fbpx

Biro Jasa Pembuatan CV di Naluk Sumedang

 Biro Jasa  Pembuatan CV  di  Naluk  Sumedang Jasa Legalitas Sumedang –  Biro Jasa Pembuatan CV di Naluk Sumedang dan semua daerah   Jabar pada umumnya Secara LEGAL, PRAKTIS & MUDAH . Proses dapatkami proses dengan mengirim langsung ke tempat anda dapat juga anda mendatangi langsung ke kantor kami

Persekutuan komanditer Atau dalam bahasa lain dinamakan Commanditaire vennootschap (CV),  adalah suatu wujud badan usaha berupa kerja sama yang dilakukan oleh dua individu atau lebih dimana diantara para pendirinya mempunyai tanggung jawab yang tak terbatas dan sebagian pendiri lainnya mempunyai kewajiban yang terbatas.

Paket Biro Jasa Pembuatan CV di Naluk Sumedang

 Biro Jasa  Pembuatan CV  di  Naluk  Sumedang

CARA PEMESANAN :

  1. Kedudukan Pusat CV. Mitra Usaha Indonesia di Kota Bandung (Ibu Kota Jawa Barat)  & Terus Menyebarkan cabang di Berbagai Wilayah di Indonesia
  2. Untuk Wilayah Yang Telah Terdapat Cabang Kami, Silahkan Kunjungi Perwakilan kami Atau Perwakilan Kami Akan Mengunjungi Anda
  3. Bagi Daerah Yang Belum Ada Cabang Kami, Kami Proses Dengan Sistem Diatas

  Biro Jasa  Pembuatan CV  di  Naluk  Sumedang

 

CV biasanya dibuat dengan akta dan harus didaftarkan ke Kemenkumham. Namun CV bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma) sehingga tidak mempunyai kekayaan sendiri.

Sejatinya CV mempunyai arti sebagai jenis badan usaha kerja sama yang dibentuk oleh seorang atau lebih yang mempercayakan dana atau asetnya untuk diputar oleh CV yang secara bersama-sama bertujuan untuk mencapai laba.

TOPIK : Biro Jasa Pembuatan CV di Naluk Sumedang

Diluar itu, aliansi dalam Perseroan Komanditer  terdiri atas dua pihak, yaitu persero aktif & Persero Pasif. Sekutu aktif berperan menjadi orang yang berkewajiban menjalankan perusahaan. Persero aktif juga mempunyai wewenang melakukan segala sesuatu yang berhubungan dengan kegiatan perseroan, termasuk kontrak dengan pihak ketiga.

Sedangkan sekutu pasif adalah orang yang menginvestasikan dananya pada Commanditaire vennootscha. Jika perseo mengalami kerugian, maka tanggung jawab dari persero pasif hanya sebatas  pada dana yang telah diserahkan. Sebaliknya, jika persero berhasil memperoleh laba, persero pasif hanya akan menerima persentase sesuai dengan komposisi modal yang setorkan. Sekutu pasif juga tidak boleh turut campur dalam pengelolaan atau aktivitas operasional CV.

Ketentuan Pembuatan Perseroan Komanditer

  1. Pendiri Minimal 2 Persero
  2. KTP + NPWP + KK
  3. Menentukan Nama CV (Minimal dua suku kata)
  4. Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
  5. Menentukan Modal CV
  6. Menentukan Koposisi Modal
  7. Menentukan tempat kedudukan
  8. Menentukan posisi pengelola (jabatan)

Kelebihan  Perseroan Komanditer  :

  1. Biaya pembuatan lebih ringan jika dibanding Perseroan Terbatas
  2. Merupakan perusahaan yang diakui sseperti halnya PT
  3. Bisa mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan badan usaha
  4. Bisa membentuk organisasi perusahaan tersendiri
  5. Bisa membuat rekening Bank atas nama Perseroan
  6. Income pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
  7. Jika terjadi kerugian persero pasif hanya bertanggung jawab sampai investasi yang serahkan saja

Kelemahan Perseroan Komanditer :

Karena Perseroan Komanditer bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka mempunyai beberapa kekurangan yaitu :

  1. Harta kekayaan Perseroan Komanditer jadi satu dengan pemiliknya
  2. Andai terjadi kerugian maka kewajiban pengurus aktif sampai ke aset pribadi
  3. Tidak bisa memilik harta berupa tanah dan bangunan atas nama Perseroan Komanditer

Untuk Pemesanan Lebih Lanjut Kontak Kami,
KLIK DISINI

HATI-HATI !!
PASTIKAN BIRO JASA ANDA MEMAHAMI PENDIRIAN CV YANG TEPAT
Silahkan Tonton Panduan Dibawah Ini

×
Permohonan