CV. Mitra Usaha Indonesia , Melayani Biro Jasa Pembuatan Koperasi di Kabupaten Bogor – Koperasi adalah badan hukum yang terdiri atas sekelompok orang atau gabungan beberapa Koperasi dengan menapakan kegiatannya menggunakan prinsip Koperasi sekaligus menjadi pemberdayaan ekonomi warga negara yang berlandaskan atas asas kekeluargaan. pengertian tentang koperasi termaktub dalam Undang-Undang Nomor 25 thn 1992 tentang Perkoperasian
Anggota koperasi mendapatkan hak lebih dari satu (sbg yang memiliki & pengguna manfaat), dibentuk, didanai, diurus dan dipantau serta dimanfaatkan sendiri oleh anggotanya.
Tugas inti badan usaha koperasi adalah menunjang kepentingan kemudahan pemiliknya untuk meninggikan kemakmuran anggota. Misalkan terdapat laba maka diberikan ke anggotanya , mialkan kekuatan pelayanan koperasi melebihi keperluan anggotanya, maka dapat mencukupi permintaan lingkungan diluar anggota badan usaha koperasi
BIAYA Biro Jasa Pembuatan Koperasi di Kabupaten Bogor
LANDASAN HUKUM
- Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat 1 Perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan
JENIS dan BENTUK KOPERASI
Berpatokan pada UU cipta kerja Pasal 3 berdasarkan pendirinya , bentuk Koperasi dibagi menjadi 2 yaitu:
- Koperasi Primer
Ialah koperasi yang dibentuk oleh individu masyarakat dengan jumlah pembentuk paling sedikit oleh Sembilan orang. - Koperasi Sekunder
Ialah koperasi yang didirikan olehkoperasi-koperasi yang didirikan oleh tidak kurang dari 3 Badan Usaha Koperasi .
Demikian juga pengelompokan dari jenis koperasi seperti tertulis pada Pasal 67 Peraturan Mentri Koperasi & Usaha Kecil Menengah Nomor 09/2018, yaitu :
- Koperasi Konsumen;
adalah koperasi yang menjual kebutuhan sehari-hari yang dikonsumsi oleh para anggotanya, misalnya : koperasi yang berbentuk toko atau super market yang menyediakan barang-barang yang di konsumsi sehari2 oleh anggotanya - Koperasi Produsen
yaitu koperasi yang operasional fokus pada memproses bahan dasar milik anggota ke siap pakai, contohnya : koperasi dibidang peternakan, pertanian, pertambangan, nelayan - Koperasi Jasa
ialah koperasi yang beroperasi dibidang jasa untuk mememnuhi kebutuhan para anggotanya dan juga kepada masyarakat umum, misalnya : jasa transportasi, travel,keuangan, biro jasa dll - Koperasi pemasaran
yaitu koperasi yang operasional utamanya memasarkan produk-produk yang dihasilkan oleh anggotanya, contohnya : memasarkan hasil kerajinan, kuliner, tekstil, dan lainnya - Koperasi simpan pinjam.
