Mitra Usaha Indonesia , Biro Jasa Pembuatan Koperasi di Cimanggu – Pangandaran – Koperasi adalah badan hukum yang memiliki anggota individu-individu atau badan hukum Koperasi dengan menapakan kegiatannya berpedoman pada ketentuan Koperasi sekaligus menjadi gerakan ekonomi warga negara yang berlandaskan atas asas kekeluargaan. pengertian tentang koperasi termaktub dalam Undang-Undang No. 25 thn 1992 mengenai Perkoperasian
Anggota koperasi mendapatkan hak ganda (sbg owner dan konsumer), dibentuk, dibiayai , diatur dan diawasi serta dinikmati sendiri oleh pembuatnya.
Target inti badan usaha koperasi adalah membantu kepentingan ekonomi anggotanya untuk menambah kesejahteraan anggota. Andai mendapatkan keuntungan maka dibagikan ke anggotanya , dan kemampuan fasilitas koperasi melampaui permintaan anggotanya, maka bisa melayani kebutuhan lingkungan selain anggota koperasi
HARGA Biro Jasa Pembuatan Koperasi di Cimanggu – Pangandaran
PIJAKAN HUKUM
- UUD 1945 psl. 33 ayat 1 Perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
- Undang-Undang Nomor 25 TH 92, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan
JENIS dan BENTUK KOPERASI
Berpatokan pada Undang-Undang cipta kerja psl 3 berdasarkan pendirinya , bentuk Koperasi dibagi menjadi 2 yaitu:
- Koperasi Primer
Ialah koperasi yang didirikan oleh individu-individu dengan jumlah pembentuk paling sedikit oleh 9 orang. - Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang didirikan olehkoperasi-koperasi yang didirikan oleh minimal tiga Unit Koperasi .
Sedangkan jenis-jenis koperasi seperti tertulis pada psl. 67 Peraturan Mentri Koperasi & Usaha Kecil Menengah No. 09/2018, ialah :
- Koperasi Konsumen;
yaitu koperasi yang menjual barang-barang konsumsi yang dibutuhkan oleh para membernya, misalnya : koperasi yang berbentuk warung atau mini market yang menyediakan barang-barang yang di konsumsi sehari2 oleh anggotanya - Koperasi Produsen
ialah koperasi yang kegiatan fokus pada mengolah bahan baku milik anggota menjadi siap jual, misalnya : koperasi dibidang makan kaleng, perkebunan, pertambangan, perikanan - Koperasi Jasa
adalah koperasi yang bergerak dibidang jasa untuk keperluan para anggotanya maupun kepada non anggota, misalnya : jasa angkutan, pariwisata,gadai, biro jasa dll - Koperasi pemasaran
yaitu koperasi yang aktifitas utamanya memasarkan barang-barang yang dihasilkan oleh anggotanya, misalnya : memasarkan hasil karya, kuliner, tekstil, dan lainnya - Koperasi simpan pinjam.
