fbpx

Biro Jasa Pembuatan CV di Maruyung Sari – Pangandaran

 Biro Jasa  Pembuatan CV  di  Maruyung Sari  -  Pangandaran Jasa Legalitas Jawa Barat –  Biro Jasa Pembuatan CV di Maruyung Sari – Pangandaran & seluruh wilayah  Jabar pada umumnya Secara LEGAL, PRAKTIS & MUDAH . Pemesanan bisadikerjakan dengan mengirim langsung ke tempat anda atau anda mendatangi langsung ke kantor kami

Persekutuan komanditer Atau dalam bahasa belanda dinamakan Commanditaire vennootschap (CV),  adalah suatu bentuk badan usaha berupa persekutuan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dimana sebagian para pendirinya mempunyai kewajiban yang tak terbatas dan sebagian pendiri lainnya memiliki kewajiban yang terbatas.

Baca Juga : Biro Jasa Pembuatan CV di Maruyung Sari – Pangandaran

layanan Biro Jasa Pembuatan CV di Maruyung Sari – Pangandaran

 Biro Jasa  Pembuatan CV  di  Maruyung Sari  -  Pangandaran

CARA PEMESANAN :

  1. Kedudukan Pusat CV. Mitra Usaha Indonesia di Kota Bandung (Ibu Kota Jawa Barat)  & kami usahakan Merambah Agen-agen di Berbagai Daerah Secara Nasonal
  2. Untuk Daerah Yang Sudah Ada Cabang Kami, Silahkan Datangi Agen kami Atau Agen Kami Akan ketempat Anda
  3. Untuk Wlayah Yang Belum Terdapat Perwakilan Kami, Silahkan Ikuti Sistem Diatas

  Biro Jasa  Pembuatan CV  di  Maruyung Sari  -  Pangandaran

 

Commanditaire vennootschap biasanya didirikan menggunakan akta dan wajib didaftarkan ke Kemenkumham. Namun persekutuan ini bukan merupakan badan hukum (seperti firma) sehingga tidak mempunyai harta sendiri.

Sejatinya Perseroan Komanditer mempunyai pengertian sebagai jenis badan usaha kesepakatan yang didirikan oleh seorang atau lebih yang memberikan dana atau asetnya untuk dikelola oleh CV yang dengan kerja sama dengan tujuan untuk mencapai profit.

Selain itu, kerja sama dalam Commanditaire vennootscha  terdiri atas 2 pihak, yaitu persero aktif & Persero Pasif. Persero aktif berperan menjadi sekutu yang berkewajiban menjalankan Perseroan. Persero aktif juga memiliki wewenang melakukan segala aktivitas yang berkenaan dengan operasioal perusahaan, tidak terkecuali kontrak dengan pihak ketiga.

Sedangkan persero pasif adalah individu yang menginvestasikan asetya pada Commanditaire vennootscha. Jika perusahaan mengalami kerugian, maka tanggung jawab dari persero pasif hanya sampai  pada modal yang telah diserahkan. Sebaliknya, jika CV berhasil mendapatkan laba, sekutu pasif hanya akan menerima bagi hasil sesuai dengan komposisi dana yang setorkan. Sekutu pasif juga tidak berhak turut campur dalam manajemen atau kegiatan bisnis CV.

Ketentuan Pendirian Perseroan Komanditer

  1. Anggota Minimal 2 Orang
  2. Kartu Tanda Penduduk + NPWP + KK
  3. Menentukan Nama Perseroan (Minimal 2 suku kata)
  4. Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
  5. Menentukan Modal Perseroan
  6. Menentukan Pembagian Modal
  7. Menentukan domisli
  8. Menentukan posisi pengelola (jabatan)

Kelebihan  Perseroan Komanditer  :

  1. Biaya pendirian lebih ringan jika dibanding Perseroan Terbatas
  2. Merupakan badan usaha yang resmi sebagaimana halnya PT
  3. Dapat mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan badan usaha
  4. Dapat membentuk organisasi perusahaan tersendiri
  5. Bisa membuka rekening Bank atas nama CV
  6. Income pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
  7. Jika terjadi kerugian persero pasif hanya berkewajiban sampai investasi yang disetorkan saja

Kekurangan CV :

Karena CV bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka memiliki beberapa kekurangan yaitu :

  1. Harta kekayaan CV jadi satu dengan pemiliknya
  2. Jika terjadi kerugian maka kewajiban pengurus aktif sampai ke harta pribadi
  3. Tidak bisa memilik harta berupa tanah dan bangunan atas nama Perseroan Komanditer

Untuk Informasi Lebih Lanjut Hubungi Kami,
KLIK DISINI

HATI-HATI !!
PASTIKAN BIRO JASA ANDA MEMAHAMI PEMBUATAN CV YANG BENAR
Silahkan Simak Panduan Dibawah Ini

×
Permohonan