CV. Mitra Usaha Indonesia , Biro Jasa Pembuatan KOPERASI di Bantarsari – Kabupaten Bogor – Koperasi merupakan badan hukum yang terdiri atas orang-seorang atau gabungan beberapa Koperasi dengan fondasi kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus menjadi kekuatan ekonomi rakyat yang berpedoman atas asas kekeluargaan. pengertian mengenai koperasi termuat di Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 mengenai Koperasi dan UKM
Anggota koperasi memiliki status ganda (sbg pemilik & pelanggan), dibentuk, dibiayai , dikelola dan diawasi serta dirasakan hasilnya sendiri oleh pembuatnya.
Tugas pokok badan usaha koperasi adalah menopang kebutuhan kemudahan ownernya guna menambah kemakmuran anggota. Misalkan menghasilkan kelebihan maka diberikan ke anggotanya , bilamana kemampuan fasilitas koperasi melebihi permintaan anggotanya, maka dapat mencukupi permintaan warga diluar anggota badan usaha koperasi
INVESTASI Biro Jasa Pembuatan KOPERASI di Bantarsari – Kabupaten Bogor
LANDASAN HUKUM
- Undang-Undang Dasar 45 Pasal 33 ayat 1 Perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 92, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan
JENIS & BENTUK KOPERASI
Berlandaskan Undang-Undang cipta kerja Pasal 3 berdasarkan yang mendirikan , bentuk Koperasi dipisah\dikelompokan menjadi dua yaitu:
- Koperasi Primer
Adalah koperasi yang didirikan oleh individu masyarakat dengan jumlah pendiri minimal oleh Sembilan orang. - Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang dibentuk oleh beberapa koperasi yang diprakarsai oleh paling sedikit tiga Badan Usaha Koperasi .
Adapun pengelompokan dari jenis koperasi seperti tertulis dalam psl. 67 Permenkukm Nomor 09/2018, ialah :
- Koperasi Konsumen;
yaitu koperasi yang menjual kebutuhan sehari-hari yang digunakan oleh para membernya, misalnya : koperasi yang berbentuk warung kelontong atau mini market yang menjual barang-barang yang di konsumsi sehari2 oleh anggotanya - Koperasi Produsen
yaitu koperasi yang operasional unggulannya memproses bahan dasar yang bersumber dari anggota menjadi barang jadi/setengah jadi, misalnya : koperasi dibidang makan kaleng, perkebunan, perindustrian, nelayan - Koperasi Jasa
ialah koperasi yang fokus dibidang jasa untuk keperluan para anggotanya dan juga kepada masyarakat umum, misalnya : jasa angkutan, pariwisata,gadai, pendidikan dll - Koperasi pemasaran
ialah koperasi yang aktifitas utamanya memasarkan barang-barang yang diproduksi oleh anggotanya, contohnya : memasarkan hasil kerajinan, kuliner, tekstil, dan lainnya - Koperasi simpan pinjam.
