Jasa Legalitas Bandung , Biro Jasa Pembuatan KOPERASI di Ciparakan – Pangandaran – Koperasi merupakan badan hukum yang memiliki anggota sekelompok orang atau gabungan beberapa Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus menjadi kekuatan ekonomi rakyat yang berlandaskan atas asas kekeluargaan. penjelasan tentang koperasi termaktub pada UU Nomor 25 thn 1992 mengenai Koperasi dan UKM
Anggota koperasi memiliki identitas double (sbg yang memiliki & pelanggan), dibuat, didanai, dikelola dan dipantau serta dimanfaatkan sendiri oleh anggotanya.
Target pokok badan usaha koperasi adalah menunjang kepentingan kesuksesan anggotanya guna menambah kemakmuran anggota. Andai terjadi profit maka diberikan kepada anggotanya , mialkan kemampuan pelayanan koperasi diatas permintaan anggotanya, maka bisa mencukupi kebutuhan penduduk diluar anggota badan usaha koperasi
BIAYA Biro Jasa Pembuatan KOPERASI di Ciparakan – Pangandaran
PIJAKAN HUKUM
- Undang-Undang Dasar 1945 psl. 33 ayat 1 Perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
- UU 25 TH 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan
JENIS & BENTUK KOPERASI
Berpatokan pada Undang-Undang cipta kerja Pasal 3 berdasarkan pendirinya , bentuk Koperasi dibagi menjadi dua yaitu:
- Koperasi Primer
Yaitu koperasi yang diprakarsai oleh individu-individu dengan jumlah pembentuk minimal oleh 9 orang. - Koperasi Sekunder
Yaitu koperasi yang dibentuk oleh beberapa koperasi yang diprakarsai oleh minimal tiga Unit Koperasi .
Selanjutnya jenis bidang usaha koperasi seperti tertulis dalam Pasal 67 Permenkukm No. 09/2018, ialah :
- Koperasi Konsumen;
adalah koperasi yang menjual barang-barang sehari-hari yang dibutuhkan oleh para membernya, contohnya : koperasi yang membuka toko kelontong atau mini market yang menyediakan kebutuhan anggotanya - Koperasi Produsen
adalah koperasi yang aktifitas fokus pada memproses bahan dasar yang disediakan anggota menjadi siap jual, contohnya : koperasi dibidang peternakan, perkebunan, perindustrian, nelayan - Koperasi Jasa
adalah koperasi yang beroperasi dibidang jasa untuk keperluan para anggotanya dan juga kepada masyarakat umum, misalnya : jasa angkutan, pariwisata,gadai, biro jasa dll - Koperasi pemasaran
ialah koperasi yang operasional utamanya memasarkan produk-produk yang dihasilkan oleh anggotanya, contohnya : memasarkan hasil karya, kuliner, tekstil, dan lainnya - Koperasi simpan pinjam.
yaitu koperasi yang kegiatan usahanya dibidang simpan pinjam, contohnya koperasi simpan pinjam, koperasi syariah
PROSES PENDIRIAN KOPERASI DI JASA LEGALITAS BANDUNG
LANGKAH-LANGKAH PEMBUATAN KOPERASI
Setelah membahas syarat & bentuk koperasi maka selanjutnya kita akan memahami langkah-langkah untuk mendirikan koperasi yang sesuai ketentuan pada Permenkukm No. 09 THN 2018 tentang Pelaksanaan dan Bimbingan Koperasi, adapun tahapan yang harus dikerjakan, yaitu:
Mengikuti penyuluhan pendirian koperasi
Bimbingan dapat dilakukan dengan cara mengajukan surat permohonan penyuluhan pembuatan koperasi kepada Kepala Suku Dinas Permenkukm. Isi dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| itu ialah Waktu pelaksanaan penyuluhan, juga lokasi penyuluhan,. Penyuluhan, akan disampaikan oleh Pengisi Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), untuk materi yang diajarkan tentang pokok-pokok oleh para pendiri untuk membicarakan dasar isi rencana anggaran dasar yang isinya :
- Nama koperasi;
- Data pendiri;
- Tempat kedudukan koperasi;
- Jenis koperasi;
- Batas waktu berdiri;
- Maksud dan Tujuan;
- Keanggotaan koperasi;
- Perangkat organisasi koperasi;
- Modal koperasi;
- Besarnya setoran simpanan Wajib & Pokok;
- Bidang usaha koperasi;
- pengelolaan Koperasi;
- Pembagian sisa hasil usaha;
- Perubahan anggaran dasar;
- Ketentuan mengenai penghentian kegiatan
- Hukuman; dan
- Aturan khusus.