yaitu koperasi yang gerakan usahanya dibidang simpan pinjam, misalnya koperasi kredit, koperasi syariah
PROSEDUR PEMBUTAN KOPERASI DI CV. MITRA USAHA INDONESIA
TAHAPAN PENDIRIAN KOPERASI
Setelah mengetahui syarat & bentuk koperasi maka berikut kita akan mempelajari tahapan untuk mendirikan koperasi yang tertuang pada Permenkukm No. 09 THN 2018 tentang Pelaksanaan dan Pembinaan Koperasi, adapun tahapan yang dilakukan, adalah:
Mengikuti bimbingan pendirian koperasi
Bimbingan bisa dilakukan dengan cara memberikan permohonan tertulis bimbingan pembuatan koperasi ke Kepala Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha kecil dan Menengah. Kerangan dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| tersebut ialah hari, tanggal penyelenggaran penyuluhan, juga alamat lengkap pembinaan,. Penyuluhan, akan dilakukan oleh Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), adapun materi yang disampaikan mengenai bagaimana pengelolaan oleh para pendiri untuk menetapkan inti isi rancangan anggaran dasar yang isinya :
- Nama koperasi;
- Nama para pembentuk;
- Domisili koperasi;
- Jenis koperasi;
- Batas waktu berdiri;
- Bidang Usaha;
- Ketentuan anggota koperasi;
- Kepengurusan koperasi;
- Modal koperasi;
- Jumlah setoran simpanan Wajib & Pokok;
- Kegiatan usaha koperasi;
- operasional Koperasi;
Pengajuan Permohonan Nama Koperasi
Nama koperasi yang telah diputuskan oleh Perseta dalam Rapat Anggota Pembentukan Koperasi di ajukan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi harus sesuai ketentuan:
- Terdiri dari paling sedikit tiga kata tidak termasuk frasa koperasi;
- Ditulis dalam huruf latin;
- Belum dipakai oleh Koperasi lain;
- Dilarang bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
- Tidak mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
- dilarang berisi angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
- Tidak hanya menggunakan maksud dan tujuan serta bidang usaha sebagai Nama Koperasi;
- Sejalan dengan kegiatan usaha Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha akan dipakai menjadi bagian dari Nama Koperasi.
Membuat Akta Pendirian Koperasi
Setelah pengajuan nama koperasi telah disetujui oleh SISMINBHKOP, notaris bisa membuat Akta Pendirian Koperasi yang memuat kesepakatan tentang aturan-autran hasil pembahasan dalam rapat pendirian.
Penyetoran Modal
Koperasi harus menyetorkan modal pendirian, ini diisaratkan dalam Pasal 11 Permenkukm Nomor 09 THN 2018 mengenai Pembentukan & Bimbingan Koperasi, yaitu:
- Modal Pembentukan Koperasi minimal berasal dari Simpanan Pokok.
- Modal Usaha bisa ditambahkan dalam bentuk : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
- Hibah seperti dimaksud dapat berbentuk: dana; dan/atau barang modal yang mempunyai nilai yang bisa diukur dalam satuan rupiah.
- Simpanan Pokok seperti dimaksud di atas harus disetorkan oleh anggota pada koperasi pada waktu menjadi anggota.
- Hibah sebagaimana dimaksud diserahkan dengan surat penyerahan di atas materai dan/atau akta hibah.
Pengecekan Dokumen Pendirian
dalam mengajukan SK Akta Pendirian Koperasi, notaris wajib mengirimkan permohonan verifikasi dokumen terlebih dahulu melalui SISMINBHKOP , apabila berkas terverifikasi lengkap & lolos persyaratan, notaris akan menerima tanda terima yang diterbitkan oleh sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi. Adapun persyaratan yang harus diperikasa adalah:
- Dua Berkas akta pendirian Koperasi, salah satunya bermeterai cukup;
- Berita acara rapat pendirian Koperasi, juga surat kuasa untuk melakukan permohonan pengesahan jika ada;
- Tanda bukti penyetoran modal, paling sedikit sebesar simpanan pokok; dan
- Program awal operasional usaha Koperasi
Berita acara dalam poin 2 dtambahkan dokumen sebagai berikut :
- Daftar hadir rapat pendirian;
- FC KTP para pendiri sesuai daftar hadir;
- Surat kuasa pendiri; dan
- Surat Rekomendasi dari lembaga terkait dengan bidang garapan yang akan dioperasikan.
Mengajukan Permohonan Pengesahan Dokumen Pendirian koperasi
Permohonan SK Menkumham Akta Pendirian Koperasi dilakukan oleh notaris secara elektronik dengan cara mengisi Format Isian Akta Pendirian Koperasi pada SISMINBHKOP, memalui Proses memindai dan meng-upload berkas-berkas yang sudah diverifikasi oleh SISMINBHKOP.
Biro Jasa Pembuatan Koperasi di Cimanggu – Pangandaran