fbpx

Biro Jasa Pembuatan Ikatan di Cibedug – Bandung

Biro Jasa Pembuatan Ikatan di Cibedug – Bandung – Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Cimahi, Kab. Purwakarta, Kabupaten Garut Kota Bogor, Kab. Bogor, Kota Depok, DKI Jakarta, Kota bekasi, dan Seluruh daerah  Jabar pada umumnya.

Dalam sistem Indonesia, istilah perkumpulan memiliki beberapa makna lain yang sering dipakai antara lain kumpulan, himpunan, perikatan, persatuankesatuan, serikat, kominitas dan lain-lain. Seluruhnya memiliki arti yang serupa yaitu perkumpulan.

Perkumpulan ialah lembaga yang merupakan gabungan individu didirikan untuk mewujudkan kesamaan maksud dan tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan dan tidak membagikan keuntungan kepada anggotanya (Pasal 1 angka 1 Permenkumham 3/2016)

Biro Jasa Pembuatan Ikatan di Cibedug -  Bandung

MACAM-MACAM PERKUMPULAN

Perkumpulan terdiri atas 2 jenis yaitu perkumpulan yang berbadan hukum dan yang tidak berbadan hukum. Berikut perbedaan dalam tiap macamnya :

  1. Perkumpulan yang tidak berbadan hukum
    Adalah suatu organisasi kemasyarakatan yang tidak berbadan hukum, artinya dalam pandangan hukum bukan merupakan subyek tersendiri yang berdiri sendiri.Sesuai dengan UUD 45 pasal 28 E ayat (3) : “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”
  2. Perkumpulan berbadan hukum.

Perkumpulan yang mendapatkan SK status badan hukumnya melalui Menteri

Didirikan berdasarkan akta Notaris dan pengesahannya melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia .

MANFAAT PERKUMPULAN BERBADAN HUKUM  :

  • Mendapat perlindungan dan bantuan hukum jika andai terjadi sengketa
  • Melindungi aset organisasi
  • ormas lebih kredibel di mata publik atau pemberi dana
  • Perkumpulan bisa tumbuh lebih besar
  • Dapat Membuka rekening bank atas nama komunitas
  • Kemudahan memperoleh bantuan program maupun pendanaan baik dari CSR maupun pemerintah

TATA CARA PENDIRIAN PERKUMPULAN BERBADAN HUKUM

  1. Pemesanan nama perkumpulan oleh Notaris
  • Pasal 2 Permenkumham 3/2016 menjelaskan bahwa Pengajuan Pengesahan badan hukum ormas harus didahului dengan pengajuan nama perkumpulan. Pengajuan dilakukan Oleh Notaris (Pasal 1 angka 3)
  • Pemesanan nama seperti tersebut mencakup identitas pemesanan nama organisasi yang diajukan (Pasal 3 ayat 3 Permenkumham 3/2016) ;
  • Persetujuan Mentri Hukum & Ham akan diberikan melalui elektronik yang memuat beberapa data antara lain no. pemesanapesan nama, nama organisasi yang disetujui, tanggal pemesanan dan tanggal kadaluarsa (60 hari) serta kode pembayaran atas pemesanan nama.
  1. Notaris memproses akta pendiriannya bila nama telah memperoleh persetujuan. Syarat-syarat yang harus dipenuhi diantaranya adalah :
  • Data lengkap para pendiri perkumpulan (Kartu Tanda Penduduk, NPWP/Kartu Identitas/Passport);
  • Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Perkumpulan;
  • Nama perkumpulan;
  • Domisili perkumpulan;
  • Maksud, tujuan dan fungsi perkumpulan;
  • Rancangan intern perkumpulan yang terdiri dari Asas, landasan, aktivitas, masa berlaku, harta kekayaan, tugas dan wewenang, pilihan nama dan jenis rapat anggota, pengelolaan keuangan, logo dan atau lambang, ketentuan umum AD/ART , struktur pengurus dan pengawas, struktur dan jabatan dalam organisasi;
  • Ketentuan lain yang dipandang dibutuhkan dalam organisasi.
  1. Melunasi biaya pengajuan pengesahan (Pasal 11 Peraturan Mentri Hukum & Ham 3/2016) ;
  2. Pengisian format pendirian beserta kelengkapan pengajuan secara online oleh pemohon, yang aslinya disimpan oleh Notaris, antara lain memuat :
  • Akta pendirian / perubahan pendirian organisasi yang dilegalisir oleh Notaris;
  • Surat pernyataan alamat atau SK domisili perkumpulan;
  • Sumber dana organisasi;
  • Program kerja organisasi;
  • Surat pernyataan tidak dalam permasalahan kepengurusan atau dalam proses di pengadilan;
  • Notulensi rapat pendirian organisasi;
  • Dokumen pernyataan kesediaan oleh pendiri untuk mengajukan NPWP
  1. Penerbitan pengajuan pengesahan badan hukum akan diberikan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak Menteri menyatakan menyetujui atas pengajuan pengesahan badan hukumnya (Pasal 13 ayat 2).

Jika memerlukan  konsultasi Biro Jasa Pembuatan Ikatan di Cibedug – Bandung silahkan menghubungi kami

 

×
Permohonan