Pengajuan Permohonan Nama Koperasi
Nama koperasi yang telah diputuskan oleh Anggota dalam Rapat Anggota Pendirian Koperasi di ajukan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi harus sesuai ketentuan:
- Terdiri dari paling sedikit 3 kata tidak termasuk frasa koperasi;
- Ditulis dengan huruf latin;
- Belum digunakan oleh Koperasi lain;
- Tidak melanggar norma dan/atau kesusilaan;
- Tidak sama dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
- dilarang terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
- Tidak hanya menggunakan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha sebagai Nama Koperasi;
- Sesuai dengan maksud dan tujuan Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha ingin dipakai sebagai bagian dari Nama Koperasi.
Membuat Akta Pendirian Koperasi
Apabila pengajuan nama koperasi sudah disetujui oleh SISMINBHKOP, notaris dapat membuat Akta Pendirian Koperasi yang memuat kesepakatan tentang pokok-pokok hasil keputusan dalam rapat pembentukan.
Penyetoran Modal
Koperasi menyetorkan modal pendirian, ini sesuai pada Psl. 11 Peraturan Mentri Koperasi dan UKM Nomor 09 Tahun 2018 berisi tata cara Penyelenggaraan & Bimbingan Koperasi, yaitu:
- Modal Usaha Koperasi setidaknya bersumber dari Simpanan Pokok.
- Modal Awal dapat didapat juga berupa : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
- Hibah sebagaimana dimaksud dapat berupa: uang ; dan/atau aset modal yang memiliki nilai yang bisa diukur dalam satuan mata uang.
- Simpanan Pokok sebagaimana dimaksud di atas harus diserahkan oleh anggota pada koperasi pada saat menjadi anggota.
- Hibah sebagaimana disampaikan dibuktikan dalam surat penyerahan di atas materai dan/atau akta hibah.
Pengecekan Berkas Pendirian
Untuk mengajukan permohonan SK Akta Pendirian Koperasi, notaris harus mengirimkan permohonan verifikasi berkas dahulu lewat Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, bila dokumen terverifikasi terpenuhi dan lolos persyaratan, notaris akan menerima bukti yang dikeluarkan oleh SISMINBHKOP. Adapun persyaratan yang harus diverifikasi ialah:
- Rangkap dua akta pendirian Koperasi, satu diantaranya bermeterai cukup;
- Berita acara rapat pendirian Koperasi, juga surat kuasa untuk melakukan permohonan pengesahan apabila ada;
- Dokumen bukti penyerahan modal, minimal sebesar simpanan pokok; dan
- Rencana awal aktivitas usaha Koperasi
Berita acara pada poin 2 disertakan berkas sebagai berikut :
- Daftar hadir rapat pendirian;
- FC KTP para pendiri yang hadir;
- Surat kuasa pendiri; dan
- Tanda Rekomendasi yang dikeluarkan instansi terkait dengan bidang garapan yang akan dijalani.
Melayangkan Permintaan Pengesahan Akta Pendirian koperasi
Permohonan SK Menkumham Akta Pendirian Koperasi dilaksanakan oleh notaris secara tertulis Melalui Form Isian Akta Pendirian Koperasi pada Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, memalui Proses memindai dan mengunggah berkas-berkas yang telah diverifikasi melalui Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi.
Biro Jasa Pembuatan KOPERASI di Ciparakan – Pangandaran