fbpx

Biro Jasa Pembuatan KOPERASI di Cianjur

 Biro Jasa  Pembuatan KOPERASI  di    Cianjur CV. Mitra Usaha Indonesia , Biro Jasa Pembuatan KOPERASI di Cianjur – Koperasi ialah badan usaha yang beranggotakan sekelompok orang atau kumpulan Koperasi  dengan menapakan kegiatannya berdasarkan aturan dasar Koperasi sekaligus menjadi kekuatan ekonomi warga negara yang berpedoman atas asas kekeluargaan. demfinisi tentang koperasi termaktub di UU No. 25 Tahun 1992 mengenai Perkoperasian

Anggota koperasi mempunyai status double (sbg owner & pelanggan), dibuat, didanai, diatur dan dipantau serta dimanfaatkan sendiri oleh pendirinya.

Target utama badan hukum koperasi ialah menunjang kebutuhan kesejahteran ownernya guna meningkatkan kesejahteraan anggota. Jika menghasilkan laba maka  dibagikan kepada anggotanya , serta kekuatan fasilitas  koperasi diatas keperluan anggotanya, maka dapat mencukupi keperluan lingkungan selain anggota badan usaha koperasi

INVESTASI Biro Jasa Pembuatan KOPERASI di Cianjur

 Biro Jasa  Pembuatan KOPERASI  di    Cianjur

PIJAKAN HUKUM

  1. UUD 45 Pasal 33 ayat 1 Perekonomian  Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
  2. UU 25 TH 92, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan

BENTUK & JENIS KOPERASI

Berlandaskan UU cipta kerja psl 3  berdasarkan yang mendirikan , bentuk Koperasi dipisah\dikelompokan menjadi dua yaitu:

  1. Koperasi Primer
    Adalah koperasi yang diprakarsai oleh orang-orang dengan jumlah pendiri tidak kurang oleh Sembilan orang.
  2. Koperasi Sekunder
    Adalah koperasi yang dibentuk  olehgabungan koperasi yang didirikan  oleh paling sedikit 3 Badan Usaha Koperasi .

Demikian juga jenis bidang usaha koperasi disebutkan di psl. 67 Peraturan Mentri Koperasi & Usaha Kecil Menengah No. 09/2018, yaitu :

  1. Koperasi Konsumen;
    yaitu koperasi yang menjual barang-barang konsumsi yang diperlukan oleh para anggotanya, contohnya : koperasi yang berbentuk warung kelontong atau mini market yang menjual barang-barang yang di konsumsi sehari2 oleh anggotanya
  2. Koperasi Produsen
    yaitu  koperasi yang kegiatan utamanya memproses bahan dasar milik anggota menjadi barang jadi/setengah jadi, contohnya : koperasi dibidang makan kaleng, perkebunan, pertambangan, perikanan
  3. Koperasi Jasa
    yaitu   koperasi yang berkegiatan dibidang jasa untuk keperluan para anggotanya maupun kepada masyarakat umum, misalnya : jasa angkutan, pariwisata,keuangan, pendidikan dll
  4. Koperasi pemasaran
    adalah   koperasi yang gerakan  utamanya memasarkan produk-produk yang dihasilkan oleh anggotanya, contohnya : memasarkan hasil karya, makanan olahan, tekstil, dan lainnya
  5. Koperasi simpan pinjam.
    adalah   koperasi yang kegiatan  usahanya dibidang simpan pinjam, misalnya koperasi simpan pinjam, koperasi modal usaha

CARA PEMBUTAN KOPERASI DI CV.MITRUSINDO

 Biro Jasa  Pembuatan KOPERASI  di    Cianjur

TAHAPAN PEMBUATAN KOPERASI

Setelah membahas  syarat & bentuk koperasi maka berikut kita akan memahami langkah-langkah untuk membuat koperasi yang sesuai ketentuan pada Permenkukm Nomor 09 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan dan Bimbingan Koperasi, adapun langkah-langkah yang dilakukan, yaitu:

Mengikuti bimbingan pendirian koperasi

Penyuluhan dapat diperoleh dengan cara mengajukan permohonan tertulis bimbingan pendirian koperasi kepada Kepala Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha kecil dan Menengah. Kerangan dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| itu adalah hari, tanggal penyelenggaran pengisian materi, juga alamat lengkap pembinaan,. Pengisian materi,  akan diisi oleh Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), untuk materi yang disampaikan tentang pokok-pokok oleh para pendiri untuk membicarakan dasar isi rancangan anggaran dasar yang meliputi :

  1. Nama koperasi;
  2. Identitas para pendiri;
  3. Tempat kedudukan  koperasi;
  4. Jenis koperasi;
  5. Masa berlaku waktu berdiri;
  6. Bidang Usaha;
  7. Keanggotaan koperasi;
  8. Perangkat organisasi koperasi;
  9. Kekayaan awal koperasi;
  10. Jumlah setoran simpanan Wajib & Pokok;
  11. Kegiatan usaha koperasi;
  12. pengelolaan Koperasi;

Pengajuan Permohonan Nama Koperasi

Nama koperasi  yang diinginkan oleh Perseta dalam Rapat Anggota Pendirian Koperasi di ajukan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi harus memenuhi persyaratan:

  1. Terdiri atas paling sedikit  3 kata setelah frasa koperasi;
  2. Ditulis dengan huruf latin;
  3. Belum dipakai secara sah oleh Koperasi lain;
  4. Dilarang melanggar norma dan/atau kesusilaan;
  5. Tidak sama dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
  6. tidak berisi angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
  7. dilarang hanya menggunakan maksud dan tujuan serta aktivitas usaha sebagai Nama Koperasi;
  8. Sejalan dengan kegiatan usaha Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha akan dipakai sebagai bagian  dari Nama Koperasi.

Membuat Akta Pendirian Koperasi

Setelah pengajuan nama koperasi telah disetujui oleh SISMINBHKOP, notaris dapat membuat Akta Pendirian Koperasi yang memuat kesepakatan tentang pokok-pokok hasil keputusan dalam rapat pendirian.

Setor Modal

Koperasi menyetorkan modal operasional, ini tertuang pada Psl. 11 Permenkukm No. 09 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan & Pembinaan Koperasi, ialah:

  1. Modal Awal Koperasi setidaknya berasal dari Simpanan Pokok.
  2. Modal Pendirian dapat didapat juga dalam bentuk : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
  3. Hibah sebagaimana dimaksud bisa berupa: uang ; dan/atau barang modal yang memiliki nilai yang bisa diukur dalam satuan mata uang.
  4. Simpanan Pokok seperti dimaksud di atas harus disetorkan oleh anggota ke koperasi pada waktu menjadi anggota.
  5. Hibah seperti diatas dibuktikan dengan surat pernyataan di atas materai dan/atau akta hibah.

Pengecekan Dokumen Permohonan

Untuk mengajukan permohonan SK Akta Pendirian Koperasi, notaris akan menyerahkan permohonan pengecekan berkas terlebih dahulu melalui Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, jika dokumen dinyatakan terpenuhi & memenuhi persyaratan, notaris akan menerima bukti yang diterbitkan oleh SISMINBHKOP. Untuk berkas yang wajib dicek yaitu:

  1. Rangkap dua akta pendirian Koperasi, satu diantaranya bermeterai cukup;
  2. Berita acara rapat pendirian Koperasi, juga surat kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan jika ada;
  3. Dokumen bukti penyetoran modal, paling sedikit sebesar simpanan pokok; dan
  4. Rancangan awal kegiatan usaha Koperasi

Berita acara dalam poin 2 dilengkapi dokumen sebagai berikut :

  1. List kehadiran rapat pendirian;
  2. fotocopy Kartu Tanda Penduduk para pendiri sesuai daftar hadir;
  3. Surat kuasa pendiri; dan
  4. Dokumen Rekomendasi dari instansi terkait dengan bidang operasional yang akan dijalani.

Mengajukan Permohonan Pengesahan Dokumen Pendirian koperasi

Permohonan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi dilakukan oleh notaris secara tertulis dengan cara mengisi Format Isian Akta Pendirian Koperasi yang terdapat di Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, memalui Proses memindai & mengunggah berkas-berkas yang telah diverifikasi oleh SISMINBHKOP.

Biro Jasa Pembuatan KOPERASI di Cianjur

PENJELASAN PEMBUTAN KOPERASI

×
Permohonan