS dan BENTUK KOPERASI

Berlandaskan UU cipta kerja Pasal 3  dilihat dari yang mendirikan , bentuk Koperasi dibagi menjadi 2 yaitu:

  1. Koperasi Primer
    Ialah koperasi yang didirikan oleh orang-orang dengan jumlah pembentuk minimal oleh 9 orang.
  2. Koperasi Sekunder
    Yaitu koperasi yang dibentuk  olehgabungan koperasi yang didirikan  oleh paling sedikit tiga Badan Usaha Koperasi .

Adapun pengelompokan dari jenis koperasi disebutkan dalam Pasal 67 Peraturan Mentri Koperasi & Usaha Kecil Menengah No. 09/2018, yaitu :

  1. Koperasi Konsumen;
    yaitu koperasi yang menyediakan barang-barang konsumsi yang dikonsumsi oleh para membernya, misalnya : koperasi yang membuka toko atau mini market yang menyediakan barang-barang yang di konsumsi sehari2 oleh anggotanya
  2. Koperasi Produsen
    ialah  koperasi yang aktifitas fokus pada memproses bahan mentah yang disediakan anggota ke barang jadi/setengah jadi, misalnya : koperasi dibidang peternakan, perkebunan, perindustrian, nelayan
  3. Koperasi Jasa
    ialah   koperasi yang bergerak dibidang jasa untuk keperluan para anggotanya dan juga kepada masyarakat umum, misalnya : jasa bongkar muat, pariwisata,gadai, pendidikan dll
  4. Koperasi pemasaran
    adalah   koperasi yang operasional  utamanya memasarkan barang-barang yang diproduksi oleh anggotanya, misalnya : memasarkan hasil karya, makanan olahan, tekstil, dan sebagainya
  5. Koperasi simpan pinjam.
    ialah   koperasi yang kegiatan  usahanya dibidang simpan pinjam, contohnya koperasi kredit, koperasi modal usaha

CARA PENDIRIAN KOPERASI DI CV. MITRA USAHA INDONESIA

 Biro Jasa  Pembuatan  Koperasi di  Kedungwaringin  -  Kabupaten Bekasi

LANGKAH-LANGKAH PENDIRIAN KOPERASI

Setelah mengetahui  bentuk & Syarat koperasi maka berikut kita akan mempelajari langkah-langkah untuk membuat koperasi yang diatur pada Permenkukm No. 09 Tahun 2018 mengenai Penyelenggaran dan Pembinaan Koperasi, adapun tahapan yang harus dikerjakan, adalah:

Mengikuti penyuluhan pendirian koperasi

Bimbingan dapat diperoleh dengan cara mengajukan surat permohonan penyuluhan pembuatan koperasi kepada Kepala Suku Dinas Permenkukm. Pengajuan dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| tersebut yaitu hari, tanggal pelaksanaan pengisian materi, juga lokasi pengisian materi,. Penyuluhan,  akan disampaikan oleh Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), untuk pembinaan yang diajarkan tentang dasar-dasar oleh para pembentuk untuk membicarakan inti isi rancangan AD/ART yang terdiri dari :

  1. Nama koperasi;
  2. Identitas para pendiri;
  3. Domisili  koperasi;
  4. Jenis koperasi;
  5. Jangka waktu berdiri;
  6. Bidang Usaha;
  7. Keanggotaan koperasi;
  8. Struktur koperasi;
  9. Modal koperasi;
  10. Besarnya kententuan simpanan Pokok dan Wajib ;
  11. Kegiatan usaha koperasi;
  12. pengelolaan Koperasi;

Pengajuan Permohonan Nama Koperasi

Nama koperasi  yang telah diputuskan oleh Perseta dalam Rapat Anggota Pendirian Koperasi di ajukan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi wajib sesuai persyaratan:

  1. Terdiri dari setidaknya   tiga kata diluar frasa koperasi;
  2. Ditulis dengan huruf latin;
  3. Belum dipakai secara sah oleh Koperasi lain;
  4. Tidak melanggar ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
  5. Tidak sama dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
  6. dilarang berisi angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
  7. dilarang hanya menggunakan maksud dan tujuan serta bidang usaha sebagai Nama Koperasi;
  8. Sesuai dengan maksud dan tujuan Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha akan digunakan menjadi isi  dari Nama Koperasi.

Membuat Akta Pendirian Koperasi

Apabila pemesanan nama koperasi sudah disetujui oleh KEMENTRIAN, notaris bisa membuat Akta Pendirian Koperasi yang memuat kesepakatan mengenai aturan-autran hasil pembahasan dalam rapat pembentukan.

Setor Modal

Koperasi wajib mempunyai modal pendirian, ini tertuang di Pasal 11 Peraturan Mentri Koperasi dan UKM No. 09 THN 2018 mengenai Pendirian dan Pembinaan Koperasi, sebagai berikut:

  1. Modal Usaha Koperasi paling sedikit bersumber dari Simpanan Pokok.
  2. Modal Pendirian bisa didapat juga dari sumber : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
  3. Hibah sebagaimana dimaksud dapat berbentuk: uang ; dan/atau aset modal yang mempunyai nilai yang bisa diukur dalam satuan rupiah.
  4. Simpanan Pokok seperti dimaksud di atas wajib disetorkan oleh anggota kepada koperasi pada saat menjadi anggota.
  5. Hibah sebagaimana disampaikan diserahkan dengan surat hibah di atas materai dan/atau akta hibah.

Verifikasi Berkas Permohonan

Untuk melakukan permohonan SK Akta Pendirian Koperasi, notaris harus menyerahkan permohonan verifikasi dokumen terlebih dahulu lewat SISMINBHKOP , jika berkas terverifikasi lengkap dan lolos persyaratan, notaris akan mendapatkan tanda terima yang diterbitkan oleh SISMINBHKOP. Untuk persyaratan yang harus diperikasa ialah:

  1. Dua Berkas akta pendirian Koperasi, satu diantaranya bermeterai cukup;
  2. Berita acara rapat pendirian Koperasi, juga pemberian kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan apabila dikuasakan;
  3. Dokumen bukti penyerahan modal, minimal sebesar simpanan pokok; dan
  4. Rancangan awal operasional usaha Koperasi

Berita acara pada poin 2 dilengkapi dokumen berikut ini :

  1. List kehadiran rapat pendirian;
  2. FC KTP para pendiri yang hadir;
  3. Surat kuasa pendiri; dan
  4. Rekomendasi yang dikeluarkan instansi terkait dengan bidang garapan yang akan dioperasikan.

Melayangkan Pengajuan Pengesahan Dokumen Pendirian koperasi

Permohonan SK Menkumham Akta Pendirian Koperasi dilaksanakan oleh notaris secara elektronik Melalui Form Isian Akta Pendirian Koperasi yang terdapat di SISMINBHKOP, dengan cara memindai dan mengunggah dokumen yang sudah diverifikasi oleh SISMINBHKOP.

Biro Jasa Pembuatan Koperasi di Kedungwaringin – Kabupaten Bekasi

PENJELASAN PEMBUTAN KOPERASI

×
Permohonan