fbpx

Biro Jasa Pembuatan Himpunan di Galanggang – Kabupaten Bandung Barat

Biro Jasa Pembuatan Himpunan di Galanggang – Kabupaten Bandung Barat – Legal, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Cimahi, Purwakarta , Kabupaten Garut Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Jakarta, Bekasi, dan Seluruh daerah  Jabar pada umumnya.

Dalam sistem Indonesia, kata perkumpulan memiliki beberapa istilah lain yang sering digunakan diantaranya kumpulan, perhimpunan, ikatan, persatuankesatuan, sarikat, kominitas dan lain-lain. Seluruhnya memiliki arti yang serupa yakni perkumpulan.

Perkumpulan adalah badan hukum yang merupakan kumpulan orang didirikan untuk mencapai kesamaan maksud dan tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan dan tidak membagikan keuntungan kepada anggotanya (Pasal 1 angka 1 Permenkumham 3/2016)

Biro Jasa Pembuatan Himpunan di Galanggang -  Kabupaten Bandung Barat

MACAM-MACAM PERKUMPULAN

Perkumpulan terdiri dari 2 jenis yaitu perkumpulan yang berbadan hukum dan yang tidak berbadan hukum. Berikut ciri dalam tiap macamnya :

  1. Perkumpulan yang tidak berbadan hukum
    Ialah suatu organisasi massa yang tidak berbadan hukum, maksudnya dalam status hukum bukan merupakan subyek independen yang berdiri sendiri.Seperti tertuang dalam UUD 45 pasal 28 E ayat (3) : “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”
  2. Perkumpulan berbadan hukum.

Perkumpulan yang mendapatkan pengesahan status badan hukumnya melalui Menteri

Didirikan dengan akta notariil dan pengesahannya melalui Menkumham.

KEUNTUNGAN PERKUMPULAN BERBADAN HUKUM  :

  • Mendapat perlindungan dan bantuan hukum jika sewaktu-waktu terjadi perselisihan
  • Melindungi aset perkumpulan
  • Organisasi lebih dipercaya di mata publik atau donatur
  • Ormas bisa tumbuh lebih besar
  • Bisa membuat rek. bank atas nama organisasi
  • priroritas dalam mendapat support program maupun materil baik dari perusahaan maupun negara

PROSEDUR PEMBUATAN ORGANISASI BERBADAN HUKUM

  1. Pemesanan nama ormas oleh Notaris
  • Pasal 2 Permenkumham 3/2016 menjelaskan bahwa Pengajuan Pengesahan badan hukum ormas harus didahului dengan pengajuan nama ormas. Pengajuan hanya bisa Melalui Notaris (Pasal 1 angka 3)
  • Pengajuan nama seperti tersebut meliputi identitas pemesanan nama perkumpulan yang dipesan (Pasal 3 ayat 3 Permenkumham 3/2016) ;
  • Persetujuan Menteri akan dilakukan melalui elektronik yang berisi hal-hal diantaranya nomor pemesanapesan nama, nama perkumpulan yang disetujui, tanggal pesan dan tanggal berlaku (60 hari) serta kode pembayaran atas pesan nama.
  1. Notaris membuat akta pendiriannya jika nama sudah mendapatkan persetujuan. Hal-hal yang harus dipenuhi antara lain adalah :
  • Data lengkap para pendiri perkumpulan (Kartu Tanda Penduduk, Nomer Pokok Wajib Pajak/KITAS/Passport);
  • AD/ART Perkumpulan;
  • Nama perkumpulan;
  • Domisili perkumpulan;
  • Maksud, tujuan dan fungsi perkumpulan;
  • Rincian intern perkumpulan yang terdiri dari Asas, landasan, aktivitas, jangka waktu, harta kekayaan, tugas dan wewenang, pilihan nama dan jenis rapat anggota, pengelolaan keuangan, logo dan atau lambang, ketentuan umum AD/ART , susunan pengurus dan pengawas, susunan dan jabatan dalam perkumpulan;
  • Ketentuan lain yang dipandang dibutuhkan dalam perkumpulan.
  1. Melunasi tagihan permohonan pengesahan (Pasal 11 Permenkumham 3/2016) ;
  2. Pengisian format pendirian juga kelengkapan pernyataan secara elektronik oleh pemohon, yang aslinya disimpan oleh Notaris, antara lain berisi :
  • Akta pendirian / perubahan pendirian organisasi yang ditanda tangani dan distempel oleh Notaris;
  • Surat pernyataan tempat kedudukan atau surat keterangan domisili organisasi;
  • Sumber keuangan organisasi;
  • Agenda kegiatan perkumpulan;
  • Surat pernyataan tidak ada sengketa kepengurusan atau dalam proses di pengadilan;
  • Notulensi rapat pendirian organisasi;
  • Dokumen pernyataan kesediaan oleh pendiri untuk memperoleh NPWP
  1. Persetujuan permohonan pengesahan badan hukum akan diterima kurang lebih 14 (empat belas) hari kerja dari Menteri menyatakan menyetujui atas permohonan pengesahan badan hukumnya (Pasal 13 ayat 2).

Jika memerlukan  layanan Biro Jasa Pembuatan Himpunan di Galanggang – Kabupaten Bandung Barat silahkan kontak kami

 

×
Permohonan