fbpx

Biro Jasa Pembuatan Koperasi di Karangbahagia – Kabupaten Bekasi

 Biro Jasa  Pembuatan  Koperasi di  Karangbahagia  -  Kabupaten Bekasi Jasa Legalitas Bandung , Melayani Biro Jasa Pembuatan Koperasi di Karangbahagia – Kabupaten Bekasi – Koperasi ialah badan hukum yang beranggotakan individu-individu atau gabungan beberapa Koperasi  dengan melandaskan kegiatannya menggunakan prinsip Koperasi sekaligus menjadi pemberdayaan ekonomi masyarakat yang berdasar atas asas kekeluargaan. aturan mengenai koperasi diatur di UU Nomor 25 thn 1992 tentang Perkoperasian

Anggota koperasi mendapatkan status lebih dari satu (sbg yang memiliki & pengguna), dibuat, didanai, diatur dan diawasi serta dimanfaatkan sendiri oleh anggotanya.

Target utama badan usaha koperasi yaitu memenuhi kebutuhan kesuksesan anggotanya untuk menambah kemakmuran anggota. Jika terjadi profit maka  dibagikan kepada anggotanya , dan kapasitas fasilitas  koperasi diatas kebutuhan anggotanya, maka dapat memenuhi kebutuhan lingkungan diluar anggota koperasi

INVESTASI Biro Jasa Pembuatan Koperasi di Karangbahagia – Kabupaten Bekasi

 Biro Jasa  Pembuatan  Koperasi di  Karangbahagia  -  Kabupaten Bekasi

LANDASAN HUKUM

  1. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat 1 Perekonomian  Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan 
  2. UU 25 Tahun 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan

JENIS dan BENTUK KOPERASI

Berpedoman Undang-Undang cipta kerja psl 3  dilihat dari pendirinya , bentuk Koperasi dipisah\dikelompokan menjadi 2 yaitu:

  1. Koperasi Primer
    Ialah koperasi yang dibentuk oleh individu masyarakat dengan jumlah pendiri tidak kurang oleh Sembilan orang.
  2. Koperasi Sekunder
    Ialah koperasi yang didirikan  oleh beberapa koperasi yang dibentuk  oleh tidak kurang dari tiga Unit Koperasi .

Selanjutnya jenis bidang usaha koperasi diatur di Pasal 67 Peraturan Mentri Koperasi & Usaha Kecil Menengah No. 09/2018, ialah :

  1. Koperasi Konsumen;
    ialah koperasi yang menyediakan kebutuhan konsumsi yang dikonsumsi oleh para anggotanya, misalnya : koperasi yang membuka toko atau mini market yang menyediakan barang-barang yang di konsumsi sehari2 oleh anggotanya
  2. Koperasi Produsen
    adalah  koperasi yang aktifitas unggulannya mengolah bahan baku milik anggota menjadi siap jual, contohnya : koperasi dibidang makan kaleng, perkebunan, perindustrian, perikanan
  3. Koperasi Jasa
    ialah   koperasi yang berkegiatan dibidang jasa untuk kebutuhan para anggotanya maupun kepada non anggota, misalnya : jasa angkutan, pariwisata,gadai, pendidikan dll
  4. Koperasi pemasaran
    adalah   koperasi yang aktifitas  utamanya memasarkan barang-barang yang diproduksi oleh anggotanya, misalnya : memasarkan hasil karya, kuliner, tekstil, dan lainnya
  5. Koperasi simpan pinjam.
    ialah   koperasi yang operasional  usahanya dibidang simpan pinjam, misalnya koperasi kredit, koperasi modal usaha

PROSEDUR PENDIRIAN KOPERASI DI JASA LEGALITAS BANDUNG

 Biro Jasa  Pembuatan  Koperasi di  Karangbahagia  -  Kabupaten Bekasi

LANGKAH-LANGKAH PEMBUATAN KOPERASI

Setelah mengetahui  syarat & bentuk koperasi maka berikut kita akan memahami tahapan untuk mendirikan koperasi yang sesuai ketentuan pada Permenkukm Nomor 09 Tahun 2018 mengenai Pelaksanaan dan Pembinaan Koperasi, adapun langkah-langkah yang dilakukan, ialah:

Mengikuti bimbingan pengelolaan koperasi

Penyuluhan bisa dilakukan dengan cara mengirimkan permohonan tertulis bimbingan pembuatan koperasi ke Kepala Suku Dinas Permenkukm. Isi dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| tersebut ialah hari, tanggal pelaksanaan pembinaan, dan alamat lengkap penyuluhan,. Penyuluhan,  akan diisi oleh Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), adapun materi yang diajarkan tentang bagaimana pengelolaan oleh para pembentuk untuk membahas dasar materi rencana AD/ART yang meliputi :

  1. Nama koperasi;
  2. Identitas para pendiri;
  3. Tempat kedudukan  koperasi;
  4. Jenis koperasi;
  5. Batas waktu berdiri;
  6. Bidang Usaha;
  7. Ketentuan anggota koperasi;
  8. Perangkat organisasi koperasi;
  9. Modal koperasi;
  10. Besarnya setoran simpanan Wajib & Pokok;
  11. Kegiatan usaha koperasi;
  12. pengelolaan Koperasi;
  13. Pembagian keuntungan;
  14. Perubahan AD/ART;
  15. Tata cara penutupan
  16. Sanksi; dan
  17. Peraturan khusus.

Pemesanan Nama Koperasi

Nama koperasi  yang diinginkan oleh Anggota dalam Rapat Anggota Pendirian Koperasi di pesan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi harus sesuai persyaratan:

  1. Terdiri dari sekurangnya   tiga kata setelah frasa koperasi;
  2. Ditulis dengan huruf latin;
  3. Belum dipakai secara sah oleh Koperasi lain;
  4. Tidak bertentangan dengan norma dan/atau kesusilaan;
  5. Dilarang sama dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
  6. tidak berisi angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
  7. Tidak hanya berisi maksud dan tujuan serta aktivitas usaha sebagai Nama Koperasi;
  8. Sesuai dengan kegiatan usaha Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha akan dipakai sebagai bagian  dari Nama Koperasi.

Membuat Akta Pendirian Koperasi

Setelah pemesanan nama koperasi sudah disetujui oleh SISMINBHKOP, notaris dapat membuat Akta Pendirian Koperasi yang memuat kesepakatan mengenai aturan-autran hasil pembahasan dalam rapat pembentukan.

Setor Modal

Koperasi memiliki modal operasional, ini tertuang pada Psl. 11 Peraturan Mentri Koperasi dan UKM No. 09 THN 2018 berisi tata cara Pendirian & Bimbingan Koperasi, yaitu:

  1. Modal Awal Koperasi minimal berasal dari Simpanan Pokok.
  2. Modal Pembentukan bisa ditambahkan dalam bentuk : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
  3. Hibah sebagaimana dimaksud bisa berupa: dana; dan/atau barang modal yang memiliki nilai yang bisa diukur dalam satuan mata uang.
  4. Simpanan Pokok sebagaimana disampaikan di atas wajib diserahkan oleh anggota ke koperasi di waktu menjadi anggota.
  5. Hibah seperti diatas dibuktikan dalam surat pernyataan di atas materai dan/atau akta hibah.

Pengecekan Dokumen Pendirian

Untuk mengajukan permohonan SK Akta Pendirian Koperasi, notaris harus mengirimkan permohonan verifikasi dokumen dahulu melalui Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, apabila berkas terverifikasi lengkap & lolos persyaratan, notaris akan menerima bukti yang diterbitkan oleh sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi. Adapun dokumen yang harus dicek sebagai berikut:

  1. Rangkap dua akta pendirian Koperasi, salah satunya bermeterai cukup;
  2. Berita acara rapat pendirian Koperasi, termasuk surat kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan jika ada;
  3. Surat bukti penyetoran modal, paling sedikit sebesar simpanan pokok; dan
  4. Program awal operasional usaha Koperasi

Berita acara pada poin 2 dilampirkan dokumen berikut ini :

  1. List kehadiran rapat pendirian;
  2. fotocopy KTP para pendiri sesuai daftar hadir;
  3. Surat kuasa pendiri; dan
  4. Tanda Rekomendasi dari instansi terkait dengan bidang garapan yang akan dioperasikan.

Menyampaikan Permintaan SK Dokumen Pendirian koperasi

Permohonan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi disampaikan oleh notaris secara tertulis dengan cara mengisi Format Isian Akta Pendirian Koperasi yang terdapat di Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, memalui Proses memindai dan mengunggah berkas-berkas yang sudah diverifikasi oleh SISMINBHKOP.

Biro Jasa Pembuatan Koperasi di Karangbahagia – Kabupaten Bekasi

TUTORIAL PEMBUTAN KOPERASI

×
Permohonan