Jasa Legalitas Karawang – Biro Jasa Pembuatan CV di Pasirkaliki – Karawang dan seluruh wilayah Jawa Barat seluruhnya Secara LEGAL, PRAKTIS & MUDAH . Pengerjaan bisakami proses secara online ke rumah anda maupun anda datang langsung ke tempat kami
Persekutuan komanditer Atau dalam istilah lain disebut Commanditaire vennootschap (CV), adalah suatu wujud badan usaha berupa kesepakatan yang didirikan oleh dua individu atau lebih dimana sebagian para anggotanya mempunyai kewajiban yang tidak terbatas dan sebagian pendiri lainnya memiliki kewajiban yang terbatas.
Biaya Biro Jasa Pembuatan CV di Pasirkaliki – Karawang
CARA PEMESANAN :
- Kantor Pusat kami di Kota Bandung (Ibu Kota Jawa Barat) & Terus Menambah cabang di Berbagai Wilayah Secara Nasonal
- Untuk Tempat Yang Telah Terdapat Cabang Kami, Silahkan Datangi Perwakilan kami Atau Agen Kami Akan Mendatangi Anda
- Untuk Daerah Yang Belum Terdapat Perwakilan Kami, Silahkan Ikuti Cara Diatas
Commanditaire vennootschap biasanya dibuat menggunakan akta dan harus didaftarkan ke kementrian hukum dan hak asasi manusia. Tetapi persekutuan ini bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma) sehingga tidak memiliki kekayaan sendiri.
Sejatinya Commanditaire vennootscha mempunyai arti sebagai suatu badan usaha persekutuan yang didirikan oleh seorang atau lebih yang memberikan dana atau asetnya untuk dikelola oleh perusahaan yang dengan bersama-sama dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan.
Baca Juga : Biro Jasa Pembuatan CV di Pasirkaliki – Karawang
Selain itu, persekutuan dalam Perseroan Komanditer terdiri atas 2 pihak, yaitu persero aktif & Persero Pasif. Persero aktif bertugas menjadi pihak yang bertanggung jawab menjalankan Perseroan. Sekutu aktif juga mempunyai wewenang melakukan semua aktivitas yang berhubungan dengan kebijakan perusahaan, termasuk perjanjianKesepakatan pihak ketiga.
Sedangkan persero pasif adalah individu yang menyerahkan asetya pada CV. Jika perseo mengalami kerugian, maka tanggung jawab dari sekutu pasif hanya sampai pada dana yang telah diserahkan. Sebaliknya, jika perusahaan berhasil memperoleh keuntungan, sekutu pasif hanya akan menerima bagi hasil sesuai dengan komposisi modal yang setorkan. Persero pasif juga tidak berhak turut campur dalam manajemen atau kegiatan operasional perusahaan.
Syarat Pembuatan CV
- Persero Paling sedikt dua Persero
- Kartu Tanda Penduduk + Nomor Pokok Wajib Pajak + KK
- Menentukan Nama Perusahaan (Minimal 2 suku kata)
- Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
- Menentukan Modal Perseroan
- Menentukan Koposisi Modal
- Menentukan tempat kedudukan
- Menentukan posisi pengurus (jabatan)
Keunggulan Perseroan Komanditer :
- Biaya pendirian lebih ringan jika dibanding PT
- Merupakan perusahaan yang resmi sebagaimana halnya PT
- Dapat mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan legalitas usaha
- Dapat membentuk struktur perusahaan tersendiri
- Bisa membuka rekening Bank atas nama CV
- Penghasilan pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
- Jika terjadi kerugian sekutu diam hanya berkewajiban sampai modal yang serahkan saja
Kekurangan CV :
Karena CV bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka memiliki beberapa kelemahan yaitu :
- Harta kekayaan Perseroan Komanditer tidak terpisah dengan pemiliknya
- Jika terjadi kerugian maka kewajiban pengurus aktif sampai ke aset pribadi
- Tidak boleh memilik aset berupa tanah dan bangunan atas nama CV