fbpx

Biro Jasa Pembuatan CV di Lemahwungkuk – Kota Cirebon

 Biro Jasa  Pembuatan CV  di  Lemahwungkuk  -  Kota Cirebon Jasa Legalitas Jawa Barat –  Biro Jasa Pembuatan CV di Lemahwungkuk – Kota Cirebon & semua daerah   Jawa Barat seluruhnya Secara LEGAL, PRAKTIS & MUDAH . Proses bisadilakukan secara online  ke lokasi anda maupun anda mendatangi langsung ke kantor kami

Persekutuan komanditer Atau dalam istilah belanda disebut Commanditaire vennootschap (CV),  adalah suatu wujud badan usaha berupa kesepakatan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dimana sebagian para pemiliknya memiliki kewajiban yang tak terbatas dan sebagian pendiri lainnya mempunyai kewajiban yang terbatas.

Biaya Biro Jasa Pembuatan CV di Lemahwungkuk – Kota Cirebon

 Biro Jasa  Pembuatan CV  di  Lemahwungkuk  -  Kota Cirebon

PROSES PEMESANAN :

  1. Kantor Pusat CV. Mitra Usaha Indonesia di Bandung (Ibu Kota Jawa Barat)  & Terus Menyebarkan Perwakilan di Berbagai Daerah di Indonesia
  2. Untuk Daerah Yang Telah Terdapat Perwakilan Kami, Silahkan Kunjungi Agen kami Atau Team Kami Akan Mengunjungi Anda
  3. Bagi Daerah Yang Belum Ada Agen Kami, Silahkan Ikuti Prosedur Diatas

  Biro Jasa  Pembuatan CV  di  Lemahwungkuk  -  Kota Cirebon

 

Commanditaire vennootschap biasanya didirikan menggunakan akta dan harus didaftarkan ke kementrian hukum dan hak asasi manusia. Walau demikian persekutuan ini bukan merupakan badan hukum (seperti firma) sehingga tidak mempunyai harta sendiri.

Sejatinya  Commanditaire vennootscha memiliki arti sebagai suatu badan usaha kerja sama yang didirikan oleh seorang atau lebih yang memberikan dana atau asetnya untuk dikelola oleh Commanditaire vennootscha yang dengan kerja sama bertujuan untuk mendapatkan keuntungan.

Diluar itu, aliansi dalam Commanditaire vennootscha  terdiri atas dua pihak, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Persero aktif berperan sebagai sekutu yang bertanggung jawab menjalankan CV. Persero aktif juga mempunyai hak mengerjakan segala aktivitas yang berkenaan dengan kebijakan CV, termasuk kontrak dengan pihak lain.

Sedangkan persero pasif merupakan orang yang menginvestasikan asetya pada CV. Jika perseo mengalami kerugian, maka kewajiban dari persero pasif hanya sebatas  pada modal yang telah diserahkan. Sebaliknya, jika perusahaan berhasil memperoleh keuntungan, sekutu pasif hanya akan menerima keuntungan sesuai dengan komposisi dana yang setorkan. Persero pasif juga tidak boleh mengganggu manajemen atau aktivitas operasional perusahaan.

Ketentuan Pendirian CV

  1. Anggota Paling sedikt dua Persero
  2. Kartu Tanda Penduduk + Nomor Pokok Wajib Pajak + KK
  3. Menentukan Nama Perusahaan (Minimal dua suku kata)
  4. Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
  5. Menentukan Modal Perseroan
  6. Menentukan Koposisi Modal
  7. Menentukan tempat kedudukan
  8. Menentukan posisi pengurus (jabatan)

Keunggulan  Perseroan Komanditer  :

  1. Biaya pendirian lebih murah jika dibanding Perseroan Terbatas
  2. Merupakan badan usaha yang resmi sebagaimana halnya PT
  3. Dapat mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan legalitas usaha
  4. Bisa membentuk struktur perusahaan tersendiri
  5. Dapat membuat rekening Bank atas nama CV
  6. Income pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
  7. Jika terjadi kerugian sekutu diam hanya berkewajiban sampai investasi yang disetorkan saja

Kelemahan CV :

Karena CV bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka memiliki beberapa kekurangan yaitu :

  1. Aset Perseroan Komanditer tidak terpisah dengan pemiliknya
  2. Jika terjadi kerugian maka kewajiban persero aktif sampai ke aset pribadi
  3. Tidak boleh memilik aset berupa tanah dan bangunan atas nama CV

TOPIK : Biro Jasa Pembuatan CV di Lemahwungkuk – Kota Cirebon

Untuk Order Silahkan Hubungi Kami,
KLIK DISINI

INGAT !!
PASTIKAN AGEN ANDA MEMAHAMI PENDIRIAN CV YANG TEPAT
Silahkan Tonton Video Dibawah Ini

×
Permohonan