yaitu koperasi yang operasional usahanya dibidang simpan pinjam, contohnya koperasi simpan pinjam, koperasi syariah
PROSEDUR PEMESANAN KOPERASI DI CV.MITRUSINDO
LANGKAH-LANGKAH PEMBUATAN KOPERASI
Setelah membahas syarat & bentuk koperasi maka berikut kita akan mempelajari tahapan untuk membuat koperasi yang sesuai ketentuan pada Permenkukm No. 09 THN 2018 tentang Pelaksanaan dan Bimbingan Koperasi, adapun tahapan yang harus dikerjakan, adalah:
Mengikuti penyuluhan pendirian koperasi
Bimbingan bisa diperoleh dengan cara memberikan permohonan tertulis bimbingan pembuatan koperasi ke Kepala Sudin Permenkukm. Permohonan dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| itu ialah hari, tanggal penyelenggaran penyuluhan, dan alamat lengkap penyuluhan,. Penyuluhan, akan dilakukan oleh Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), isi pembinaan yang diajarkan tentang pokok-pokok oleh para pendiri untuk membicarakan pokok-pokok isi rencana anggaran dasar yang meliputi :
- Nama koperasi;
- Nama para pembentuk;
- Alamat koperasi;
- Jenis koperasi;
- Batas waktu berdiri;
- Maksud dan Tujuan;
- Ketentuan anggota koperasi;
- Kepengurusan koperasi;
- Pendanaan koperasi;
- Jumlah setoran simpanan Pokok dan Wajib ;
- Bidang usaha koperasi;
- pengelolaan Koperasi;
Pengajuan Permohonan Nama Koperasi
Nama koperasi yang dipilih oleh Anggota dalam Rapat Anggota Pendirian Koperasi di ajukan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi harus memenuhi ketentuan:
- Terdiri dari setidaknya tiga kata setelah frasa koperasi;
- Ditulis dalam huruf latin;
- Belum digunakan oleh Koperasi lain;
- Dilarang melanggar ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
- Dilarang mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
- tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
- Tidak hanya berisi maksud dan tujuan serta kegiatan usaha sebagai Nama Koperasi;
- Sejalan dengan kegiatan usaha Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha akan dipakai sebagai isi dari Nama Koperasi.
Membuat Akta Pendirian Koperasi
Setelah pengajuan nama koperasi sudah disetujui oleh KEMENTRIAN, notaris bisa membuat Akta Pendirian Koperasi yang memuat kesepakatan mengenai pokok-pokok hasil pembahasan dalam rapat pendirian.
Penyetoran Modal
Koperasi memiliki modal operasional, ini sesuai pada Psl. 11 Peraturan Mentri Koperasi dan UKM No. 09 Tahun 2018 mengenai Pembentukan dan Pembinaan Koperasi, adalah:
- Modal Awal Koperasi setidaknya bersumber dari Simpanan Pokok.
- Modal Pembentukan dapat ditambahkan dalam bentuk : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
- Hibah seperti dimaksud bisa berbentuk: uang ; dan/atau aset modal yang memiliki nilai yang dapat diukur dalam satuan mata uang.
- Simpanan Pokok sebagaimana disampaikan di atas wajib diserahkan oleh anggota pada koperasi di waktu menjadi anggota.
- Hibah sebagaimana dimaksud dibuktikan dengan surat penyerahan di atas materai dan/atau akta hibah.
Pengecekan Dokumen Permohonan
dalam melakukan permohonan pengesahan Akta Pendirian Koperasi, notaris harus menyerahkan permohonan pengecekan berkas dahulu lewat Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, bila berkas terverifikasi terpenuhi dan lolos persyaratan, notaris akan menerima bukti yang dikeluarkan oleh sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi. Untuk persyaratan yang harus diverifikasi yaitu:
- Dua rangkap akta pendirian Koperasi, satu diantaranya bermeterai cukup;
- Berita acara rapat pendirian Koperasi, termasuk pemberian kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan jika dikuasakan;
- Dokumen bukti penyerahan modal, setidaknya sebesar simpanan pokok; dan
- Program awal aktivitas usaha Koperasi
Berita acara pada poin 2 disertakan berkas sebagai berikut :
- Daftar hadir rapat pendirian;
- fotocopy eKTP para pendiri yang hadir;
- Surat kuasa pendiri; dan
- Tanda Rekomendasi dari instansi terkait dengan bidang usaha yang akan dioperasikan.
Mengajukan Pengajuan Pengesahan Dokumen Pendirian koperasi
Permohonan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi dilaksanakan oleh notaris secara tertulis dengan cara mengisi Format Isian Akta Pendirian Koperasi pada SISMINBHKOP, memalui Proses menscan dan meng-upload berkas-berkas yang telah diverifikasi oleh Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi.
Biro Jasa Pembuatan Koperasi di Kabupaten Bogor