yaitu koperasi yang operasional usahanya dibidang simpan pinjam, misalnya koperasi kredit, koperasi syariah
PROSEDUR PENDIRIAN KOPERASI DI JASA LEGALITAS BANDUNG
LANGKAH-LANGKAH PEMBUATAN KOPERASI
Setelah mengetahui syarat & bentuk koperasi maka selanjutnya kita akan mempelajari tahapan untuk mendirikan koperasi yang diatur pada Permenkukm No. 09 Tahun 2018 tentang Penyelenggaran dan Bimbingan Koperasi, adapun langkah-langkah yang harus dikerjakan, ialah:
Mengikuti penyuluhan pengelolaan koperasi
Penyuluhan bisa didapat dengan cara mengajukan surat permohonan pembinaan pendirian koperasi kepada Kepala Sudin Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha kecil dan Menengah. Kerangan dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| itu adalah hari, tanggal pelaksanaan penyuluhan, juga lokasi pembinaan,. Penyuluhan, akan diisi oleh Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), untuk materi yang disampaikan mengenai dasar-dasar oleh para pembentuk untuk membahas dasar materi rencana anggaran dasar yang meliputi :
- Nama koperasi;
- Data pendiri;
- Alamat koperasi;
- Jenis koperasi;
- Masa berlaku waktu berdiri;
- Bidang Usaha;
- Ketentuan anggota koperasi;
- Struktur koperasi;
- Pendanaan koperasi;
- Besarnya setoran simpanan Wajib & Pokok;
- Bidang usaha koperasi;
- pengelolaan Koperasi;
Pengajuan Permohonan Nama Koperasi
Nama koperasi yang dipilih oleh Anggota dalam Rapat Anggota Pembentukan Koperasi di ajukan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi wajib memenuhi persyaratan:
- Terdiri dari paling sedikit 3 kata diluar frasa koperasi;
- Ditulis dalam huruf latin;
- Belum digunakan oleh Koperasi lain;
- Dilarang melanggar norma dan/atau kesusilaan;
- Tidak mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
- dilarang berisi angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
- dilarang hanya menggunakan maksud dan tujuan serta bidang usaha sebagai Nama Koperasi;
- Sesuai dengan maksud dan tujuan Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha ingin digunakan sebagai bagian dari Nama Koperasi.
Membuat Akta Pendirian Koperasi
Apabila penetapan nama koperasi sudah disetujui oleh KEMENTRIAN, notaris bisa membuat Akta Pendirian Koperasi yang memuat kesepakatan tentang aturan-autran hasil keputusan dalam rapat pendirian.
Penyetoran Modal
Koperasi mempunyai modal usaha, ini diatur dalam Psl. 11 Permenkukm Nomor 09 THN 2018 berisi tata cara Penyelenggaraan dan Bimbingan Koperasi, yang berisi:
- Modal Pembentukan Koperasi setidaknya bersumber dari Simpanan Pokok.
- Modal Pembentukan bisa didapat juga berupa : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
- Hibah sebagaimana dimaksud bisa berupa: dana; dan/atau aset modal yang mempunyai nilai yang dapat diukur dalam satuan rupiah.
- Simpanan Pokok seperti disampaikan di atas wajib diserahkan oleh anggota kepada koperasi di waktu menjadi anggota.
- Hibah sebagaimana diatas dibuktikan dalam surat hibah di atas materai dan/atau akta hibah.
Verifikasi Berkas Pendirian
Untuk melakukan pengesahan Akta Pendirian Koperasi, notaris harus mengirimkan permohonan pengecekan dokumen terlebih dahulu lewat Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, apabila berkas terverifikasi lengkap & lolos persyaratan, notaris akan mendapatkan tanda terima yang diterbitkan oleh sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi. Untuk berkas yang wajib diperikasa adalah:
- Rangkap dua akta pendirian Koperasi, salah satunya bermeterai cukup;
- Berita acara rapat pendirian Koperasi, termasuk surat kuasa untuk melakukan permohonan pengesahan jika ada;
- Dokumen bukti penyerahan modal, minimal sebesar simpanan pokok; dan
- Rencana awal kegiatan usaha Koperasi
Berita acara dalam poin 2 dtambahkan berkas berikut ini :
- Absensi rapat pendirian;
- FC Kartu Tanda Penduduk para pendiri sesuai daftar hadir;
- Surat kuasa pendiri; dan
- Tanda Rekomendasi dari instansi terkait dengan bidang usaha yang akan dijalani.
Menyampaikan Permohonan SK Pendirian koperasi
Pengajuan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi dilaksanakan oleh notaris secara tertulis dengan cara mengisi Format Isian Akta Pendirian Koperasi yang terdapat di Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, dengan cara memindai dan mengunggah dokumen yang sudah diverifikasi oleh Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi.
Biro Jasa Pembuatan KOPERASI di Bantarsari – Kabupaten Bogor