fbpx

Biro Jasa Pembuatan CV di Segarjaya – Karawang

 Biro Jasa  Pembuatan CV  di  Segarjaya  - Karawang Jasa Legalitas Jawa Barat –  Menyediakan Biro Jasa Pembuatan CV di Segarjaya – Karawang & seluruh daerah   Jabar pada umumnya Secara LEGAL, PRAKTIS & MUDAH . Pengerjaan dapatdilakukan dengan mengirim langsung ke tempat anda maupun anda mendatangi langsung ke tempat kami

Persekutuan komanditer Atau dalam istilah lain dinamakan Commanditaire vennootschap (CV),  adalah suatu wujud badan usaha berupa kerja sama yang dilakukan oleh 2 orang atau lebih dimana sebagian para pendirinya memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas dan sebagian anggota lainnya memiliki kewajiban yang terbatas.

layanan Biro Jasa Pembuatan CV di Segarjaya – Karawang

 Biro Jasa  Pembuatan CV  di  Segarjaya  - Karawang

CARA PEMESANAN :

  1. Kantor Pusat kami di Bandung (Ibu Kota Jawa Barat)  & kami usahakan Menyebarkan Perwakilan di Berbagai Daerah di Indonesia
  2. Untuk Tempat Yang Sudah Terdapat Perwakilan CV. Mitra Usaha Indonesia, Silahkan Datangi Agen kami Atau Agen Kami Akan Mendatangi Anda
  3. Untuk Daerah Yang Belum Ada Perwakilan Kami, Kami Proses Dengan Cara Diatas

  Biro Jasa  Pembuatan CV  di  Segarjaya  - Karawang

 

CV biasanya dibuat menggunakan akta dan harus didaftarkan ke kementrian hukum dan hak asasi manusia. Namun Commanditaire vennootschap bukan merupakan badan hukum (seperti firma) sehingga tidak mempunyai harta sendiri.

Pada dasarnya CV memiliki arti sebagai jenis badan usaha kesepakatan yang dibentuk oleh seorang atau lebih yang menyerahkan modal atau asetnya untuk diputar oleh CV yang dengan kerja sama bertujuan untuk mencapai profit.

Baca Juga : Biro Jasa Pembuatan CV di Segarjaya – Karawang

Selain itu, aliansi dalam Perseroan Komanditer  terdiri atas dua pihak, yaitu persero aktif & Persero Pasif. Sekutu aktif bertugas sebagai pihak yang bertanggung jawab menjalankan usaha. Sekutu aktif juga memiliki hak mengerjakan semua sesuatu yang berkaitan dengan kebijakan perseroan, tidak terkecuali kontrak dengan pihak ketiga.

Sedangkan sekutu pasif adalah individu yang menginvestasikan asetya pada Perseroan Komanditer. Jika perseo mengalami kerugian, maka kewajiban dari persero pasif hanya terbatas  pada dana yang telah disetorkan. Sebaliknya, jika perusahaan berhasil mendapatkan keuntungan, sekutu pasif hanya akan menerima bagi hasil sesuai dengan komposisi dana yang setorkan. Persero pasif juga tidak berhak mengganggu manajemen atau kegiatan bisnis CV.

Syarat Pendirian Perseroan Komanditer

  1. Sekutu Minimal dua Persero
  2. Kartu Tanda Penduduk + Nomor Pokok Wajib Pajak + Kartu Keluaga
  3. Menyiapkan Nama Perseroan (Minimal 2 suku kata)
  4. Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
  5. Menentukan Modal Perseroan
  6. Menentukan Koposisi Modal
  7. Menentukan tempat kedudukan
  8. Menentukan posisi pengurus (jabatan)

Kelebihan  CV  :

  1. Biaya pendirian lebih ringan jika dibanding PT
  2. Merupakan perusahaan yang resmi sebagaimana halnya Perseroan Terbatas
  3. Bisa mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan legalitas usaha
  4. Bisa membentuk struktur perusahaan tersendiri
  5. Bisa membuat rekening Bank atas nama perusahaan
  6. Penghasilan pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
  7. Jika terjadi kerugian sekutu diam hanya bertanggung jawab sampai dana yang serahkan saja

Kelemahan Perseroan Komanditer :

Karena Perseroan Komanditer bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka mempunyai beberapa kekurangan yaitu :

  1. Aset Perseroan Komanditer tidak terpisah dengan pemiliknya
  2. Andai terjadi kerugian maka tanggung jawab pengurus aktif sampai ke aset pribadi
  3. Tidak bisa memilik aset berupa tanah dan bangunan atas nama Perseroan Komanditer

Untuk Informasi Silahkan Kontak Kami,
KLIK DISINI

HATI-HATI !!
PASTIKAN AGEN ANDA MEMAHAMI PEMBUATAN CV YANG TEPAT
Silahkan Tonton Panduan Dibawah Ini

×
Permohonan