fbpx

Biro Jasa Pembuatan Himpunan di Kota Bandung

Biro Jasa Pembuatan Himpunan di Kota Bandung – Legal, Kab. Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Cimahi, Purwakarta , Garut Kota Bogor, Kab. Bogor, Kota Depok, Jakarta, Kota bekasi, dan Seluruh daerah  Jabar pada umumnya.

Dalam sistem Indonesia, istilah perkumpulan mempunyai beberapa istilah lain yang kerap dipakai diantaranya kumpulan, himpunan, perikatan, persatuankesatuan, serikat, asosiasi dll. Kesemuanya mempunyai maksud yang sama yaitu perkumpulan.

Perkumpulan ialah badan hukum yang merupakan gabungan individu didirikan untuk mewujudkan kesamaan maksud dan tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan dan tidak bersifat komersil (Pasal 1 angka 1 Permenkumham 3/2016)

Biro Jasa Pembuatan Himpunan di  Kota Bandung

MACAM-MACAM PERKUMPULAN

Perkumpulan terdiri dari dua jenis yaitu perkumpulan yang berbadan hukum dan yang tidak berbadan hukum. Berikut perbedaan dalam tiap macamnya :

  1. Perkumpulan yang tidak berbadan hukum
    Ialah suatu organisasi kemasyarakatan yang tidak berbadan hukum, artinya dalam status hukum bukan merupakan subyek independen yang berdiri sendiri.Seperti tertuang dalam UUD 45 pasal 28 E ayat (3) : “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”
  2. Perkumpulan berbadan hukum.

Perkumpulan yang harus mendapatkan pengesahan status badan hukumnya melalui Mentri Hukum & Hak Asassi Manusia

Didirikan berdasarkan akta notariil dan pengesahannya melalui Kementerian Hukum dan Ham .

KUNGGULAN PERKUMPULAN BERBADAN HUKUM  :

  • Memiliki kekuatan hukum jika sewaktu-waktu terjadi sengketa
  • Menjaga harta kekayaan organisasi
  • ormas lebih dipercaya di mata publik atau klient
  • Organisasi bisa tumbuh lebih pasti
  • Dapat Membuka rek. bank atas nama komunitas
  • priroritas dalam memperoleh bantuan moril maupun materil baik dari perusahaan maupun pemerintah

PROSEDUR PENDIRIAN PERKUMPULAN BERBADAN HUKUM

  1. Pemesanan nama perkumpulan oleh Notaris
  • Pasal 2 Permenkumham 3/2016 menjelaskan bahwa Permohonan Pengesahan badan hukum ormas harus diawali dengan pengajuan nama perkumpulan. Pemesanan hanya bisa Oleh Notaris (Pasal 1 angka 3)
  • Pengajuan nama seperti tersebut meliputi identitas pemesanan nama organisasi yang diajukan (Pasal 3 ayat 3 Permenkumham 3/2016) ;
  • Persetujuan Menkumham akan dilakukan melalui online yang memuat hal-hal antara lain nomor pemesanapesan nama, nama perkumpulan yang disetujui, tanggal pesan dan tanggal berlaku (60 hari) serta kode pembayaran atas pemesanan nama.
  1. Notaris membuat akta pendiriannya bila nama sudah mendapatkan persetujuan. Syarat-syarat yang wajib disiapkan antara lain ialah :
  • Identitas semua pendiri perkumpulan (KTP, NPWP/KITAS/Passport);
  • Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Perkumpulan;
  • Nama perkumpulan;
  • Alamat perkumpulan;
  • Maksud, tujuan dan fungsi perkumpulan;
  • Rancangan intern organisasi yang terdiri dari Asas, landasan, aktivitas, jangka waktu, harta kekayaan, hak dan kewajiban, pilihan nama dan jenis rapat anggota, pengelolaan keuangan, logo dan atau lambang, ketentuan khusus AD/ART , struktur pengurus dan pengawas, struktur dan jabatan dalam organisasi;
  • Aturan lain yang dianggap diperlukan dalam perkumpulan.
  1. Membayarkan tagihan permohonan pengesahan (Pasal 11 Peraturan Mentri Hukum & Ham 3/2016) ;
  2. Penulisan format pendirian juga kelengkapan pengajuan secara online oleh yang mengajukan, yang aslinya diarsipkan oleh Notaris, diantaranya memuat :
  • Akta pendirian / perubahan pendirian perkumpulan yang ditanda tangani dan distempel oleh Notaris;
  • Surat pernyataan tempat kedudukan atau SK domisili perkumpulan;
  • Sumber dana perkumpulan;
  • Agenda kerja perkumpulan;
  • Surat pernyataan tidak ada permasalahan kepengurusan atau dalam proses di pengadilan;
  • Berita Acara rapat pembentukan organisasi;
  • Surat pernyataan kesediaan oleh pendiri untuk memperoleh NPWP
  1. Penerbitan permohonan pengesahan badan hukum akan dikeluarkan kurang lebih 14 (empat belas) hari kerja sejak Menteri menyatakan menyetujui atas pengajuan pengesahan badan hukumnya (Pasal 13 ayat 2).

Jika memerlukan  konsultasi Biro Jasa Pembuatan Himpunan di Kota Bandung silahkan menghubungi kami

 

×
Permohonan