CVMitra Usaha Indonesia melayani Biro Jasa Pembuatan CV di Neglasari Kabupaten Bogor dan seluruh wilayah Jawa Barat seluruhnya. Proses dapatkami proses dengan mengirim langsung ke rumah anda maupun anda mendatangi langsung ke kantor kami
Persekutuan komanditer Atau dalam istilah lain disebut Commanditaire vennootschap (CV), ialah suatu bentuk badan usaha berupa kesepakatan yang didirikan oleh 2 individu atau lebih dimana sebagian para pemiliknya mempunyai tanggung jawab yang tanpa terbatas dan sebagian anggota lainnya mempunyai tanggung jawab yang terbatas.
Paket Biro Jasa Pembuatan CV di Neglasari Kabupaten Bogor
CARA PEMESANAN Biro Jasa Pembuatan CV di Neglasari Kabupaten Bogor
- Kedudukan Pusat CV. Mitra Usaha Indonesia di Bandung & Terus Menyebarkan Agen-agen di Setiap Wilayah Secara Nasonal
- Untuk Wilayah Yang Sudah Terdapat Agen CV. Mitra Usaha Indonesia, Silahkan Datangi Agen kami Atau Team Kami Akan ketempat Anda
- Bagi Wlayah Yang Belum Ada Agen Kami, Kami Proses Dengan Sistem Diatas
Commanditaire vennootschap biasanya dibuat menggunakan akta dan harus didaftarkan ke Kemenkumham. Walau demikian persekutuan ini bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma) sehingga tidak mempunyai aset milik sendiri.
Pada dasarnya Perseroan Komanditer memiliki arti sebagai jenis badan usaha kesepakatan yang dibentuk oleh seorang atau lebih yang memberikan uang atau asetnya untuk diputar oleh perusahaan yang dengan bersama-sama bertujuan untuk mendapatkan laba.
Diluar itu, aliansi dalam CV terdiri atas 2 pihak, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Persero aktif bertugas menjadi orang yang bertanggung jawab menjalankan usaha. Persero aktif juga mempunyai hak mengerjakan segala hal yang berkaitan dengan kegiatan perseroan, tidak terkecuali kontrak dengan pihak lain.
Sedangkan sekutu pasif merupakan individu yang menginvestasikan asetya pada Commanditaire vennootscha. Jika perseo mengalami kerugian, maka kewajiban dari sekutu pasif hanya terbatas pada dana yang telah diserahkan. Sebaliknya, jika CV berhasil memperoleh laba, persero pasif hanya akan menerima persentase sesuai dengan komposisi modal yang ditransfer. Sekutu pasif juga tidak boleh mengganggu pengelolaan atau aktivitas operasional CV.
Ketentuan Pembuatan Perseroan Komanditer
- Pendiri Minimal dua Persero
- Kartu Tanda Penduduk + NPWP + Kartu Keluaga
- Menentukan Nama Perusahaan (Minimal dua suku kata)
- Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
- Menentukan Modal CV
- Menentukan Koposisi Modal
- Menentukan tempat kedudukan
- Menentukan posisi pengurus (jabatan)
Keunggulan Perseroan Komanditer :
- Biaya pembuatan lebih murah jika dibanding Perseroan Terbatas
- Merupakan perusahaan yang diakui sseperti halnya PT
- Bisa mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan legalitas usaha
- Bisa membentuk struktur perusahaan tersendiri
- Dapat membuat rekening Bank atas nama CV
- Penghasilan pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
- Jika terjadi kerugian sekutu pasif hanya berkewajiban sampai dana yang serahkan saja
Kekurangan Perseroan Komanditer :
Karena CV bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka mempunyai beberapa kelemahan yaitu :
- Harta kekayaan CV tidak terpisah dengan pemiliknya
- Jika terjadi kerugian maka tanggung jawab persero aktif sampai ke aset pribadi
- Tidak boleh memilik harta berupa tanah dan bangunan atas nama CV
Biro Jasa Pembuatan CV di Neglasari Kabupaten Bogor